Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Pertimbangan diterbitkkannya Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pertama, bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

 

Kedua, bahwa untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah

 

Ketiga bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

 

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; b) memiliki sertifikat pendidik; c) memiliki Sertifikat Guru Penggerak; d) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; e) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; f) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; g) memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; h) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; i) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan k) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 

Persyaratan pada huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: a) pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan b) pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: a) sekretariat daerah; b) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; c) dewan pendidikan; dan d) pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

 

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

 

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Persyaratan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekola.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

 

Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

 

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

 

Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

 

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.

 

Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun.

 

Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

 

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.

 

Bagaimana Penilaian kinerja Kepala Sekolah? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.

 

Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.

 

Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.

 

 

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.

 

Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk: a) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; b) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; c) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan d) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

 

Selain beban kerja, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.

 

Selengkapnya silahakan download dan baca Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Link Download Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.

= Baca Juga =


Tidak ada komentar:

Posting Komentar