Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah |
Pertimbangan diterbitkkannya Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pertama, bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Kedua, bahwa untuk
memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan
perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah
Ketiga bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika
perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Kepala Sekolah adalah guru
yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan
yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar,
sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama
luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Guru yang diberikan
penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; b) memiliki
sertifikat pendidik; c) memiliki Sertifikat Guru Penggerak; d) memiliki pangkat
paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang
berstatus sebagai PNS; e) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli
pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; f) memiliki hasil
penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun
terakhir untuk setiap unsur penilaian; g) memiliki pengalaman manajerial paling
singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau
komunitas pendidikan; h) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit
pemerintah; i) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j) tidak sedang menjadi
tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan k) berusia paling
tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala
Sekolah.
Persyaratan pada
huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan
sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Mekanisme Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala
Sekolah yang dilakukan oleh: a) pejabat pembina kepegawaian untuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
dan b) pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat.
Pengangkatan calon
Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi
dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: a) sekretariat daerah; b) Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; c) dewan
pendidikan; dan d) pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan
oleh pejabat pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan
oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Dalam hal jumlah Guru
yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di
wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai
Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah
atau Sertifikat Guru Penggerak.
Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki
Sertifikat Guru Penggerak. Persyaratan untuk penugasan Guru sebagai Kepala
Sekola.
Dalam hal Pemerintah
Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan
Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah
Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai
kewenangannya.
Dalam hal jumlah Guru
yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di
satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala
Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau
Sertifikat Guru Penggerak.
Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki
Sertifikat Guru Penggerak.
Penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar
penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah.
Jangka waktu
penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling
banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap
masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu
8 (delapan) tahun.
Dalam hal Guru yang
akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat)
periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas
waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun.
Penugasan kembali
sebagai Kepala Sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala
Sekolah yang telah dilaksanakan.
Jangka waktu
penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
Bagaimana Penilaian
kinerja Kepala Sekolah? Berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Penilaian
kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan
sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
Dalam hal hasil
setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah
yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang
diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
Pengembalian dalam
pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan
dan jumlah Guru di wilayahnya.
Penilaian kinerja
Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan
setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk
setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling
rendah dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan
diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat
dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
Beban kerja Kepala
Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan
untuk: a) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; b) mewujudkan
lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; c) membangun budaya
refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program
satuan pendidikan; dan d) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar
peserta didik.
Selain beban kerja,
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar
proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan
yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan
Guru pada satuan pendidikan.
Selengkapnya silahakan download dan baca Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Link Download Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
Demikian informasi
tentang Permendikbudristek Nomor 40
Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada
manfaatnya. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar