Berdasarkan Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap. Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2021
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap, bahwa Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi
pusat dan instansi daerah. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan
jabatan karier PNS. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap terdiri atas: Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Ahli Pertama; Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda; Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap Ahli Madya; Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama.
Jabatan fungsional Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar
Kompetensi. Standar kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan;
dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk:
a) perencanaan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; b) pengadaan Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap; c) pengembangan karier Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap; d) pengembangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; e) penempatan
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; f. promosi dan/atau mutasi Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap; g) uji kompetensi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; h) sistem
informasi manajemen Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; dan i) kelompok rencana
suksesi (talent pool) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: a) pangkat; b)
kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) ukuran kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Kompetensi Teknis terdiri
atas: a) pemantauan dan analisis pengelolaan sumberdaya ikan; b) rancang bangun
dan standardisasi serta tata kelola kapal perikanan; c) perlindungan, standardisasi,
dan sertifikasi awal kapal perikanan; d) permesinan dan operasional kapal
perikanan; e) identifikasi, pengembangan, dan tata operasional kesyahbandaan
pelabuhan perikanan; dan f) perizinan usaha perikanan. Kompetensi Manajerial terdiri
atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi berdasarkan
pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c)
kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Adapaun Rincian
Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 48 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48
Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 48 Tahun 2021 pdf (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar