Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPANRB NOMOR 52 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENPANRB NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PNS

PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil)


Berdasarkan pasal I Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 654), diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 33 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Panitia seleksi instansi wajib melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.

(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

(4) Instansi Pemerintah dapat menyatakan Jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi Pemerintah menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah seleksi administrasi; dan

b. dalam hal sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).

(5) Dalam hal terdapat pelamar penyandang disabilitas yang tidak memenuhi syarat dikarenakan dokumen dan/atau video yang diunggah tidak menunjukkan aktivitas yang sesuai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar sehingga panitia memerlukan penjelasan secara detail atas dokumen dan/atau video, pelamar penyandang disabilitas harus mengunggah kembali dokumen dan/atau video perbaikan.

(6) Dokumen dan/atau video perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah paling lambat hingga batas akhir masa sanggah seleksi administrasi.

(7) Dalam hal berdasarkan analisa, verifikasi, dan pertimbangan dari panitia seleksi instansi yang menyatakan dokumen dan/atau video perbaikan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat jabatan yang dilamar, PPK wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

 

2. Ketentuan Pasal 36 ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf e, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Tes wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

e. bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah dan ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a dihapus sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Menteri menetapkan materi SKD, durasi, jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD.

(2) Dihapus.

(3) Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dihapus;

b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan

c. dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

(4) Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dihapus;

b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan

c. dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

(5) Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

 

4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 46 diubah dan ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.

(2) Menteri menetapkan durasi, jumlah soal dan tata cara penilaian SKB.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

(5) Pelamar penyandang disabilitas sensorik Netra yang mengalami kendala teknis dan memerlukan pendampingan wajib disediakan pendamping atau aplikasi pendukung oleh panitia seleksi instansi.

(6) Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

 

5. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VIIIA

KETENTUAN PERALIHAN

  

6. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan seleksi administrasi bagi pelamar penyandang disabilitas pada pengadaan PNS tahun 2021 tetap berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

 

Pasal II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau mulai berlaku tanggal 21 Oktober 2021.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 pdf (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar