Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan |
Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat yang dimaksud Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Standar Pengelolaan pendidikan
digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan
sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa,
kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Standar Pengelolaan
pendidikan meliputi: a) perencanaan kegiatan pendidikan; b) pelaksanaan
kegiatan pendidikan; dan c) pengawasan kegiatan pendidikan.
Standar Pengelolaan pendidikan
dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem informasi.
A. Perencanaan
Kegiatan Pendidikan
Perencanaan
kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran
dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri
Satuan Pendidikan.
Perencanaan
kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil
evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan,
proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik. Perencanaan kegiatan
Pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite
sekolah/madrasah.
Perencanaan
kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana kerja
Satuan Pendidikan memuat: a) rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1
(satu) tahun; dan b) rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun. Rencana kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan
dan anggaran Satuan Pendidikan.
Rencana
kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari
rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek disusun dengan cara:
a) identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; b) refleksi
untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan c) menyusun program sebagai
solusi untuk setiap masalah.
Rencana
kerja jangka menengah menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan
komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
Kepala Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat melaporkan rencana kegiatan
dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari pemerintah pusat
atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kepala Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaporkan rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari penyelenggara pendidikan
dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Perencanaan
kegiatan pendidikan atau RKT memuat bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga
Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d) penganggaran.
1) Kurikulum
dan Pembelajaran
Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit
menghasilkan: a) kurikulum Satuan Pendidikan; b) program pembelajaran; dan c) program
penilaian.
Kurikulum
Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur kurikulum
yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan
karakteristik Satuan Pendidikan.
Program
pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan
konteks dan karakteristik Peserta Didik. Program penilaian disusun untuk
membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.
Dalam
menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan
pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap
rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling
banyak:
a.
10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol)
sampai dengan 2 (dua) tahun;
b.
12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2
(dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c.
15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas
4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d.
28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e.
32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah;
f.
36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g.
5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
h.
8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah
menengah atas luar biasa;
i.
20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang
sederajat;
j.
25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang
sederajat; dan
k.
30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang
sederajat.
Penetapan
jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan
jumlah pendidik; b) ketersediaan sarana dan prasarana; dan c) kapasitas anggaran
penyelenggara Satuan Pendidikan.
Dalam hal
terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik
dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan,
jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan di
atas.
Jumlah rombongan
belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan
belajar;
b.
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh
empat) rombongan belajar;
c.
sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh)
rombongan belajar;
d.
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar
biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
e.
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah
3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
f.
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan
72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
g.
Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam)
rombongan belajar.
Penetapan
jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan
jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana pada
Satuan Pendidikan; dan c) kondisi geografis dan demografis.
Dalam hal
Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan yang baru didirikan, melaksanakan
pembelajaran kelas rangkap, dan/atau yang berada di daerah khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan
dapat dikecualikan dari ketentuan di atas.
2. Tenaga
Kependidikan
Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan menghasilkan: a) peta
kebutuhan jumlah pendidik; b). peta kebutuhan jumlah Tenaga Kependidikan selain
pendidik disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; c) pembagian tugas
Tenaga Kependidikan; dan d) program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan.
Peta kebutuhan
jumlah pendidik dengan memperhatikan: jumlah rombongan belajar; jumlah mata pelajaran;
jumlah Peserta Didik; jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu berdasarkan jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan dan kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tenaga Kependidikan
terdiri atas: pendidik dan Tenaga Kependidikan selain pendidik. Dalam hal terdapat
keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik direncanakan berdasarkan:
a.
pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan
b.
pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 (satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun
ilmu pengetahuan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah
atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan
Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
3.
Sarana dan Prasarana
Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang sarana dan prasarana, menghasilkan: a) analisis kebutuhan
sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan
prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran; c) analisis pemanfaatan dan
kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan d) analisis pemanfaatan sumber
daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.
4.
Pengganggaran
Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang penganggaran, menghasilkan: a) identifikasi
prioritas kegiatan yang akan dibiayai; b) identifikasi sumber pendanaan yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan; dan c) alokasi dan pemanfaatan anggaran
sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.
B. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh
sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan
sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Kepala Satuan
Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan. Pelaksanaan
kegiatan pendidikan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite
sekolah/madrasah, dan masyarakat.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan meliputi bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga
Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d) penganggaran.
1. Kurikulum
dan Pembelajaran
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran ditujukan untuk: a) menciptakan
iklim Satuan Pendidikan b) melaksanakan kurikulum Satuan Pendidikan, program
pembelajaran, dan program penilaian secara berkala sebagai siklus reflektif untuk
perbaikan kualitas hasil belajar secara berkelanjutan; c) melaksanakan pengembangan
karakter Peserta Didik; d) mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman; dan e)
melaksanakan pembinaan bakat dan minat Peserta Didik.
Menciptakan
iklim satuan pendidikan agar mampu mendorong peningkatan kualitas pembelajaran;
terwujudnya inklusivitas; terwujudnya toleransi terhadap kebinekaan; terwujudnya
lingkungan belajar yang aman dan nyaman; dan tumbuhnya budaya belajar bagi
Peserta Didik.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan
diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja berdasarkan
standar kompetensi kerja; dan ditujukan untuk memenuhi ketersediaan lulusan pendidikan
menengah kejuruan yang terserap oleh dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja
dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
a) bentuk akomodasi yang layak berdasarkan jenis ragam disabilitas; b) kebutuhan
Peserta Didik dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan c) ketersediaan
tenaga ahli yang relevan.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan
mempertimbangkan: a) fleksibilitas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
Peserta Didik; dan b) kemandirian Peserta Didik dalam melakukan pembelajaran.
2. Tenaga
Kependidikan
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan ditujukan untuk: a) memenuhi
kebutuhan Tenaga Kependidikan; b) membagi tugas Tenaga Kependidikan secara proporsional;
c) melaksanakan program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan; dan d) menumbuhkan
budaya gotong royong, saling peduli, dan saling menghargai antar warga Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan menengah kejuruan
mempertimbangkan: a) ketersediaan Tenaga Kependidikan yang memiliki sertifikat
kompetensi; dan b) pelibatan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam
pemenuhan kebutuhan Tenaga Kependidikan.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
a) ketersediaan Tenaga Kependidikan bagi Peserta Didik pada pendidikan khusus;
dan b) peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan dalam pemenuhan akomodasi yang
layak bagi Peserta Didik penyandang disabilitas.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada Pendidikan kesetaraan mempertimbangkan
sumber daya yang ada di lingkungan sekitar sesuai dengan lingkup materi pembelajaran.
3. Sarana
dan Prasana
Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan
prasarana ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana,
serta berbagi sumber daya belajar secara efisien dan efektif, sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan menengah kejuruan
ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
sesuai dengan program atau kompetensi keahlian.
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan khusus ditujukan
untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana dengan
memperhatikan: a) bentuk akomodasi yang layak bagi Peserta Didik penyandang
disabilitas; dan/atau b) kebutuhan Peserta Didik dengan potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa.
4. Penganggaran
Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang penganggaran ditujukan untuk pemanfaatan anggaran Satuan
Pendidikan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta layanan
lainnya. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran dilakukan dengan
menyelaraskan antara rencana kerja jangka pendek dengan rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan.
C. Pengawasan
Pengawasan
kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan,
akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan
agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
Pengawasan
kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan
pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Pengawasan kegiatan pendidikan
dilaksanakan oleh kepala Satuan Pendidikan; komite sekolah/madrasah; pemerintah
pusat; dan pemerintah daerah.
Link download Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023
Demikian informasi
tentang Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar