Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.
Dinyatakan dalam Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor
50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem
Laut Dan Pesisir bahwa PELP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir merupakan jabatan karier PNS. PELP berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP.
Selanutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, menyatakan
bahwa Jabatan Fungsional PELP merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional PELP dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas: PELP Ahli Pertama; PELP Ahli Muda; . PELP Ahli Madya; dan PELP
Ahli Utama. Jabatan Fungsional PELP dalam menjalankan tugas jabatan harus
memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi
jabatan; dan persyaratan jabatan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor
50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem
Laut Dan Pesisir menyataan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan
PELP; b) pengadaan PELP; c) pengembangan karier PELP; d) pengembangan
kompetensi PELP; e) penempatan PELP; f) promosi dan/atau mutasi PELP; g) uji
kompetensi PELP; h) sistem informasi manajemen PELP; dan i) kelompok rencana
suksesi (talent pool) PELP.
Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan.
Kompetensi jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir terdiri
atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
Persyaratan jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir paling
sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran
kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis Jabatan
Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor
50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem
Laut Dan Pesisir terdiri atas: a) perencanaan tata ruang laut dan zonasi
kawasan; b) pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil; c) pengendalian pemanfaatan ruang laut; d) perencanaan dan
pegelolaan kawasan konservasi; dan e) evaluasi ekonomi sumberdaya wilayah laut,
pesisir, dan pulau-pulau kecil. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas;
kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan
diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Sedangkan Kompetensi
Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir berdasarkan pada: a) kamus
Kompetensi Teknis; b) kamus Kompetensi Manajerial; dan c. kamus Kompetensi
Sosial Kultural. Adapun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Ekosistem Laut dan Pesisir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor
50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem
Laut Dan Pesisir, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 pdf (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar