Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kementerian Pertanian, yang dimaksud Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan biaya sendiri dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Kementerian Pertanian (Kementan), dinyatakan bahwa Pemberian Tugas Belajar bertujuan
untuk: a) mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan
jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan; b) memenuhi kebutuhan
PNS yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan c) meningkatkan pengetahuan dan keahlian
PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan
karier.
Rencana kebutuhan Tugas Belajar
disusun untuk 3 (tiga) tahun yang dirinci ke dalam rencana kebutuhan Tugas
Belajar tahunan. Rencana kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan:
a) hasil evaluasi terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi serta pengembangan karier dan pengembangan organisasi; dan b) hasil
analisis kesenjangan antara kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi
PNS yang akan mengisi jabatan. Rencana kebutuhan Tugas Belajar memuat informasi
paling sedikit: a) unit organisasi; b) jenjang pendidikan; c) program studi; d)
target jumlah Petugas Belajar; e) tahun pelaksanaan; dan f) bidang tugas yang
dibutuhkan. Rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan oleh Sekretaris Unit
Kerja Eselon I kepada Kepala Pusat setiap tahun, paling lambat bulan Februari sebelum
tahun pelaksanaan pendidikan. Rencana kebutuhan Tugas Belajar disusun setiap tahun
dan dirinci dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan bersama Biro. Rencana
kebutuhan Tugas Belajar tahunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan paling
lambat bulan April setiap tahun sebelum tahun pelaksanaan pendidikan. Rencana kebutuhan
Tugas Belajar tahunan dibuat sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rencana
kebutuhan Tugas Belajar memperhatikan: a) kebutuhan organisasi; b) ketersediaan
anggaran; dan c) kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah, nonpemerintah,
dan lembaga/negara asing.
Apa saja Persyaratan Tugas
Belajar. Berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas
Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian, Tugas
Belajar diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan. Persyaratan terdiri
atas: a) permohonan Tugas Belajar; b) masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua)
tahun; c) tidak sedang dalam status penugasan pada instansi lain; d) diberhentikan
dari jabatan; e) batas usia pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi,
yaitu: 1) Program Diploma III (D3), paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; 2)
Program Diploma IV (D4)/Program Sarjana (S1), paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun; 3) Program Magister (S2) atau yang setara, paling tinggi 37 (tiga puluh
tujuh) tahun; dan 4) Program Doktor (S3), paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f) sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dibuktikan oleh surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah, dan khusus untuk Tugas Belajar luar negeri ditambahkan
ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/atau
negara yang dituju; g) penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap
unsur penilaian paling kurang bernilai baik; h) PNS tidak sedang: 1) menjalani
cuti di luar tanggungan negara; 2) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat; 3) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat; 4) dalam proses perkara pidana; 5) menjalani hukuman karena melakukan
tindak pidana; 6) melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar;
dan/atau 7) melaksanakan pelatihan penjenjangan; i) PNS tidak pernah: 1) gagal
dalam Tugas Belajar; 2) dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya;
dan/atau 3) dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir atau tingkat berat; j) bidang studi yang akan ditempuh
sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan k) memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh Lembaga Pendidikan, meliputi: 1) dasar pendidikan; dan 2. persyaratan
akademik.
Dalam hal usia PNS yang akan
mengikuti Tugas Belajar melebihi ketentuan, wajib mendapat persetujuan Sekretaris
Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Biro. Khusus Persyaratan batas usia dikecualikan
bagi PNS: a) di daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar; b) untuk program
studi yang sangat dibutuhkan dalam jabatan tertentu; atau c) untuk memenuhi kualifikasi
pendidikan/ kompetensi yang sesuai dengan syarat jabatan. Persyaratan batas usia
paling tinggi: a) 30 (tiga puluh) tahun, untuk Program Diploma III (D3),
Program Diploma IV (D4)/Sarjana Terapan, Program Sarjana, atau sederajat; b) 42
(empat puluh dua) tahun, untuk Program Magister (S2), Program Magister Terapan,
Program Profesi, atau sederajat; dan c) 47 (empat puluh tujuh) tahun, untuk Program
Doktor, Program Doktor Terapan, atau sederajat. Adapun Penentuan daerah terpencil,
tertinggal, dan/atau terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai kriteria daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar.
Pengajuan permohonan disampaikan
oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar dengan disetujui oleh atasannya
kepada Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disampaikan
kepada Kepala Pusat. Kepala Pusat berdasarkan permohonan melakukan verifikasi sesuai
dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar. Dalam hal hasil verifikasi sesuai dengan
rencana kebutuhan Tugas Belajar, Kepala Pusat bersama dengan Kepala Biro
melakukan seleksi Calon Petugas Belajar lingkup Kementerian Pertanian. Permohonan
menggunakan surat permohonan sesuai dengan Format 2 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Seleksi Calon penerima Tugas
Belajar meliputi: a) Tes Potensi Akademik; dan b) Tes Kemampuan Bahasa Asing. Selain
seleksi tersebut dapat dilakukan asesmen psikologis. Hasil seleksi sebagai dasar
untuk melakukan pemeringkatan Calon Petugas Belajar yang akan mengikuti seleksi
masuk perguruan tinggi. Hasil seleksi berlaku selama 2 (dua) tahun.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor
31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian melalui salinan dokumen yang
terdapat di bawah ini
Link download Permentan Nomor 31 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar