Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) yang dimaksud Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor
30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup
Kementerian Pertanian bahwa Setiap Unit Kerja wajib: a) menyimpan Karya Cetak
dan/atau Karya Rekam asli; b) menyerahkan Karya Cetak, Karya Rekam Analog, dan/atau
Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai
domisili Unit Kerja; c) menyerahkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam kepada
Pustaka, dengan ketentuan: 1) 2 (dua) eksemplar bagi Karya Cetak atau Karya Rekam
Analog; dan/atau 2) 1 (satu) salinan rekaman bagi Karya Rekam Digital; d) mengalihmediakan
Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog ke dalam bentuk file digital; dan e) mengunggah
file digital sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam sistem penghimpunan
karya rekam digital Pustaka.
Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
termasuk edisi revisi dan alih bentuk atau alih media. Karya Cetak dan/atau
Karya Rekam yang diserahkan kepada Pustaka harus sama dengan Karya Cetak dan/atau
Karya Rekam asli. Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui: a) penyerahan langsung;
atau b) pengiriman. Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional
dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung. Penyerahan
langsung karya rekam digital dilakukan dengan cara: a) mengunggah sendiri dalam
sistem penghimpunan kerya rekam digital pada perpustaan nasional dan/atau
Perpustakaan Provinsi sesuai domisili; atau b) interoperabilitas. Penyerahan Karya
Cetak dan Karya Rekam dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
Karya Cetak diterbitkan dan/atau Karya Rekam dipublikasikan.
Penyerahan Karya Cetak dan/atau
Karya Rekam dilaporkan kepada Kepala Pustaka. Penyerahan Karya Cetak dan/atau
Karya Rekam Analog kepada Pustaka dilakukan melalui: a) penyerahan langsung;
atau b) pengiriman. Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Pustaka dilakukan dengan
cara mengunggah mandiri dalam sistem penghimpunan karya rekam digital Pustaka. Penyerahan
Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Karya Cetak diterbitkan dan/atau Karya Rekam dipublikasikan.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor
30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup
Kementerian Pertanian menyatakan bahwa Karya Cetak dapat berbentuk: a) monograf,
berupa: buku; prosiding seminar, simposium, workshop, atau lokakarya; pedoman; petunjuk
teknis; buku saku; dan buklet; b) terbitan berseri, berupa majalah; buletin; jurnal;
warta; laporan tahunan; tabloid; dan surat kabar; c) kartografi, berupa: peta;
dan atlas; dan d) ephemeral, berupa brosur dan leaflet.
Karya Rekam terdiri atas Karya
Rekam Analog; dan Karya Rekam Digital. Karya Rekam Analog meliputi: a) rekaman
suara analog; dan/atau b) rekaman video analog. Karya Rekam Digital meliputi: buku
elektronik; media terbitan berkala elektronik; bahan kartografi elektronik; musik
digital; film digital; dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup
Kementerian Pertanian melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Lin download Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 30 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar