Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman, yang dimaksud Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Sandiman dalam melaksanakan tugas jabatan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman, bahwa
Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keamanan informasi, keamanan
siber, dan persandian. Sandiman merupakan jabatan karier PNS. Sandiman berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, serta ditetapkan dalam peta
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Sandiman merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Sandiman kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas: Sandiman terampil; Sandiman mahir; dan Sandiman
penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Sandiman ahli pertama; Sandiman
ahli muda; Sandiman ahli madya; dan Sandiman ahli utama.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman menyatakan bahwa Sandiman dalam menjalankan
tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas
jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi
menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Sandiman; b) pengadaan
Sandiman; c) pengembangan karier Sandiman; d) pengembangan Sandiman; e) penempatan
Sandiman; f) promosi dan/atau mutasi Sandiman; g) uji kompetensi Sandiman; h) sistem
informasi manajemen Sandiman; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool)
Sandiman.
Identitas jabatan, paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan.
Kompetensi jabatan, terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan
Kompetensi Sosial Kultural. Sedangkan persyaratan jabatan paling sedikit
terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) ukuran
kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang
spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk
memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional
Sandiman terdiri atas: . Kompetensi Teknis bersifat umum; dan Kompetensi Teknis
bersifat khusus. Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman bersifat umum meliputi:
manajemen keamanan siber dan persandian; dan advokasi kebijakan keamanan siber.
Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman bersifat khusus meliputi: a) manajemen
risiko keamanan siber; b) penilaian keamanan teknologi informasi; c) intelijen
siber; d) monitoring keamanan jaringan; e) audit keamanan informasi; f) penyediaan
layanan keamanan informasi; g) pengelolaan Computer Security Incident Response
Team (CSIRT); h) manajemen insiden siber; i) manajemen krisis siber; j) forensik
digital; k) investigasi siber; l) data science keamanan siber dan sandi negara;
m) analisis kripto; n) rekayasa kriptografi; o) rancang bangun perangkat keamanan
teknologi informasi; p) pengkajian teknologi keamanan siber dan sandi; q) pengelolaan
penelitian teknologi keamanan siber dan sandi negara; r) pengelolaan security
operation center (SOC); s) pengelolaan pusat kontak siber nasional; t) analisis
kelaikan sertifikat elektronik; u) pemenuhan teknis sistem sertifikasi
elektronik; v) pengelolaan jaringan dan infrastruktur sertifikasi elektronik; w)
verifikasi algoritma kriptografi; x) functional testing; y) analisis kerawanan
produk keamanan siber dan sandi negara; dan z) pengelolaan pengujian produk
keamanan siber dan sandi negara.
Kompetensi Manajerial
terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan. Adapun Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi
dilaksanakan berdasarkan: a) kamus kompetensi teknis; b) kamus kompetensi
manajerial; dan c. kamus kompetensi sosial kultural. Naskah lengkap Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Sandiman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 44 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar