Dalam Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan Pengembang Penilaian Pendidikan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2021
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa
Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pengembangan penilaian pendidikan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kedudukan
Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas: Pengembang Penilaian
Pendidikan Ahli Pertama; Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; Pengembang
Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli
Utama.
Selanutnya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa Pengembang
Penilaian Pendidikan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar
Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan;
dan persyaratan jabatan.
Standar Kompetensi menjadi
acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Pengembang Penilaian Pendidikan; b) pengadaan
Pengembang Penilaian Pendidikan; c) pengembangan karier Pengembang Penilaian
Pendidikan; d) pengembangan kompetensi Pengembang Penilaian Pendidikan; e) penempatan
Pengembang Penilaian Pendidikan; f) promosi dan/atau mutasi Pengembang Penilaian
Pendidikan; g) uji kompetensi Pengembang Penilaian Pendidikan; h) sistem informasi
manajemen Pengembang Penilaian Pendidikan; dan i) kelompok rencana suksesi
(talent pool) Pengembang Penilaian Pendidikan.
Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural. Kode jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi
pendidikan; jenis pelatihan; indikator kinerja Jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas: a) advokasi kebijakan pendidikan;
b) analisis hasil penilaian pendidikan; c) pemanfaatan dan pelaporan hasil
penilaian; d) pelaksanaan penilaian pendidikan; e) pengembangan instrumen penilaian
pendidikan; dan f) pengembangan model penilaian pendidikan. Kompetensi
Manajerial Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas: integritas;
kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan
diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Sedangkan Kompetensi
Sosial Kultural Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu
perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan
pemerintahan di bidang pendidikan; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur
sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil
negara. Adapun Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 46 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46
Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar