Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENTAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PNS LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil PNS Lingkup Kementerian Pertanian


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kementerian Pertanian, yang dimaksud Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan biaya sendiri dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan.

 

Dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), dinyatakan bahwa Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk: a) mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan; b) memenuhi kebutuhan PNS yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan c) meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.

 

Rencana kebutuhan Tugas Belajar disusun untuk 3 (tiga) tahun yang dirinci ke dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan. Rencana kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan: a) hasil evaluasi terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan karier dan pengembangan organisasi; dan b) hasil analisis kesenjangan antara kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan. Rencana kebutuhan Tugas Belajar memuat informasi paling sedikit: a) unit organisasi; b) jenjang pendidikan; c) program studi; d) target jumlah Petugas Belajar; e) tahun pelaksanaan; dan f) bidang tugas yang dibutuhkan. Rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan oleh Sekretaris Unit Kerja Eselon I kepada Kepala Pusat setiap tahun, paling lambat bulan Februari sebelum tahun pelaksanaan pendidikan. Rencana kebutuhan Tugas Belajar disusun setiap tahun dan dirinci dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan bersama Biro. Rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan paling lambat bulan April setiap tahun sebelum tahun pelaksanaan pendidikan. Rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan dibuat sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rencana kebutuhan Tugas Belajar memperhatikan: a) kebutuhan organisasi; b) ketersediaan anggaran; dan c) kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah, nonpemerintah, dan lembaga/negara asing.

 

 

Apa saja Persyaratan Tugas Belajar. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian, Tugas Belajar diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan. Persyaratan terdiri atas: a) permohonan Tugas Belajar; b) masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; c) tidak sedang dalam status penugasan pada instansi lain; d) diberhentikan dari jabatan; e) batas usia pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu: 1) Program Diploma III (D3), paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; 2) Program Diploma IV (D4)/Program Sarjana (S1), paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Program Magister (S2) atau yang setara, paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun; dan 4) Program Doktor (S3), paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; f) sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dibuktikan oleh surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan khusus untuk Tugas Belajar luar negeri ditambahkan ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/atau negara yang dituju; g) penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling kurang bernilai baik; h) PNS tidak sedang: 1) menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 3) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 4) dalam proses perkara pidana; 5) menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; 6) melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; dan/atau 7) melaksanakan pelatihan penjenjangan; i) PNS tidak pernah: 1) gagal dalam Tugas Belajar; 2) dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya; dan/atau 3) dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir atau tingkat berat; j) bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan k) memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan, meliputi: 1) dasar pendidikan; dan 2. persyaratan akademik.

 

Dalam hal usia PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar melebihi ketentuan, wajib mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Biro. Khusus Persyaratan batas usia dikecualikan bagi PNS: a) di daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar; b) untuk program studi yang sangat dibutuhkan dalam jabatan tertentu; atau c) untuk memenuhi kualifikasi pendidikan/ kompetensi yang sesuai dengan syarat jabatan. Persyaratan batas usia paling tinggi: a) 30 (tiga puluh) tahun, untuk Program Diploma III (D3), Program Diploma IV (D4)/Sarjana Terapan, Program Sarjana, atau sederajat; b) 42 (empat puluh dua) tahun, untuk Program Magister (S2), Program Magister Terapan, Program Profesi, atau sederajat; dan c) 47 (empat puluh tujuh) tahun, untuk Program Doktor, Program Doktor Terapan, atau sederajat. Adapun Penentuan daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar.

 

Pengajuan permohonan disampaikan oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar dengan disetujui oleh atasannya kepada Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Pusat. Kepala Pusat berdasarkan permohonan melakukan verifikasi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar. Dalam hal hasil verifikasi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar, Kepala Pusat bersama dengan Kepala Biro melakukan seleksi Calon Petugas Belajar lingkup Kementerian Pertanian. Permohonan menggunakan surat permohonan sesuai dengan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Seleksi Calon penerima Tugas Belajar meliputi: a) Tes Potensi Akademik; dan b) Tes Kemampuan Bahasa Asing. Selain seleksi tersebut dapat dilakukan asesmen psikologis. Hasil seleksi sebagai dasar untuk melakukan pemeringkatan Calon Petugas Belajar yang akan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. Hasil seleksi berlaku selama 2 (dua) tahun.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 

Link download Permentan Nomor 31 Tahun 2021 (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar