Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kualitas terjemahan lisan dan tulis pada Instansi Pemerintah diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan Penerjemahan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
Pasal 1 Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, menyatakan bahwa dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok
Jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan
Fungsional Penerjemah adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan
untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan
tulis, Penerjemahan lisan, dan
penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
4. Pejabat Fungsional Penerjemah yang
selanjutnya disebut Penerjemah adalah
PNS yang tugas dan
ruang lingkup kegiatan oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang Penerjemahan.
5. Penerjemahan
adalah pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke
bahasa yang lain.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya
disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN
di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Instansi
Pemerintah adalah instansi
pusat dan instansi daerah.
9. Unit
Organisasi adalah bagian
dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin
suatu unit kerja
mandiri berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Ekspektasi
Kinerja yang selanjutnya
disebut Ekspektasi adalah harapan
atas hasil kerja
dan perilaku kerja Pegawai ASN.
11. Angka
Kredit adalah nilai
kuantitatif dari hasil
kerja Penerjemah.
12. Angka
Kredit Kumulatif adalah
akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Penerjemah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Berrdasarkan Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional
Penerjemah merupakan jabatan
karier PNS. Penerjemah
berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang Penerjemahan
pada Instansi Pemerintah. Penerjemah
berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah. Dalam
hal Penerjemah berkedudukan
pada Unit Organisasi yang
dipimpin oleh pejabat fungsional lain, Penerjemah dapat
berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional
Penerjemah termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan
Fungsional Penerjemah merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penerjemah terdiri atas: a) ahli pertama; b) ahli muda; c)
ahli madya; dan d) ahli utama.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Penerjemah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan
Fungsional Penerjemah menurut Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Penerjemah yaitu melaksanakan kegiatan
Penerjemahan. Tugas dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup
kegiatan meliputi Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan dan penyusunan
naskah bahan Penerjemahan. Ruang lingkup
kegiatan pada setiap jenjang
jabatan meliputi:
a. Penerjemah
ahli pertama melaksanakan Penerjemahan tulis,
Penerjemahan lisan
paraprofesional, dan penyusunan
naskah bahan Penerjemahan;
b. Penerjemah
ahli muda melaksanakan
Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, Penerjemahan lisan
kemasyarakatan, dan penyuntingan
naskah bahan Penerjemahan;
c. Penerjemah ahli madya melaksanakan
Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan,
penyelarasan suntingan
terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan
penyelarasan naskah bahan Penerjemahan; dan
d. Penerjemah
ahli utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan
suntingan terjemahan,
Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang Penerjemahan.
Selain ruang lingkup
kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Penerjemah dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas ruang lingkup
kegiatan dan tugas
lainnya dilaksanakan untuk
memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target
organisasi. Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan
kinerja Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah
dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator
meliputi: a) jumlah naskah yang harus diterjemahkan; b) jumlah
kegiatan yang memerlukan
Penerjemahan lisan; dan/atau c) jumlah
naskah bahan Penerjemahan
yang harus disusun. Adapun Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Penerjemah
sebagaimana dimaksud ditetapkan
oleh pimpinan lembaga
pemerintah yang mempunyai tugas
memberikan dukungan manajemen kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma
empat bidang bahasa dan sastra, atau pendidikan bahasa; dan e) memiliki predikat kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan jabatan dari
calon PNS bagi
Jabatan Fungsional Penerjemah
pada jenjang: ahli pertama; atau ahli
muda; Pengangkatan pertama
melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan
dari calon PNS
harus mencantumkan
nomenklatur Jabatan Fungsional
Penerjemah dalam keputusan
pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan lembaga
pemerintah yang mempunyai
tugas memberikan dukungan manajemen
kabinet menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan
Fungsional Penerjemah.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah melalui
perpindahan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b)
memiliki integritas dan moralitas yang baik; c)
sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana
atau diploma empat
bidang bahasa dan sastra,
pendidikan bahasa atau bidang
lain yang relevan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang
ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau (2)
magister bidang bahasa
dan sastra, pendidikan bahasa atau
bidang lain yang
relevan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penerjemah
bagi jenjang ahli utama. (3) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
standar kompetensi yang telah
disusun oleh pimpinan
lembaga pemerintah yang
mempunyai tugas memberikan
dukungan manajemen kabinet; e) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas
di bidang penerjemahan yang akan
diduduki paling kurang 2 (dua)
tahun; f) nilai
Predikat Kinerja paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. berusia paling tinggi: (1) 53
(lima puluh tiga)
tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah
ahli pertama dan Penerjemah ahli muda; (55) (lima
puluh lima) tahun
untuk Jabatan Fungsional
Penerjemah ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional
Penerjemah ahli utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat
pimpinan tinggi utama,
pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi
pratama ke dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah ahli utama; b) pejabat
administrator ke dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah ahli madya;
c) pejabat pengawas
ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda; dan d) pejabat
pelaksana ke dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah Ahli Pertama.
Selain perpindahan perpindahan
juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang
setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a)
perpindahan Jabatan Fungsional
ahli utama lain
ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah
pada ahli utama, paling
tinggi berusia 63
(enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli
pertama, ahli muda,
dan ahli madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah pada, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya,
paling tinggi berusia 1
(satu) tahun sebelum
batas usia pensiun jabatan yang
diduduki; dan c) perpindahan antar-Jabatan
Fungsional wajib
memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang
tugas, serta kebutuhan organisasi. Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau
kebutuhan strategis organisasi, persyaratan
pengalaman dapat dipertimbangkan
paling singkat 1
(satu) tahun secara kumulatif.
Pengusulan untuk
pengangkatan Jabatan Fungsional
Penerjemah pada jenjang
ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu)
tahun sebelum batas
persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka
3. Pengangkatan Jabatan Fungsional
Penerjemah melalui perpindahan
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan
melalui perpindahan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan lembaga
pemerintah yang mempunyai
tugas memberikan dukungan manajemen
kabinet menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan
Fungsional Penerjemah.
Promosi dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah dilaksanakan melalui: a) Promosi ke dalam atau dari
Jabatan Fungsional Penerjemah; dan b)
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penerjemah melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) memiliki Predikat Kinerja paling rendah
bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman
disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan
hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f)
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan
jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus
uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan;
c) memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling rendah magister sesuai
dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional
Penerjemah jenjang ahli utama. Promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Penerjemah
harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui promosi dilakukan dengan
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki. Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah ditetapkan oleh PPK atas usulan
PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional
Penerjemah ahli madya; b) Jabatan
Fungsional Penerjemah ahli muda; dan c)
Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penerjemah ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan
teknis dari Kepala
Badan Kepegawaian Negara dan
penetapan kebutuhan dari Menteri.
Tata cara pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diejaskan dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa pengelolaan kinerja
Penerjemah terdiri atas: a)
perencanaan kinerja yang
meliputi penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi; b)
pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c) penilaian kinerja yang meliputi evaluasi
kinerja; dan d)
tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Evaluasi
Kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja
untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Penerjemah memperoleh
ijazah pendidikan formal yang
lebih tinggi, diberikan
tambahan Angka Kredit sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari Angka Kredit
Kumulatif kenaikan pangkat
sesuai jenjangnya untuk 1 (satu)
kali penilaian. Penerjemah dapat
diberikan angka kredit
25% (dua puluh lima
persen) dari Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat
sesuai jenjangnya untuk
setiap kenaikan pangkat, selama
melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, atau
konflik. Konversi angka kredit dan
pengelolaan kinerja
Penerjemah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerjemah wajib
memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas: a)
kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c)
kompetensi sosial kultural.
Standar kompetensi disusun oleh lembaga pemerintah yang mempunyai
tugas memberikan dukungan
manajemen kabinet sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerjemah wajib mengembangkan kompetensi
secara berkelanjutan sesuai dengan
pemenuhan minimal standar
kompetensi dan minat serta
kebutuhan dalam sistem pembelajaran
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kenaikan pangkat
1 (satu) tingkat
lebih tinggi dapat diberikan dan
dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling
sedikit Angka Kredit
Kumulatif kenaikan pangkat.
Dalam hal Penerjemah
telah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang
dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan
diduduki, namun belum tersedia lowongan
kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki,
Penerjemah yang telah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat
dapat diberikan kenaikan
pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi. Penerjemah yang
memiliki penilaian kinerja
dan keahlian yang luar
biasa dalam menjalankan
tugas jabatannya dapat diberikan
penghargaan berupa kenaikan
pangkat istimewa. Angka Kredit
Kumulatif dan mekanisme
kenaikan pangkat dan kenaikan
pangkat istimewa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Link download Permenpan
RB Nomor 16 Tahun 2023 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.
Permenpan Rb Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika
Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Komunikasi Dan Informatika diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan
transformasi tata kelola jabatan fungsional
dan mendukung pada
sistem organisasi yang lincah
dan dinamis, perlu
melakukan penyederhanaan
tugas dan ruang
lingkup kegiatan jabatan
fungsional di bidang komunikasi dan informatika; b) bahwa untuk
pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang komunikasi
dan informatika serta
untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan
fungsional di bidang komunikasi dan informatika; c) bahwa
sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara
menetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika ini terdapar
beberapa istilah dan penjelasannya yakni:
1. Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Pegawai ASN
adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3. Pegawai
Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi
fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan
Fungsional di Bidang
Komunikasi dan Informatika adalah
sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai
tugas dan ruang
lingkup kegiatan pengelolaan
komunikasi dan informatika.
6. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat yang selanjutnya disebut
dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan
kehumasan.
7. Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran
adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan
teknik produksi, penyiaran,
dan layanan media baru.
8. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan operasional
teknik produksi, penyiaran, dan
layanan media baru.
9. Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan
layanan media baru.
10. Jabatan
Fungsional Asisten Pranata
Siaran adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan
media baru.
11. Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
12. Jabatan
Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum
frekuensi radio.
13. Jabatan
Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan
komunikasi.
14. Jabatan
Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi
adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan operasional
pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
15. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan
Informatika adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan pengendalian
penyelenggaraan pos dan informatika.
16. Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika adalah jabatan
yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan
informatika.
17. Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data adalah
jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan
kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.
18. Jabatan
Fungsional Penata Kelola
Informatika Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE adalah jabatan
yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem
pemerintahan berbasis elektronik
dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
19. Pejabat
Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat yang selanjutnya disebut
Pranata Humas adalah
PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan
pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
20. Pejabat
Fungsional Teknisi Siaran
yang selanjutnya disebut Teknisi
Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
21. Pejabat
Fungsional Asisten Teknisi
Siaran yang selanjutnya disebut
Asisten Teknisi Siaran
adalah PNS yang diberikan
tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional
teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
22. Pejabat
Fungsional Pranata Siaran
yang selanjutnya disebut Pranata
Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan
ruang lingkup kegiatan
untuk melaksanakan produksi,
penyiaran, dan layanan media baru.
23. Pejabat
Fungsional Asisten Pranata
Siaran yang selanjutnya disebut
Asisten Pranata Siaran
adalah PNS yang diberikan
tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional
produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
24. Pejabat
Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio yang selanjutnya disebut
Pengendali Frekuensi Radio
adalah PNS yang diberikan
tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan
pengendalian spektrum frekuensi radio.
25. Pejabat
Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio yang
selanjutnya disebut Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio
adalah PNS yang
yang diberikan tugas dan
ruang lingkup kegiatan
untuk melaksanakan manajemen
spektrum frekuensi radio.
26. Pejabat
Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi yang
selanjutnya disebut Penguji
Perangkat Telekomunikasi
adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk
melaksanakan pengujian perangkat
teknologi informasi dan komunikasi.
27. Pejabat
Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi adalah
PNS yang diberikan tugas dan
ruang lingkup kegiatan
untuk melaksanakan operasional
pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
28. Pejabat
Fungsional Inspektur Pos
dan Informatika yang selanjutnya disebut Inspektur Pos dan
Informatika adalah PNS yang diberikan
tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk
melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
29. Pejabat
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika yang selanjutnya
disebut Penata
Penyelenggaraan Pos dan
Informatika adalah PNS
yang yang diberikan tugas
dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan penataan
penyelenggaraan pos dan informatika.
30. Pejabat
Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data yang
selanjutnya disebut Pengendali
Sistem Elektronik dan Data adalah PNS yang diberikan tugas dan
ruang lingkup kegiatan
untuk melaksanakan pengendalian
sistem elektronik dan data.
31. Pejabat
Fungsional Penata Kelola
Informatika Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut Penata
Kelola Informatika SPBE adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan
berbasis elektronik dan
infrastruktur sistem pemerintahan
berbasis elektronik.
32. Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disingkat SPBE
adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi
untuk memberikan layanan
kepada pengguna SPBE.
33. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya
disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN
di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Instansi
Pemerintah adalah instansi
pusat dan instansi daerah.
36. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara,
dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
37. Instansi
Daerah adalah perangkat
daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat
dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah.
38. Lembaga
Penyiaran Publik adalah
lembaga penyiaran yang berbentuk
badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen,
netral, tidak komersial,
dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat
yang terdiri dari
Radio Republik Indonesia, Televisi Republik
Indonesia, dan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal.
39. Unit
Organisasi adalah bagian
dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin
suatu unit kerja
mandiri berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
40. Ekspektasi
Kinerja yang selanjutnya
disebut Ekspektasi adalah harapan
atas hasil kerja
dan perilaku kerja Pegawai ASN.
41. Angka
Kredit adalah nilai
kuantitatif dari hasil
kerja Pranata Humas, Teknisi
Siaran, Asisten Teknisi
Siaran, Pranata Siaran, Asisten
Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio,
Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Inspektur
Pos dan Informatika, Penata
Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik
dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE.
42. Angka
Kredit Kumulatif adalah
akumulasi nilai Angka Kredit
yang harus dicapai
oleh Pranata Humas,
Teknisi Siaran, Asisten Teknisi
Siaran, Pranata Siaran,
Asisten Pranata Siaran, Pengendali
Frekuensi Radio, Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio,
Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi,
Inspektur Pos dan
Informatika, Penata
Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Penata Kelola Informatika SPBE.
43. Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika, menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional di Bidang
Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Humas;
b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran;
d. Jabatan Fungsional Pranata Siaran;
e. Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran;
f. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio;
g. Jabatan
Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio;
h. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi;
i. Jabatan
Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi;
j. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan
Informatika;
k. Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika;
l. Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data; dan
m.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional di Bidang
Komunikasi dan Informatika merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan dan Tanggung
Jawab Jabatan Fungsional di
Bidang Komunikasi dan
Informatika, yakni
1) Pranata
Humas berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang
pelayanan dan pengelolaan
informasi dan kehumasan pada
Instansi Pemerintah.
2) Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang teknik produksi,
penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
3) Asisten
Teknisi Siaran berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di
bidang operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada
Lembaga Penyiaran Publik.
4) Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang produksi, penyiaran,
dan layanan media
baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
5) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang
operasional produksi, penyiaran,
dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
6) Pengendali
Frekuensi Radio berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di
bidang pengendalian spektrum frekuensi radio
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
7) Penata
Kelola Spektrum Frekuensi
Radio berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang manajemen spektrum frekuensi radio
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
8) Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan
komunikasi pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan
informatika.
9) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang operasional
penguji kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
10)
Inspektur Pos dan
Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengendalian penyelenggaraan pos
dan informatika pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
11)
Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di
bidang penataan penyelenggaraan pos
dan informatika
padakementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
12)
Pengendali Sistem Elektronik
dan Data berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang
pengendalian sistem
elektronik dan data
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
13)
Penata Kelola Informatika
SPBE berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE pada Instansi Pemerintah
Selanjutnya dijelaskan dalam
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas,
Teknisi Siaran, Asisten
Teknisi Siaran, Pranata Siaran,
Asisten Pranata Siaran,
Pengendali Frekuensi Radio, Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Inspektur Pos
dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola
Informatika SPBE
berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional di Bidang
Komunikasi dan Informatika. Dalam
hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Pranata
Humas, Teknisi Siaran,
Asisten Teknisi Siaran,
Pranata Siaran, Asisten
Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi
Radio, Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika,
Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola
Informatika SPBE dapat
berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat fungsional
lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Pranata
Humas, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran termasuk dalam
klasifikasi/rumpun penerangan dan
seni budaya. Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran, Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran,
termasuk dalam klasifikasi/rumpun operator dan teknisi
alat-alat optik dan elektronik.
Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Inspektur Pos
dan Informatika, dan Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan
Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Sedangkan Jabatan Fungsional Penata
Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio
termasuk dalam klasifikasi/rumpun
manajemen. Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika
SPBE termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.
Kategori Jabatan Fungsional
Pranata Humas dan Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan. Kategori
Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Pranata
Siaran, Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Inspektur Pos
dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika
SPBE merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Sedangkan kategori Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dan Jabatan
Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Humas
kategori keterampilan yang terdiri atas:
Pranata Humas Pemula; Pranata
Humas Terampil; Pranata Humas Mahir;
dan Pranata Humas Penyelia; dan sedangkan
kategori keahlian yang terdiri
atas: Pranata Humas Ahli Pertama; Pranata Humas Ahli Muda; Pranata Humas Ahli Madya; dan Pranata Humas Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio keterampilan yang terdiri atas: Pengendali Frekuensi Radio Terampil; Pengendali Frekuensi Radio Mahir; dan Pengendali Frekuensi Radio Penyelia; dan Sedangkan
kategori keahlian yang terdiri atas: Pengendali Frekuensi Radio Ahli
Pertama; Pengendali Frekuensi Radio Ahli
Muda; Pengendali Frekuensi Radio Ahli
Madya; dan Pengendali Frekuensi Radio Ahli Utama.
Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran kategori keahlian terdiri atas: Teknisi Siaran Ahli Pertama; Teknisi Siaran Ahli Muda; Teknisi Siaran Ahli Madya; dan Teknisi Siaran Ahli Utama. Jabatan
Fungsional Pranata Siaran kategori keahlian terdiri atas: Pranata Siaran Ahli Pertama; Pranata Siaran Ahli Muda; Pranata Siaran Ahli Madya; dan Pranata Siaran Ahli Utama. Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi kategori keahlian
terdiri atas: Penguji Perangkat
Telekomunikasi Ahli Pertama; Penguji
Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda;
Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya; dan Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Utama. Jabatan
Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio kategori
keahlian terdiri atas: Penata
Kelola Spektrum Frekuensi
Radio Ahli Pertama; Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli
Muda; Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio Ahli Madya; dan Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Utama.
Jabatan Fungsional
Inspektur Pos dan
Informatika kategori
keahlian terdiri atas: Inspektur Pos dan Informatika Ahli
Pertama; Inspektur Pos dan Informatika
Ahli Muda; dan Inspektur Pos dan Informatika Ahli Madya. Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika kategori keahlian
terdiri atas: Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Ahli Pertama;
Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Ahli Muda;
Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Ahli Madya; dan Penata
Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Ahli Utama.
Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik
dan Data kategori keahlian terdiri atas:
Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama; Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli
Muda; Pengendali Sistem
Elektronik dan Data
Ahli Madya; dan Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli
Utama. Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE kategori
keahlian terdiri atas: Penata Kelola Informatika SPBE Ahli
Pertama; Penata Kelola Informatika SPBE
Ahli Muda; Penata Kelola Informatika
SPBE Ahli Madya; dan Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Utama.
Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran
kategori keterampilan terdiri
atas: Asisten Teknisi Siaran
Pemula; Asisten Teknisi Siaran
Terampil; Asisten Teknisi Siaran Mahir;
dan Asisten Teknisi Siaran
Penyelia. Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran kategori keterampilan terdiri atas:
Asisten Pranata Siaran Pemula;
Asisten Pranata Siaran Terampil;
Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi kategori
keterampilan terdiri atas: Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Terampil; Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi Mahir; dan Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia.
Adapun jenjang pangkat Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan
Fungsional Pranata Humas
yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan
kehumasan. Tugas Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran
yaitu melaksanakan teknik produksi,
penyiaran, dan layanan media baru. Tugas
Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran yaitu
melaksanakan operasional teknik
produksi, penyiaran, dan layanan
media baru. Tugas Jabatan
Fungsional Pranata Siaran
yaitu melaksanakan produksi, penyiaran
dan layanan media baru.
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran
yaitu melaksanakan
operasional produksi, penyiaran
dan layanan media baru.
Tugas Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio yaitu melaksanakan pengendalian
spektrum frekuensi radio. Tugas
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio
yaitu melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio. Tugas
Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat
teknologi informasi dan komunikasi.
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu
melaksanakan operasional
pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan
Informatika yaitu melaksanakan pengendalian
penyelenggaraan pos dan
informatika. Tugas Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika yaitu melaksanakan
penataan penyelenggaraan pos dan informatika. Tugas
Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data
yaitu melaksanakan pengendalian
sistem elektronik dan data.
Tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE yaitu
melaksanakan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.
Rincian tugas
Jabatan Fungsional sesuai dengan
ruang lingkup kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain
ruang lingkup kegiatan
sebagaimana diatas, Pranata
Humas, Teknisi Siaran,
Asisten Teknisi Siaran,
Pranata Siaran, Asisten
Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi
Radio, Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika,
Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola
Informatika SPBE dapat
diberikan tugas lainnya. Tugas,
ruang lingkup kegiatan dan
tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada
Instansi Pemerintah dan Lembaga
Penyiaran Publik guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi
ditetapkan berdasarkan prinsip
pengelolaan kinerja Pegawai ASN
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
kegiatan Jabatan Fungsional
mensyaratkan sertifikasi,
Pranata Humas, Teknisi
Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran,
Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi
Radio, Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika,
Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola
Informatika SPBE dalam
melaksanakan kegiatan harus memiliki
sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas dihitung
berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator: a)
jumlah satuan atau
unit kerja yang
dilayani oleh pelayanan dan
pengelolaan informasi dan dokumentasi; b) jumlah permohonan informasi dan kehumasan; c) jumlah media pengelolaan informasi dan
kehumasan; dan d) tingkat kepadatan
penduduk wilayah pengelolaan
informasi dan kehumasan.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran dan
Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
indikator: a) jumlah dan klasifikasi
stasiun penyiaran; b. jumlah kanal siaran; c)
jenis dan jumlah peralatan program penyiaran; d) jumlah platform siaran; dan e) luas jangkauan siaran.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Pranata Siaran dan
Asisten Pranata Siaran
dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah dan klasifikasi stasiun penyiaran; b) jumlah kanal siaran; c) jenis dan jumlah program siaran; d) jumlah platform siaran; dan e) luas jangkauan siaran.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator: a)
jumlah pengguna spektrum frekuensi radio; b) jenis dan jumlah sarana dan prasarana
pengendalian spektrum frekuensi radio; c)
jumlah kegiatan pengendalian
spektrum frekuensi radio; d) rasio
pengendalian penggunaan spektrum
frekuensi radio; dan e)
persentase penanganan gangguan spektrum frekuensi radio yang
tertangani/terselesaikan.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator: a)
jumlah kebutuhan alokasi
dan pengguna spektrum frekuensi radio; b) tingkat kompleksitas pengelolaan pelayanan
perizinan penggunaan spektrum frekuensi
radio dan jenis alat/perangkat telekomunikasi; c) jumlah permohonan perizinan penggunaan
spektrum frekuensi radio dan
sertifikasi alat/perangkat
telekomunikasi; dan d) jumlah teknologi
atau alat/perangkat telekomunikasi baru.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan
Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi dihitung berdasarkan
beban kerja yang
ditentukan dari indikator: a) jumlah penanganan manajemen pelayanan
pengujian dan kalibrasi perangkat
teknologi informasi dan komunikasi; b) jumlah
penyelesaian pengujian dan
kalibrasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c) jumlah
dan jenis alat
ukur, alat pendukung,
serta sarana dan prasarana
pengujian dan kalibrasi
yang dikelola; d) jumlah dan
jenis pengembangan ekosistem perangkat teknologi informasi dan komunikasi; dan
e) jumlah dan
jenis sistem mutu
dan fitur perangkat teknologi informasi dan komunikasi
terakreditasi.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Pos dan
Informatika dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
indikator: a) jumlah penyelenggara pos
dan informatika; b) jenis penyelenggara
pos dan informatika; dan c) tingkat kompleksitas
pengawasan penyelenggaraan pos
dan informatika.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan
Pos
dan Informatika dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator: a) jumlah
penyelenggaraan pos dan informatika; b)
jenis penyelenggaraan pos dan informatika; c) tingkat
kompleksitas penataan penyelenggaraan pos dan informatika; d) jumlah
cakupan konektivitas Infrastruktur
pitalebar dan penyiaran; dan e)
jumlah pemanfaatan infrastruktur
pitalebar dan penyiaran.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data
dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah dan jenis sistem elektronik yang
dikendalikan; b) ruang lingkup
pengendalian sistem elektronik
dan data; dan c) tingkat kompleksitas
pengendalian sistem elektronik dan data.
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
indikator: a) kuantitas pengelolaan
aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE; b) tingkat
kompleksitas pengelolaan aplikasi
SPBE dan infrastruktur SPBE; c) jumlah
dan tingkat satuan
kerja yang membidangi teknologi informasi
dan komunikasi pada
Instansi Pusat; dan d) tipe perangkat
daerah yang membidangi
komunikasi dan informatika pada Instansi Daerah.
Pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi
dan informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional
di Bidang komunikasi dan
informatika tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika, pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Inspektur Pos dan Informatika,
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Selain pengangkatan
sebagaimana dimaksud di atas , Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas jenjang pemula, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional
Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika
SPBE dilakukan melalui penyesuaian.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1) bagi Pranata Humas yaitu: (a) sekolah
lanjutan tingkat atas
atau setara untuk jenjang pemula;
(b) diploma tiga di bidang periklanan,
komunikasi massa, jurnalistik, penyiaran, penerbitan, hubungan masyarakat,
desain, atau multimedia untuk
jenjang terampil; dan (c) sarjana atau
diploma empat di
bidang ilmu komunikasi atau desain
untuk jenjang ahli pertama; 2) bagi
Teknisi Siaran yaitu
sarjana atau diploma empat
di bidang komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk
jenjang ahli pertama; 3) bagi Asisten
Teknisi Siaran yaitu: (a) sekolah lanjutan
tingkat atas atau
setara di bidang ilmu pengetahuan
alam untuk jenjang pemula; dan (b)
diploma tiga di
bidang teknik, komputer, broadcasting, atau
desain untuk jenjang terampil; 4) bagi
Pranata Siaran yaitu
sarjana atau diploma empat
ilmu komunikasi, seni,
sastra, linguistik, desain, atau
ilmu sosial untuk
jenjang ahli pertama; 5. bagi Asisten Pranata Siaran yaitu: (a) sekolah
menengah kejuruan atau
setara di bidang broadcasting
atau multimedia untuk jenjang pemula; dan (b) diploma tiga di bidang broadcasting,
teknologi multimedia, jurnalistik, tata rias, komunikasi, atau penyiaran untuk
jenjang terampil; 6) bagi Pengendali
Frekuensi Radio yaitu: (a) diploma tiga
di bidang teknik,
teknologi informasi, fisika, atau sistem informasi untuk jenjang
terampil; dan (b) sarjana atau
diploma empat di
bidang komputer, fisika, atau
teknik untuk jenjang ahli pertama; 7) bagi Penata
Kelola Spektrum Frekuensi
Radio yaitu sarjana atau diploma empat di bidang teknik, fisika, komputer,
matematika, urusan publik, hukum, ekonomi,
manajemen, akuntansi, atau komunikasi untuk jenjang ahli pertama; 8) bagi
Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu sarjana
atau diploma empat
di bidang komputer, teknik, atau fisika untuk jenjang
ahli pertama; 9) bagi Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu diploma tiga di bidang
teknik untuk jenjang terampil; 10) bagi
Inspektur Pos dan Informatika
yaitu sarjana atau diploma
empat di bidang
komputer, teknik, matematika,
akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli
pertama; 11) bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu sarjana
atau diploma empat
di bidang logistik, teknik,
komputer, ilmu atau
sains komunikasi,
matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau
sains akuntansi, ekonomi, ilmu atau
sains manajemen, atau ilmu hukum untuk jenjang ahli pertama; 12)
bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu sarjana atau
diploma empat di
bidang komputer, hukum, matematika,
atau teknik untuk jenjang ahli pertama; dan 13). bagi Penata
Kelola Informatika SPBE yaitu sarjana atau diploma empat bidang komputer atau
teknik untuk jenjang ahli pertama; dan e)
nilai predikat kinerja
paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari
calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di
Bidang Komunikasi dan Informatika pada jenjang: a) ahli pertama; b) ahli muda; c)
pemula; dan/atau d) terampil.
Pengangkatan pertama harus
mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pranata
Humas, Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Inspektur Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE dalam keputusan pengangkatan calon PNS
dan diberikan kelas Jabatan Fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang
menyelenggarakan urusan di
bidang komunikasi dan informatika
menyusun dan menyampaikan rincian
kualifikasi pendidikan kepada
Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan
Jabatan Fungsional di
Bidang Komunikasi dan Informatika melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari
jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) berstatus PNS; b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik; c)
sehat jasmani dan rohani; d)
berijazah paling rendah: 1) bagi
Pranata Humas yaitu: (a) sekolah lanjutan
tingkat atas atau
setara untuk jenjang pemula; (b) diploma tiga di bidang periklanan, komunikasi
massa, jurnalistik, penyiaran,
penerbitan, hubungan masyarakat, desain,
atau multimedia untuk jenjang
terampil sampai dengan penyelia; (c) sarjana
atau diploma empat
di bidang ilmu komunikasi atau desain
untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (d) magister
di bidang ilmu
komunikasi atau desain untuk
jenjang ahli madya
dan ahli utama; 2) bagi Teknisi Siaran yaitu: (a) sarjana
atau diploma empat
di bidang komputer, teknik,
broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli pertama sampai
dengan ahli madya; dan (b) magister di
bidang komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk
jenjang ahli utama; 3) bagi Asisten Teknisi Siaran yaitu: (a) sekolah
lanjutan tingkat atas
atau setara di bidang ilmu pengetahuan alam untuk jenjang
pemula; dan (b) diploma tiga di
bidang teknik, komputer, broadcasting, atau
desain untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; 4) bagi Pranata Siaran yaitu: (a) sarjana
atau diploma empat
di bidang ilmu komunikasi, seni,
sastra, linguistik, desain, atau ilmu sosial
untuk jenjang ahli
pertama sampai dengan ahli madya; dan (b) magister
di bidang ilmu
komunikasi, seni, sastra, linguistik,
desain, atau ilmu
sosial untuk jenjang ahli utama; 5)
bagi Asisten Pranata Siaran yaitu: (a)
sekolah menengah kejuruan
atau setara di bidang broadcasting atau multimedia
untuk jenjang pemula; dan (b)
diploma tiga di bidang broadcasting, teknologi multimedia, jurnalistik,
tata rias, komunikasi, atau penyiaran untuk jenjang terampil sampai dengan
penyelia; 6) bagi Pengendali Frekuensi
Radio yaitu: (a) diploma tiga
di bidang teknik,
teknologi informasi, fisika atau
sistem informasi untuk kategori keterampilan; (b) sarjana
atau diploma empat
di bidang komputer, fisika, atau
teknik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (c) magister
di bidang komputer,
fisika, teknik, atau
manajemen teknologi untuk
jenjang ahli madya dan ahli
utama; 7) bagi Penata
Kelola Spektrum Frekuensi
Radio yaitu: (a) sarjana atau
diploma empat di bidang teknik, fisika,
komputer, matematika, urusan
publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau komunikasi untuk
jenjang ahli pertama
dan ahli muda; (b) magister di
bidang teknik, fisika,
komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi,
atau komunikasi untuk jenjang
ahli madya dan ahli utama; 8) bagi
Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu: (a)
sarjana atau diploma
empat di bidang komputer, teknik, atau
fisika untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b) magister
di bidang komputer,
teknik, fisika, atau
manajemen teknologi untuk
jenjang ahli madya dan ahli
utama; 9) bagi Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu diploma tiga di bidang
teknik untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; 10) bagi Inspektur Pos
dan Informatika yaitu: (a) sarjana atau
diploma empat di
bidang komputer, teknik, matematik,
akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli pertama
dan ahli muda; dan (b) magister di
bidang komputer, teknik, matematika, akuntansi,
manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli madya; 11)
bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang
logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains komunikasi, matematika, sosial,
administrasi bisnis, urusan publik,
ilmu atau sains
akuntansi, ekonomi, ilmu atau
sains manajemen, atau ilmu
hukum untuk jenjang
ahli pertama dan ahli muda; dan (b) magister
di bidang logistik,
teknik, komputer, ilmu atau
sains komunikasi, matematika, sosial, administrasi bisnis,
urusan publik, ilmu atau sains akuntansi,
ekonomi, ilmu atau sains
manajemen, atau ilmu hukum
untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 12) bagi Pengendali Sistem
Elektronik dan Data yaitu: (a)
sarjana atau diploma
empat di bidang komputer, hukum,
matematika, atau teknik untuk
jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b)
magister di bidang
komputer, hukum, matematika, atau teknik
untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 13) bagi Penata
Kelola Informatika SPBE yaitu: (a)
sarjana atau diploma
empat di bidang komputer atau
teknik untuk jenjang
ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (b) magister di bidang komputer atau teknik untuk
jenjang ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional; e) mengikuti dan
lulus uji kompetensi
sesuai standar kompetensi yang
telah disusun oleh
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika; f)
memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang
komunikasi dan informatika
yang akan diduduki paling singkat
2 (dua) tahun; g) memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h)
berusia paling tinggi: (1)
53 (lima puluh
tiga) tahun bagi
yang akan menduduki Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan
Informatika pada kategori keterampilan dan kategori keahlian
dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda; (2)
55 (lima puluh
lima) tahun bagi
yang akan menduduki Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam jenjang
ahli madya; dan (3) 60 (enam
puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi
dan Informatika dalam jenjang
ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan
tinggi utama, pejabat
pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas,
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang jenjang
Ahli Utama; b) pejabat administrator
ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas,
Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Pranata
Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Inspektur
Pos dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata
Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya; c)
pejabat pengawas ke
dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas,
Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Pranata
Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Inspektur
Pos dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata
Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data, dan
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE jenjang ahli
muda; atau d) pejabat pelaksana
ke dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas, Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Inspektur
Pos dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE kategori
keterampilan dan jenjang ahli pertama.
Selain perpindahan, perpindahan
juga dilaksanakan antar Jabatan
Fungsional dalam jenjang
yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan
Jabatan Fungsional ahli
utama lain ke dalam
Jabatan Fungsional Pranata
Humas, Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE pada
jenjang ahli utama, paling tinggi
berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b)
perpindahan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan, ahli pertama,
ahli muda, dan
ahli madya lain ke
dalam Jabatan Fungsional
Pranata Humas, Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata
Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Inspektur
Pos dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata
Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE pada
kategori keterampilan, ahli
pertama, ahli muda, dan ahli
madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun
sebelum batas usia
pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan
antar Jabatan Fungsional
wajib memperhatikan
kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman
bidang tugas serta
kebutuhan organisasi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika bahwa Jabatan
Fungsional Pranata Humas
kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio kategori keterampilan, dan
Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangkat
Telekomunikasi, yang memperoleh
ijazah sarjana atau diploma
empat dapat diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Pranata
Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE kategori keahlian jenjang
ahli pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia
kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Pranata Humas, Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional
Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional
Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik
dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah
yang dimiliki sesuai
dengan kualifikasi pendidikan
yang dipersyaratkan;
c. mengikuti
dan lulus uji
kompetensi sesuai dengan standar kompetensi
yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika;
d. memiliki
pangkat paling rendah
sesuai dengan pangkat dalam
Jabatan Fungsional Pranata
Humas, Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Pranata
Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Inspektur Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data,
dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keahlian jenjang
ahli pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia
paling tinggi sesuai
dengan ketentuan.
Dalam hal dilakukan penataan
birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi, persyaratan pengalaman
dapat dipertimbangkan paling singkat
1 (satu) tahun
secara kumulatif. Pengusulan untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas, Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional
Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional
Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE pada
jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling
lama 1 (satu)
tahun sebelum batas persyaratan usia.
Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang komunikasi dan
informatika menyusun dan menyampaikan rincian
kualifikasi pendidikan kepada
Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikanJabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan
Informatika melalui pengangkatan
dari perpindahan jabatan lain.
Promosi dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dilaksanakan melalui: promosi
ke dalam atau
dari Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika;
dan kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional di
Bidang Komunikasi dan Informatika.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti
dan lulus uji kompetensi
sesuai standar kompetensi yang
telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b) memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; c) memiliki rekam jejak yang
baik; d) tidak sedang menjalani proses
hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah
dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran
kode etik dan
profesi PNS dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui Promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi
Angka Kredit Kumulatif
kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan
jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; c) memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah
paling rendah magister
sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional: (1) Pranata
Humas, Pengendali Frekuensi
Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, dan Pengendali Sistem
Elektronik dan Data untuk jenjang
ahli madya dan ahli utama; (2) Inspektur
Pos dan Informatika untuk jenjang ahli madya; dan (3) Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Penata
Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli utama. Promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan
dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan rekomendasi tim
penilai kinerja.
Untuk mengikuti uji
kompetensi Pranata Humas,
Teknisi Siaran,Asisten Teknisi
Siaran, Pranata Siaran,
Asisten Pranata Siaran, Pengendali
Frekuensi Radio, Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio,
Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi,
Inspektur Pos dan
Informatika, Penata
Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Penata Kelola Informatika SPBE harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit
Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan
Informatika melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan
melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas jenjang
pemula, Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos
dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata
Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika
SPBE melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a)
berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c)
sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sekolah
lanjutan tingkat atas
atau setara untuk Jabatan Fungsional Pranata Humas
pemula; (2) sarjana atau
diploma empat untuk
Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Inspektur Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional
Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, dan Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama dan ahli muda; (3)
sarjana atau diploma
empat untuk Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE jenjang
ahli pertama sampai
dengan ahli madya; dan (4) magister untuk Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Inspektur Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata
Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang
ahli madya; e) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas
di bidang komunikasi dan
informatika paling singkat
2 (dua) tahun; dan f) memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas jenjang
pemula, Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos
dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan
Data, dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan
melalui penyesuaian
dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional di
Bidang Komunikasi dan
Informatika ditetapkan oleh PPK
atas usulan PyB, bagi:
a. Pranata
Humas, Teknisi Siaran,
Pranata Siaran, Pengendali
Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Inspektur Pos
dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik
dan Data, dan Penata
Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli madya;
b. Pranata
Humas, Teknisi Siaran,
Pranata Siaran, Pengendali
Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Inspektur Pos dan
Informatika, Penata
Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Pengendali
Sistem Elektronik dan
Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli
muda;
c. Pranata
Humas, Teknisi Siaran,
Pranata Siaran, Pengendali
Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Inspektur
Pos dan Informatika,
Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Pengendali
Sistem Elektronik dan
Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli
pertama;
d. Pranata
Humas, Asisten Teknisi
Siaran, Asisten Pranata Siaran,
Pengendali Frekuensi Radio,
dan Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi untuk jenjang penyelia;
e. Pranata
Humas, Asisten Teknisi
Siaran, Asisten Pranata Siaran,
Pengendali Frekuensi Radio,
dan Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi untuk jenjang mahir;
f. Pranata
Humas, Asisten Teknisi
Siaran, Asisten Pranata Siaran,
Pengendali Frekuensi Radio,
dan Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi untuk jenjang
terampil; dan
g. Pranata
Humas, Asisten Teknisi
Siaran, dan Asisten Pranata Siaran untuk jenjang pemula.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas, Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Jabatan Fungsional
Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik
dan Data, dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika
SPBE untuk jenjang ahli utama
ditetapkan oleh Presiden
atas usulan PPK setelah
mendapat pertimbangan teknis
dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. Adapun Tata cara pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional di Bidang komunikasi dan informatika
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika.
Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika.
Semoga ada manfaatnya.






