Berdasarkan pasal I Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 654), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 33 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat
baru yakni ayat (7), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
33
(1)
Panitia seleksi instansi wajib melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan
khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang
disabilitas atau kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus
penyandang disabilitas.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kesesuaian
antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan
derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus
lain.
(3)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi
Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi
dan/atau tim penguji kesehatan.
(4)
Instansi Pemerintah dapat menyatakan Jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat
dilamar oleh penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a.
Instansi Pemerintah menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan
kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah seleksi
administrasi; dan
b.
dalam hal sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat
mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3).
(5)
Dalam hal terdapat pelamar penyandang disabilitas yang tidak memenuhi syarat dikarenakan
dokumen dan/atau video yang diunggah tidak menunjukkan aktivitas yang sesuai dalam
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar sehingga panitia
memerlukan penjelasan secara detail atas dokumen dan/atau video, pelamar
penyandang disabilitas harus mengunggah kembali dokumen dan/atau video
perbaikan.
(6)
Dokumen dan/atau video perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah
paling lambat hingga batas akhir masa sanggah seleksi administrasi.
(7)
Dalam hal berdasarkan analisa, verifikasi, dan pertimbangan dari panitia seleksi
instansi yang menyatakan dokumen dan/atau video perbaikan yang diunggah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) memenuhi syarat atau tidak
memenuhi syarat jabatan yang dilamar, PPK wajib mengumumkan ulang hasil seleksi
administrasi dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
2.
Ketentuan Pasal 36 ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf e, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
36
Tes
wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a.
nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita
dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b.
integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen
dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c.
bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi
bangsa dan negara;
d.
pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan
pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
e.
bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah dan ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4)
huruf a dihapus sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
39
(1)
Menteri menetapkan materi SKD, durasi, jumlah komposisi soal, tata cara
penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD.
(2)
Dihapus.
(3)
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus
penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dihapus;
b.
Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang
disabilitas; dan
c.
dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi
menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
(4)
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum
atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
dihapus;
b.
Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar;
dan
c.
dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi
menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
(5)
Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada
lokasi pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang
disabilitas.
4.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 46 diubah dan ayat (3) dan ayat (4) dihapus,
sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
46
(1)
Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 dan Pasal 45 menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.
(2)
Menteri menetapkan durasi, jumlah soal dan tata cara penilaian SKB.
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Pelamar penyandang disabilitas sensorik Netra yang mengalami kendala teknis dan
memerlukan pendampingan wajib disediakan pendamping atau aplikasi pendukung
oleh panitia seleksi instansi.
(6)
Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada
lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang
disabilitas.
5.
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga
berbunyi sebagai berikut:
BAB
VIIIA
KETENTUAN
PERALIHAN
6.
Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
62A
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan seleksi administrasi bagi
pelamar penyandang disabilitas pada pengadaan PNS tahun 2021 tetap berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau mulai
berlaku tanggal 21 Oktober 2021.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil),
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 pdf (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar