Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN (Perguruan Tinggi Negeri) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Permendikbudristek sebagai
pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020
tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan
Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, dinayatakan
bahwa yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar
yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian,
dan standar pengabdian kepada masyarakat. Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
Biaya Kuliah Tunggal atau
disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait
langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN. Uang Kuliah
Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada
setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Adapun yang
dimaksud Iuran Pengembangan Institusi yang selanjutnya disingkat IPI adalah
biaya yang dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan
perguruan tinggi.
Menteri menetapkan besaran
SSBOPT dengan mempertimbangkan: a) capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b)
jenis Program Studi; dan c) indeks kemahalan wilayah. Capaian Standar Nasional
Pendidikan Tinggi didasarkan pada hasil akreditasi Program Studi dan akreditasi
perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jenis
Program Studi didasarkan pada struktur biaya operasional penyelenggaraan
Program Studi sesuai dengan karakteristik kompetensi lulusan. Indeks kemahalan
wilayah didasarkan pada indeks belanja bulanan dan indeks kemahalan konstruksi
untuk setiap provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Komponen biaya SSBOPT
terdiri atas: a) biaya langsung; dan b) biaya tidak langsung dalam
penyelenggaraan pendidikan. Biaya langsung merupakan biaya operasional yang
terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. Biaya tidak langsung merupakan
biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung
penyelenggaraan Program Studi. Ketentuan mengenai penghitungan SSBOPT tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
SSBOPT digunakan sebagai dasar
bagi Kementerian untuk: a) mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara untuk PTN; dan b) menetapkan BKT di PTN untuk setiap Program
Studi pada program diploma dan program sarjana.
Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana ditetapkan
oleh: a) direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan
akademik bagi universitas dan institut; atau b) direktur jenderal yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan
akademi komunitas. BKT untuk setiap Program Studi pada program
magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi,
program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh Pemimpin PTN. BKT merupakan
dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pemimpin PTN untuk setiap Program
Studi pada setiap program pendidikan tinggi.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT)
bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam
2 (dua) kelompok tarif UKT. Kelompok tarif UKT terdiri atas: a) kelompok I,
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan b) kelompok II, sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT
kelompok I dan kelompok II. (Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain
kelompok tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan
besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
PTN dapat menetapkan tarif
UKT lebih dari besaran BKT pada setiap Program Studi bagi Mahasiswa program
diploma dan program sarjana yang: a) diterima melalui jalur kelas
internasional; b) diterima melalui jalur kerja sama; c) rekognisi pembelajaran
lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan/atau d)
berkewarganegaraan asing. Besaran tarif UKT paling tinggi 2 (dua) kali besaran
BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Penetapan tarif UKT dilakukan
setelah: a) berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b)
mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Konsultasi
dan pemberian persetujuan dilakukan melalui: a) direktorat jenderal yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan
institut; dan b) direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Tarif uang kuliah bagi
Mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan,
program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh
pemimpin PTN. Tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap Program
Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin PTN.
PTN mengenakan tarif UKT
setiap semester bagi setiap Mahasiswa pada saat Mahasiswa dinyatakan diterima
pada Program Studi di PTN. Pengenaan tarif UKT berlaku bagi Mahasiswa selama
menempuh pendidikan pada Program Studi di PTN. Pengenaan tarif UKT tidak
termasuk untuk: a) biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi; b) biaya pendukung
pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa; c)
biaya asrama Mahasiswa; dan d. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang
dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa.
PTN mengenakan tarif UKT
bagi Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu
secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persentase
jumlah Mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II dan
Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara
ekonomi berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa
baru program diploma dan program sarjana yang diterima oleh PTN setiap tahun.
PTN memberikan pengurangan
pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Mahasiswa yang
memenuhi persyaratan meliputi Mahasiswa yang: a) paling rendah semester 9
(sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki
sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit
semester; atau b) paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga
dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan
kredit semester. Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 (enam)
satuan kredit semester, Mahasiswa dapat menggenapi sampai dengan 6 (enam)
satuan kredit semester dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh
untuk perbaikan nilai. Pengurangan pembayaran UKT diberikan paling banyak 50%
(lima puluh persen) dari besaran UKT.
Mahasiswa yang memenuhi
persyaratan mengajukan permohonan pengurangan pembayaran UKT kepada Pemimpin
PTN. (Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan
Mahasiswa. Pemimpin PTN menetapkan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa
yang memenuhi persyaratan.
PTN membebaskan kewajiban
pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang: a) sedang melaksanakan cuti kuliah; atau b)
telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan. Pelaksanaan cuti kuliah
harus mendapat persetujuan pemimpin PTN sebelum semester berjalan. Adapun Tata
cara pengenaan tarif UKT untuk setiap Program Studi pada program pendidikan
tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Pemimpin PTN dapat meninjau
kembali tarif UKT bagi Mahasiswa. (2) Peninjauan kembali dilakukan jika
terdapat: a) perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau
pihak lain yang membiayai Mahasiswa; dan/atau b) ketidaksesuaian data dengan
fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayai Mahasiswa.
Mahasiswa, orang tua
Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengajukan permohonan
peninjauan kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN. Pemimpin PTN melakukan
verifikasi dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT. Dalam
hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi, pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali
tarif UKT berupa: a) tarif dan kelompok UKT tetap; b) penurunan tarif dan/atau
perubahan kelompok UKT; atau c) pemberian keringanan UKT. Pemberian keringanan
UKT dapat berupa: a) pembayaran UKT secara mengangsur; atau b) pembebasan
sementara UKT.
Dalam hal terdapat temuan
atau laporan masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian data dengan fakta
terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai
Mahasiswa maka pemimpin PTN melakukan peninjauan kembali tarif UKT. Pemimpin
PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendaftaran yang
diserahkan Mahasiswa pada saat penerimaan Mahasiswa baru. Dalam hal diperlukan,
pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi, pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali
tarif UKT berupa: a) tarif dan kelompok UKT tetap; atau b) perubahan tarif
dan/atau kelompok UKT. Adapun Tata cara peninjauan kembali tarif UKT setiap
Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Pemimpin PTN dapat
menetapkan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) selain UKT. Penetapan tarif
IPI berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan
memperhatikan emampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain
yang membiayai Mahasiswa. IPI dilarang digunakan untuk penentuan penerimaan
atau kelulusan Mahasiswa.
Penetapan tarif IPI
dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan: a) besaran BKT setiap Program
Studi; dan b) pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau peningkatan
standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN. Tarif IPI ditetapkan dengan
nilai nominal tertentu paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT yang telah
ditetapkan pada setiap Program Studi. IPI menjadi penerimaan dana masyarakat
bagi PTN Badan Hukum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi PTN selain PTN
Badan Hukum. Tata kelola dan penggunaan IPI dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan
pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
Penetapan IPI dilakukan
setelah: a) berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b) mendapat
persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Konsultasi dan
pemberian persetujuan dilakukan melalui: a) direktorat jenderal yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut;
atau b) direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Selengkanya silahkan download Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Link download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar