Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Permendikbud Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana
Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana


Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat yang dimaksud Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.


Standar Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.

 

Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen sarana dan prasarana. Standar Sarana dan Prasarana termasuk sarana spesifik dan prasarana spesifik.

 

Sarana spesifik berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Prasarana spesifik berlaku untuk: a) pendidikan anak usia dini; b) pendidikan kejuruan; dan c) pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

 

Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas: a) bahan pembelajaran; b) alat pembelajaran; dan c) perlengkapan.

 

Bahan pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran. Alat pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi. Perlengkapan merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Sarana harus memenuhi ketentuan: a) sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu; b) mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan; c) memperhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; d) menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan; e) keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan f) ramah terhadap kelestarian lingkungan.

 

Selain memenuhi ketentuan sarana sebagaimana di atas, sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan: a) sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan; b) keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan c) sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.

 

Khusus untuk sarana pada pendidikan kejuruan juga harus memenuhi ketentuan tambahan yakni: a) jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian; b) kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan c) penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.

 

Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas lahan; bangunan; dan ruang.  

Lahan berupa sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, bahwa Lahan harus memenuhi ketentuan:

a. luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan mempertimbangkan:

1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar;

2. ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan

3. jenis dan jumlah ruang;

b. memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis;

c. berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat;

d. lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah;

e. memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

 

Dalam hal terdapat permukaan terbuka di atas air yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, permukaan terbuka tersebut termasuk prasarana.

 

Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan. Bangunan harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan:

1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; dan

2. jenis dan jumlah ruang;

b. tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia;

d. kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan sanitasi;

e. keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;

f. kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;

g. memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas; dan

i. menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna bangunan dan lingkungan.

 

Ruang merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup.

 

Ruang harus memenuhi ketentuan:

a. jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan;

b. keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;

c. kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan penghawaan dan pencahayaan alami; dan

d. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

 

Ruang terdiri atas: a. ruang kelas; b. ruang perpustakaan; c. ruang laboratorium; d. ruang administrasi; e. ruang kesehatan; f. tempat beribadah; g. tempat bermain atau berolahraga; h. kantin; dan i. toilet.

 

Ruang kelas berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran: a. teori; b. praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus; dan/atau c. praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.

 

Ruang kelas harus memenuhi ketentuan:

a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik untuk:

1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/paket A/bentuk lain yang sederajat;

2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/paket B/bentuk lain yang sederajat;

3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ paket C/bentuk lain yang sederajat; dan

4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat; dan

 

b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per Peserta Didik untuk:

1. taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat; dan

2. taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa.


Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan memperoleh berbagai informasi dari bahan pustaka. Ruang harus memenuhi ketentuan:

a. luas minimal ruang perpustakaan sama dengan luas 1 (satu) ruang kelas; dan

b. dilengkapi dengan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan.

 

Ruang laboratorium berfungsi sebagai ruang untuk pembelajaran praktik yang memerlukan peralatan khusus. Ruang laboratorium harus memenuhi ketentuan:

a. luas minimal ruang laboratorium sama dengan 1,5 (satu koma lima) dari luas ruang kelas; dan

b. dilengkapi dengan sarana laboratorium yang disesuaikan dengan model, metode, strategi, dan tujuan pembelajaran.

 

Ruang administrasi berfungsi sebagai ruang kepala satuan pendidikan, ruang pendidik, dan/atau ruang tata usaha untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan layanan administrasi satuan pendidikan. Ruang administrasi harus memenuhi ketentuan:

a. berupa ruangan terpisah atau berada dalam 1 (satu) ruangan yang sama; dan

b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan pengelolaan dan layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

 

Ruang kesehatan berfungsi sebagai tempat penanganan dini warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan. Ruang kesehatan harus memenuhi ketentuan:

a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan

b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.


empat beribadah berfungsi sebagai tempat untuk beribadah bagi warga satuan pendidikan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Penyediaan tempat beribadah bertujuan untuk melindungi dan menghormati hak beribadah bagi setiap warga satuan pendidikan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

 

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, tempat beribadah harus memenuhi ketentuan:

a. berupa ruang terpisah, bagian dari ruang lain, dan/atau ruang yang digunakan dengan prinsip berbagi pakai untuk semua warga satuan pendidikan dari berbagai agama dan kepercayaan dengan memperhatikan norma dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kondisi satuan pendidikan; dan/atau

b. menggunakan ruang secara berbagi sumber daya dengan lingkungan di sekitar satuan pendidikan.

 

Tempat bermain atau berolahraga berfungsi sebagai tempat yang digunakan oleh warga satuan pendidikan untuk kegiatan bermain dan/atau berolahraga dalam rangka meningkatkan kebugaran dan kesehatan.

 

Tempat bermain atau berolahraga harus memenuhi ketentuan:

a. bentuk dan luas disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan; dan

b. dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan.

 

Kantin berfungsi sebagai tempat penyediaan makanan dan minuman yang sehat dan aman bagi warga satuan pendidikan Kantin harus memenuhi ketentuan:

a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain;

b. berlokasi di tempat yang aman dari potensi pencemaran; dan

c. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kantin sehat sesuai kondisi satuan pendidikan.

 

Toilet berfungsi sebagai fasilitas sanitasi untuk tempat buang air besar dan kecil serta tempat cuci tangan dan muka. Toilet harus memenuhi ketentuan:

a. sesuai dengan usia, jenis kelamin, jumlah warga satuan pendidikan;

b. berfungsi dengan baik dan bersih;

c. terletak dalam area yang mudah dijangkau dan aman; dan

d. sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas.

 

Sarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas terdiri atas: a. peralatan pengembangan kekhususan; dan b. peralatan pengembangan keterampilan.

 

Peralatan pengembangan kekhususan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Peralatan pengembangan keterampilan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dan memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta ketentuan lain yang sesuai.

 

Prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini terdiri atas: a. ruang kegiatan literasi anak; dan b. ruang laktasi.

 

Ruang kegiatan literasi anak berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan literasi anak sesuai usia dan tahapan perkembangan anak. Ruang kegiatan literasi anak harus memenuhi ketentuan:

a. sesuai dengan jumlah dan karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini; dan

b. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.

 

Ruang laktasi berfungsi sebagai tempat untuk memberikan dan/atau menampung Air Susu Ibu (ASI) di satuan pendidikan anak usia dini yang melayani anak berusia di bawah 2 (dua) tahun. Ruang laktasi harus memenuhi ketentuan:

a. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan; dan

b. dapat berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.

 

Prasarana spesifik pada pendidikan kejuruan merupakan ruang praktik. Ruang praktik berfungsi sebagai tempat pembelajaran praktik untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi keahlian yang relevan dengan dunia kerja. Ruang praktik harus memenuhi ketentuan:

a. luas minimal ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian dan jumlah Peserta Didik;

b. jenis ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian;

c. kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup, serta ketentuan lain yang sesuai dengan konsentrasi keahlian; dan

d. dilengkapi sarana praktik sesuai dengan konsentrasi keahlian.

 

Prasarana spesifik pada pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas terdiri atas: a. ruang pengembangan kekhususan; dan b. ruang pengembangan keterampilan.

 

Ruang pengembangan kekhususan berfungsi sebagai tempat untuk pengembangan kemampuan spesifik sesuai dengan ragam disabilitas. Ruang pengembangan kekhususan harus memenuhi ketentuan:

a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan

b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan ragam disabilitas.

 

Ruang pengembangan keterampilan berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Ruang pengembangan harus memenuhi ketentuan:

a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan

b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan.

 

Setiap satuan pendidikan paling sedikit tersedia prasarana ruang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet;

b. pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;

c. pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;

d. pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;

e. pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang praktik, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;

f. pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan paket A, paket B, dan paket C tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, tempat beribadah, dan toilet;

g. pada taman kanak-kanak luar biasa tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang pengembangan kekhususan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet; dan

h. pada sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang pengembangan kekhususan, ruang pengembangan keterampilan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet.

 

Satuan pendidikan dapat menyediakan sarana dan prasarana secara a. mandiri; dan berbagi sumber daya. Penyediaan sarana dan prasarana secara mandiri dilakukan melalui pengadaan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja sekolah/ madrasah.

 

Penyediaan sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan, pemerintah, pemerintah daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain dalam penggunaan sarana dan prasarana untuk pencapaian tujuan pembelajaran.

 

Penyediaan sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) tertuang dalam dokumen rencana kerja sekolah/madrasah; dan b) berdasarkan perjanjian kerja sama yang memuat jangka waktu tertentu yang menjamin keberlanjutan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak terkait.

 

Rincian sarana, prasarana, sarana spesifik, dan prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.


Link Download Permendikbudritek Nomor 22 Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya

= Baca Juga =


Tidak ada komentar:

Posting Komentar