Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana |
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat yang dimaksud Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Standar
Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah,
satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan
Jenjang Pendidikan menengah.
Standar
Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan
Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen sarana dan prasarana. Standar
Sarana dan Prasarana termasuk sarana spesifik dan prasarana spesifik.
Sarana
spesifik berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas. Prasarana spesifik berlaku untuk: a) pendidikan anak usia dini; b)
pendidikan kejuruan; dan c) pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Sarana
merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam
mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas: a) bahan pembelajaran; b) alat
pembelajaran; dan c) perlengkapan.
Bahan
pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam
proses pembelajaran. Alat pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis benda yang
digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan
informasi. Perlengkapan merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai
penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.
Sarana
harus memenuhi ketentuan: a) sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan
tertentu; b) mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan
gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan; c) memperhatikan
kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; d) menggunakan
sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan; e) keamanan,
kesehatan, dan keselamatan; dan f) ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Selain
memenuhi ketentuan sarana sebagaimana di atas, sarana pada pendidikan anak usia
dini harus memenuhi ketentuan: a) sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan,
kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan; b) keragaman
dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta
Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan c) sesuai dengan perkembangan anak,
karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di
satuan pendidikan anak usia dini.
Khusus
untuk sarana pada pendidikan kejuruan juga harus memenuhi ketentuan tambahan
yakni: a) jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai
dengan konsentrasi keahlian; b) kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan
hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi
keahlian; dan c) penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan
penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi
keahlian yang dikembangkan.
Prasarana
merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan
pendidikan. Prasarana terdiri atas lahan; bangunan; dan ruang.
Lahan
berupa sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan.
Dinyatakan
dalam Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22
Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana TK PAUD SD SMP SMA SMK
Sederajat, bahwa Lahan harus memenuhi ketentuan:
a.
luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan
mempertimbangkan:
1.
proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar;
2.
ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan
3.
jenis dan jumlah ruang;
b.
memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi
ekologis;
c.
berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan
darurat;
d.
lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari
pemerintah daerah;
e.
memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan
dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f.
memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas.
Dalam
hal terdapat permukaan terbuka di atas air yang digunakan untuk penyelenggaraan
pendidikan, permukaan terbuka tersebut termasuk prasarana.
Bangunan
merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan
pendidikan. Bangunan harus memenuhi ketentuan:
a.
memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan:
1.
proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; dan
2.
jenis dan jumlah ruang;
b.
tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai
bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang
disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia;
d.
kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan
sanitasi;
e.
keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai
dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
f.
kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi
dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;
g.
memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas; dan
i.
menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna
bangunan dan lingkungan.
Ruang
merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan
kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang
terbuka atau ruang tertutup.
Ruang
harus memenuhi ketentuan:
a.
jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang,
dan Jenis Pendidikan;
b.
keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses
evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c.
kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan
penghawaan dan pencahayaan alami; dan
d.
aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Ruang
terdiri atas: a. ruang kelas; b. ruang perpustakaan; c. ruang laboratorium; d. ruang
administrasi; e. ruang kesehatan; f. tempat beribadah; g. tempat bermain atau
berolahraga; h. kantin; dan i. toilet.
Ruang
kelas berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran: a. teori; b. praktik yang
tidak memerlukan peralatan khusus; dan/atau c. praktik dengan alat khusus yang mudah
dihadirkan.
Ruang
kelas harus memenuhi ketentuan:
a.
rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1.
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/paket A/bentuk lain yang sederajat;
2.
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/paket B/bentuk lain yang
sederajat;
3.
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ paket C/bentuk lain yang sederajat; dan
4.
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat;
dan
b.
rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1.
taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain
yang sederajat; dan
2.
taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah
pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa.
Ruang
perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan memperoleh berbagai informasi
dari bahan pustaka. Ruang harus memenuhi ketentuan:
a.
luas minimal ruang perpustakaan sama dengan luas 1 (satu) ruang kelas; dan
b.
dilengkapi dengan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan,
untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan.
Ruang
laboratorium berfungsi sebagai ruang untuk pembelajaran praktik yang memerlukan
peralatan khusus. Ruang laboratorium harus memenuhi ketentuan:
a.
luas minimal ruang laboratorium sama dengan 1,5 (satu koma lima) dari luas
ruang kelas; dan
b.
dilengkapi dengan sarana laboratorium yang disesuaikan dengan model, metode, strategi,
dan tujuan pembelajaran.
Ruang
administrasi berfungsi sebagai ruang kepala satuan pendidikan, ruang pendidik, dan/atau
ruang tata usaha untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan layanan administrasi
satuan pendidikan. Ruang administrasi harus memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruangan terpisah atau berada dalam 1 (satu) ruangan yang sama; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan pengelolaan dan
layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Ruang
kesehatan berfungsi sebagai tempat penanganan dini warga satuan pendidikan yang
mengalami gangguan kesehatan. Ruang kesehatan harus memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan layanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
empat
beribadah berfungsi sebagai tempat untuk beribadah bagi warga satuan pendidikan
sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Penyediaan tempat beribadah bertujuan
untuk melindungi dan menghormati hak beribadah bagi setiap warga satuan
pendidikan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Berdasarkan
Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat,
tempat beribadah harus memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruang terpisah, bagian dari ruang lain, dan/atau ruang yang digunakan dengan
prinsip berbagi pakai untuk semua warga satuan pendidikan dari berbagai agama dan
kepercayaan dengan memperhatikan norma dan ketentuan yang berlaku, sesuai
dengan kondisi satuan pendidikan; dan/atau
b.
menggunakan ruang secara berbagi sumber daya dengan lingkungan di sekitar
satuan pendidikan.
Tempat
bermain atau berolahraga berfungsi sebagai tempat yang digunakan oleh warga
satuan pendidikan untuk kegiatan bermain dan/atau berolahraga dalam rangka meningkatkan
kebugaran dan kesehatan.
Tempat
bermain atau berolahraga harus memenuhi ketentuan:
a.
bentuk dan luas disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing
satuan pendidikan; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan.
Kantin
berfungsi sebagai tempat penyediaan makanan dan minuman yang sehat dan aman bagi
warga satuan pendidikan Kantin harus memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain;
b.
berlokasi di tempat yang aman dari potensi pencemaran; dan
c.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kantin sehat sesuai kondisi satuan
pendidikan.
Toilet
berfungsi sebagai fasilitas sanitasi untuk tempat buang air besar dan kecil
serta tempat cuci tangan dan muka. Toilet harus memenuhi ketentuan:
a.
sesuai dengan usia, jenis kelamin, jumlah warga satuan pendidikan;
b.
berfungsi dengan baik dan bersih;
c.
terletak dalam area yang mudah dijangkau dan aman; dan
d.
sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Sarana
spesifik untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas terdiri
atas: a. peralatan pengembangan kekhususan; dan b. peralatan pengembangan
keterampilan.
Peralatan
pengembangan kekhususan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas. Peralatan pengembangan keterampilan sesuai dengan karakteristik
dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dan memenuhi persyaratan kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta ketentuan lain yang sesuai.
Prasarana
spesifik pada pendidikan anak usia dini terdiri atas: a. ruang kegiatan
literasi anak; dan b. ruang laktasi.
Ruang
kegiatan literasi anak berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan literasi anak sesuai
usia dan tahapan perkembangan anak. Ruang kegiatan literasi anak harus memenuhi
ketentuan:
a.
sesuai dengan jumlah dan karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan
bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini; dan
b.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
Ruang
laktasi berfungsi sebagai tempat untuk memberikan dan/atau menampung Air Susu
Ibu (ASI) di satuan pendidikan anak usia dini yang melayani anak berusia di bawah
2 (dua) tahun. Ruang laktasi harus memenuhi ketentuan:
a.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan; dan
b.
dapat berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
Prasarana
spesifik pada pendidikan kejuruan merupakan ruang praktik. Ruang praktik berfungsi
sebagai tempat pembelajaran praktik untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi
keahlian yang relevan dengan dunia kerja. Ruang praktik harus memenuhi
ketentuan:
a.
luas minimal ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian dan
jumlah Peserta Didik;
b.
jenis ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian;
c.
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup, serta ketentuan lain yang
sesuai dengan konsentrasi keahlian; dan
d.
dilengkapi sarana praktik sesuai dengan konsentrasi keahlian.
Prasarana
spesifik pada pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas terdiri
atas: a. ruang pengembangan kekhususan; dan b. ruang pengembangan keterampilan.
Ruang
pengembangan kekhususan berfungsi sebagai tempat untuk pengembangan kemampuan
spesifik sesuai dengan ragam disabilitas. Ruang pengembangan kekhususan harus
memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan ragam disabilitas.
Ruang
pengembangan keterampilan berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan keterampilan
untuk mendukung kemandirian Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Ruang pengembangan
harus memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan jenis keterampilan
yang diajarkan.
Setiap
satuan pendidikan paling sedikit tersedia prasarana ruang dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk
lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang
laktasi, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain
atau berolahraga, dan toilet;
b.
pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat tersedia
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah,
tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
c.
pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ bentuk lain yang sederajat tersedia
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan
toilet;
d.
pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang
kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan
toilet;
e.
pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang
sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang praktik,
ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau
berolahraga, kantin, dan toilet;
f.
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan paket A, paket B, dan paket C tersedia
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, tempat beribadah, dan toilet;
g.
pada taman kanak-kanak luar biasa tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi
anak, ruang laktasi, ruang pengembangan kekhususan, ruang administrasi, ruang kesehatan,
tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet; dan
h.
pada sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah
menengah atas luar biasa tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang pengembangan
kekhususan, ruang pengembangan keterampilan, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan
toilet.
Satuan
pendidikan dapat menyediakan sarana dan prasarana secara a. mandiri; dan berbagi
sumber daya. Penyediaan sarana dan prasarana secara mandiri dilakukan melalui
pengadaan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang tertuang dalam dokumen rencana
kerja sekolah/ madrasah.
Penyediaan
sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya dilakukan melalui kerja sama
dengan satuan pendidikan, pemerintah, pemerintah daerah, industri, dan/atau pemangku
kepentingan lain dalam penggunaan sarana dan prasarana untuk pencapaian tujuan
pembelajaran.
Penyediaan
sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut: a) tertuang dalam dokumen rencana kerja sekolah/madrasah; dan b)
berdasarkan perjanjian kerja sama yang memuat jangka waktu tertentu yang
menjamin keberlanjutan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak terkait.
Rincian
sarana, prasarana, sarana spesifik, dan prasarana spesifik pada pendidikan anak
usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah diatur dalam
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.
Link Download Permendikbudritek Nomor 22 Tahun 2023
Demikian
informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar