Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa  untuk  menjamin kualitas terjemahan lisan  dan tulis pada  Instansi  Pemerintah diperlukan  sumber  daya manusia  yang  memiliki  kompetensi untuk  melakukan Penerjemahan; b)  bahwa  untuk  pengembangan  karier  dan  peningkatan profesionalisme  Aparatur  Sipil  Negara  serta  untuk meningkatkan  kinerja  organisasi,  perlu  ditetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah; c)  bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  9  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  1  Tahun  2023  tentang  Jabatan Fungsional,  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  aparatur  negara  menetapkan jabatan fungsional.


Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1.  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi  syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara  tetap  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian  untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2.  Jabatan  Fungsional  adalah  sekelompok  Jabatan  yang berisi  fungsi  dan  tugas  berkaitan  dengan  pelayanan fungsional  yang  berdasarkan  pada  keahlian  dan keterampilan tertentu.

3.  Jabatan  Fungsional  Penerjemah  adalah  jabatan  yang mempunyai tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk melaksanakan  kegiatan  Penerjemahan  tulis, Penerjemahan  lisan,  dan  penyusunan  naskah  bahan Penerjemahan.  

4.  Pejabat Fungsional Penerjemah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah  PNS  yang tugas  dan  ruang  lingkup kegiatan oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang Penerjemahan.

5.  Penerjemahan  adalah  pengalihan  pesan  secara  tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.

6.  Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah  pejabat  yang  mempunyai  kewenangan melaksanakan  proses  pengangkatan,  pemindahan,  dan pemberhentian  Pegawai  ASN  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.  Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK  adalah  pejabat  yang  mempunyai  kewenangan menetapkan  pengangkatan,  pemindahan,  dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN  di  instansi  pemerintah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.  Instansi  Pemerintah  adalah  instansi  pusat  dan  instansi daerah.

9.  Unit  Organisasi  adalah  bagian  dari  struktur  organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat  pimpinan  tinggi  pratama,  pejabat  administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk  memimpin  suatu  unit  kerja  mandiri  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

10.  Ekspektasi  Kinerja  yang  selanjutnya  disebut  Ekspektasi adalah  harapan  atas  hasil  kerja  dan  perilaku  kerja Pegawai ASN.

11.  Angka  Kredit  adalah  nilai  kuantitatif  dari  hasil  kerja Penerjemah. 

12.  Angka  Kredit  Kumulatif  adalah  akumulasi  nilai  Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penerjemah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

13.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Berrdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan  Fungsional  Penerjemah  merupakan  jabatan  karier PNS. Penerjemah  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah. Penerjemah  berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan  tinggi  pratama,  pejabat  administrator,  atau pejabat  pengawas yang  memiliki  keterkaitan  dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah.   Dalam  hal  Penerjemah  berkedudukan  pada  Unit Organisasi  yang  dipimpin oleh pejabat fungsional lain, Penerjemah  dapat  berkedudukan  di  bawah  dan bertanggung  jawab  secara  langsung  kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan  Fungsional  Penerjemah  termasuk  dalam klasifikasi/rumpun manajemen.  Jabatan  Fungsional  Penerjemah  merupakan  Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penerjemah  terdiri atas: a)  ahli pertama; b)  ahli muda; c)  ahli madya; dan d)  ahli utama. Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas  Jabatan  Fungsional  Penerjemah  menurut Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah yaitu melaksanakan kegiatan Penerjemahan.    Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup  kegiatan meliputi Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.  Ruang  lingkup  kegiatan  pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a.  Penerjemah  ahli  pertama  melaksanakan Penerjemahan  tulis,  Penerjemahan  lisan paraprofesional,  dan  penyusunan  naskah  bahan Penerjemahan;

b.  Penerjemah  ahli  muda melaksanakan Penerjemahan tulis,  penyuntingan  terjemahan, Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan  naskah  bahan Penerjemahan;

c.  Penerjemah ahli madya melaksanakan Penerjemahan tulis,  penyuntingan  terjemahan,  penyelarasan suntingan  terjemahan,  Penerjemahan  lisan profesional,  dan  penyelarasan  naskah  bahan Penerjemahan; dan

d.  Penerjemah  ahli  utama melaksanakan  penyuntingan terjemahan,  penyelarasan  suntingan  terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang Penerjemahan.

 

Selain ruang  lingkup  kegiatan  sebagaimana  dimaksud di atas, Penerjemah dapat diberikan tugas lainnya.  Tugas ruang lingkup kegiatan  dan  tugas  lainnya  dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.   Ekspektasi  ditetapkan  berdasarkan  prinsip  pengelolaan  kinerja Pegawai  ASN  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Penerjemah  dihitung  berdasarkan  beban  kerja  yang ditentukan dari indikator meliputi:  a)  jumlah naskah yang harus diterjemahkan; b)  jumlah  kegiatan  yang  memerlukan  Penerjemahan lisan; dan/atau c) jumlah  naskah  bahan  Penerjemahan  yang  harus disusun. Adapun  Pedoman  perhitungan  kebutuhan  Jabatan  Fungsional Penerjemah  sebagaimana  dimaksud  ditetapkan  oleh  pimpinan  lembaga  pemerintah  yang mempunyai  tugas  memberikan  dukungan  manajemen kabinet   setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa Pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  Penerjemah tidak  dapat  dilakukan  sebelum  pedoman  perhitungan kebutuhan  ditetapkan. Pengangkatan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional  Penerjemah dilakukan melalui: a)  pengangkatan pertama; b)  perpindahan dari jabatan lain; dan c)  promosi.

 

Pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  Penerjemah melalui  pengangkatan  pertama  harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut: a)  berstatus PNS; b)  memiliki integritas dan moralitas yang baik; c)  sehat jasmani dan rohani; d)  berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra, atau pendidikan bahasa; dan e)  memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.  Pengangkatan pertama merupakan  pengangkatan  untuk  mengisi  lowongan kebutuhan  jabatan  dari  calon  PNS  bagi  Jabatan  Fungsional Penerjemah pada jenjang:  ahli pertama; atau   ahli muda;   Pengangkatan  pertama  melalui  pengisian  lowongan kebutuhan  jabatan  dari  calon  PNS  harus  mencantumkan nomenklatur  Jabatan  Fungsional  Penerjemah  dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.   Penetapan  kebutuhan  untuk  pengangkatan  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan  lembaga  pemerintah  yang  mempunyai  tugas memberikan  dukungan  manajemen  kabinet  menyusun dan  menyampaikan  rincian  kualifikasi  pendidikan kepada Menteri  sebagai  rekomendasi  kualifikasi  pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.

 

Pengangkatan  dalam Jabatan  Fungsional  Penerjemah melalui perpindahan  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:  a)  berstatus PNS;  b)  memiliki integritas dan moralitas yang baik;  c)  sehat jasmani dan rohani;  d)  berijazah paling rendah: (1)  sarjana  atau  diploma  empat  bidang  bahasa  dan sastra,  pendidikan  bahasa atau  bidang  lain  yang relevan  dengan  pelaksanaan  tugas  Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau (2)  magister  bidang  bahasa  dan  sastra,  pendidikan bahasa  atau  bidang  lain  yang  relevan  dengan pelaksanaan  tugas  Jabatan  Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli utama.  (3)  mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi  yang  telah  disusun  oleh pimpinan lembaga  pemerintah  yang  mempunyai  tugas memberikan dukungan manajemen kabinet; e)  memiliki  pengalaman  dalam  pelaksanaan  tugas  di bidang penerjemahan  yang  akan  diduduki  paling kurang 2 (dua) tahun;  f)  nilai  Predikat  Kinerja  paling  rendah  bernilai  baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g.  berusia paling tinggi: (1)  53  (lima  puluh  tiga)  tahun  untuk  Jabatan Fungsional  Penerjemah  ahli  pertama  dan Penerjemah ahli muda; (55)  (lima  puluh  lima)  tahun  untuk  Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli  utama bagi  PNS  yang  telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. 

 

Pengangkatan  dalam Jabatan  Fungsional  Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a)  pejabat  pimpinan  tinggi  utama,  pejabat  pimpinan tinggi  madya,  pejabat  pimpinan  tinggi  pratama  ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama;  b)  pejabat  administrator  ke  dalam Jabatan  Fungsional Penerjemah ahli madya;  c)  pejabat  pengawas  ke  dalam Jabatan  Fungsional Penerjemah ahli muda; dan d)  pejabat  pelaksana  ke  dalam Jabatan  Fungsional Penerjemah Ahli Pertama.  Selain perpindahan perpindahan  juga  dilaksanakan  antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a)  perpindahan  Jabatan  Fungsional  ahli  utama  lain  ke dalam Jabatan  Fungsional  Penerjemah  pada  ahli utama,  paling  tinggi  berusia  63  (enam  puluh  tiga) tahun; b)  perpindahan  Jabatan  Fungsional  kategori keterampilan,  ahli  pertama,  ahli  muda,  dan  ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi  berusia  1  (satu)  tahun  sebelum  batas  usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c)  perpindahan  antar-Jabatan  Fungsional  wajib memperhatikan  kesesuaian  kualifikasi  kompetensi dan  pengalaman  bidang  tugas,  serta  kebutuhan organisasi.  Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis  organisasi,  persyaratan  pengalaman dapat dipertimbangkan  paling  singkat  1  (satu)  tahun  secara kumulatif.

 

Pengusulan  untuk  pengangkatan Jabatan  Fungsional Penerjemah  pada  jenjang  ahli  utama   dilaksanakan paling  lama  1  (satu)  tahun  sebelum  batas  persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.  Pengangkatan Jabatan  Fungsional  Penerjemah melalui perpindahan  harus  mempertimbangkan  ketersediaan lowongan kebutuhan.   Penetapan  kebutuhan  untuk  pengangkatan  melalui perpindahan  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Pimpinan  lembaga  pemerintah  yang  mempunyai  tugas memberikan  dukungan  manajemen  kabinet  menyusun dan  menyampaikan  rincian  kualifikasi  pendidikan kepada Menteri  sebagai  rekomendasi  kualifikasi  pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilaksanakan melalui: a) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penerjemah; dan b)  Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah.  Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)  mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b)  memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c)  memiliki rekam jejak yang baik; d)  tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e)  tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f)  tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)  memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b)  mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan;  c)  memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d)  berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah jenjang ahli utama.  Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Penerjemah harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.  Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.   Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pengangkatan dalam Jabatan  Fungsional  Penerjemah ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a)  Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; b)  Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda; dan c)  Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama;  Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat  pertimbangan  teknis  dari  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  dan  penetapan  kebutuhan  dari Menteri.  Tata  cara  pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional Penerjemah  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diejaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa pengelolaan kinerja Penerjemah terdiri atas:   a)  perencanaan  kinerja  yang  meliputi  penetapan  dan  klarifikasi Ekspektasi;   b)  pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;   c)  penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan   d)  tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.  Evaluasi  Kinerja  ditetapkan  dalam predikat  kinerja  untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam  hal  Penerjemah  memperoleh  ijazah  pendidikan formal  yang  lebih  tinggi,  diberikan  tambahan  Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit  Kumulatif  kenaikan  pangkat  sesuai  jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.  Penerjemah  dapat  diberikan  angka  kredit  25%  (dua puluh  lima  persen)  dari  Angka  Kredit  Kumulatif kenaikan  pangkat  sesuai  jenjangnya  untuk  setiap kenaikan  pangkat,  selama  melaksanakan  tugas  di daerah terpencil, berbahaya, rawan, atau konflik. Konversi angka kredit dan  pengelolaan  kinerja Penerjemah  dilaksanakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerjemah  wajib  memenuhi  standar  kompetensi jabatan yang terdiri atas:  a)  kompetensi teknis;  b)  kompetensi manajerial; dan  c)  kompetensi sosial kultural.   Standar kompetensi disusun oleh lembaga pemerintah yang mempunyai tugas  memberikan  dukungan  manajemen  kabinet sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.    Penerjemah wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan  sesuai  dengan  pemenuhan  minimal standar kompetensi dan  minat  serta  kebutuhan  dalam sistem  pembelajaran  terintegrasi  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kenaikan  pangkat  1  (satu)  tingkat  lebih  tinggi  dapat diberikan  dan  dipertimbangkan  apabila  telah memenuhi  paling  sedikit  Angka  Kredit  Kumulatif kenaikan pangkat.   Dalam  hal  Penerjemah  telah  memenuhi  Angka  Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan  jenjang  dan  memenuhi  kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum  tersedia  lowongan  kebutuhan  jabatan  pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Penerjemah yang telah  memenuhi  Angka  Kredit  Kumulatif  untuk kenaikan  pangkat  dapat  diberikan  kenaikan  pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.   Penerjemah  yang  memiliki  penilaian  kinerja  dan keahlian  yang  luar  biasa  dalam  menjalankan  tugas jabatannya  dapat  diberikan  penghargaan  berupa kenaikan pangkat istimewa.  Angka  Kredit  Kumulatif  dan  mekanisme  kenaikan  pangkat  dan kenaikan  pangkat  istimewa  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Permenpan Rb Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika

 

 

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  pelaksanaan  transformasi  tata  kelola jabatan  fungsional  dan  mendukung  pada  sistem organisasi  yang  lincah  dan  dinamis,  perlu  melakukan penyederhanaan  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika; b) bahwa  untuk  pengembangan  karier  dan  peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang komunikasi dan  informatika  serta  untuk  meningkatkan  kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika;  c) bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  9  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  1  Tahun  2023  tentang  Jabatan Fungsional,  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  aparatur  negara  menetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.

 

Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika ini terdapar beberapa istilah dan penjelasannya yakni:

1.  Aparatur  Sipil  Negara  yang selanjutnya  disingkat  ASN adalah  profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil  dan  pegawai pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang  bekerja  pada instansi pemerintah.

2.  Pegawai  Aparatur Sipil Negara yang  selanjutnya  disebut Pegawai  ASN  adalah  pegawai  negeri  sipil  dan  pegawai pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang  diangkat  oleh pejabat  pembina  kepegawaian  dan  diserahi  tugas  dalam suatu  jabatan  pemerintahan  atau  diserahi  tugas  negara lainnya  dan  digaji  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan.

3.  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi  syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4.  Jabatan  Fungsional  adalah  sekelompok jabatan  yang berisi  fungsi  dan  tugas  berkaitan  dengan  pelayanan fungsional  yang  berdasarkan  pada  keahlian  dan keterampilan tertentu.

5.  Jabatan  Fungsional  di  Bidang  Komunikasi  dan Informatika adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan pengelolaan komunikasi dan informatika.

6.  Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut  dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup  kegiatan  untuk  melakukan  kegiatan  pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

7.  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran  adalah  jabatan  yang mempunyai  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk melakukan  kegiatan  teknik  produksi,  penyiaran,  dan layanan media baru.

8.  Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan  kegiatan  operasional  teknik  produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

9.  Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk melakukan  kegiatan  produksi, penyiaran,  dan  layanan media baru.

10.  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pranata  Siaran  adalah jabatan  yang  mempunyai  tugas  dan  ruang  lingkup kegiatan  untuk  melakukan  operasional  kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

11.  Jabatan  Fungsional  Pengendali  Frekuensi  Radio  adalah jabatan  yang  mempunyai  tugas  dan  ruang  lingkup kegiatan  untuk  melakukan  kegiatan  pengendalian spektrum frekuensi radio.

12.  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi Radio  adalah  jabatan  yang  mempunyai tugas  dan  ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.

13.  Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

14.  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi  adalah  jabatan  yang  mempunyai  tugas dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk  melakukan  kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

15.  Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan  yang  mempunyai  tugas  dan  ruang  lingkup kegiatan  untuk  melakukan  kegiatan  pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

16.  Jabatan  Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika  adalah  jabatan  yang  mempunyai  tugas  dan ruang  lingkup  kegiatan  untuk  melakukan  kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.

17.  Jabatan  Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan Data  adalah  jabatan  yang  mempunyai  tugas  dan  ruang lingkup  kegiatan  untuk  melakukan  kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.

18.  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  Sistem Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  yang  selanjutnya disebut Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika SPBE adalah  jabatan  yang  mempunyai  tugas  dan  ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem  pemerintahan berbasis elektronik  dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

19.  Pejabat  Fungsional  Pranata  Hubungan  Masyarakat  yang selanjutnya  disebut  Pranata  Humas  adalah  PNS  yang diberikan  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

20.  Pejabat  Fungsional  Teknisi  Siaran  yang  selanjutnya disebut Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

21.  Pejabat  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran  yang selanjutnya  disebut  Asisten  Teknisi  Siaran  adalah  PNS yang  diberikan  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk melaksanakan  operasional  teknik  produksi,  penyiaran, dan layanan media baru.

22.  Pejabat  Fungsional  Pranata  Siaran  yang  selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk  melaksanakan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

23.  Pejabat  Fungsional  Asisten  Pranata  Siaran  yang selanjutnya  disebut  Asisten  Pranata  Siaran  adalah  PNS yang  diberikan  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk melaksanakan  operasional  produksi,  penyiaran,  dan layanan media baru.

24.  Pejabat  Fungsional  Pengendali  Frekuensi  Radio  yang selanjutnya  disebut  Pengendali  Frekuensi  Radio  adalah PNS  yang  diberikan  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan untuk  melaksanakan  pengendalian  spektrum  frekuensi radio.

25.  Pejabat  Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi Radio  yang  selanjutnya  disebut  Penata  Kelola  Spektrum Frekuensi  Radio  adalah  PNS  yang  yang  diberikan  tugas dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk  melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio.

26.  Pejabat  Fungsional  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi yang  selanjutnya  disebut  Penguji  Perangkat Telekomunikasi  adalah  PNS  yang  diberikan  tugas  dan ruang  lingkup  kegiatan  untuk  melaksanakan  pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

27.  Pejabat  Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Perangkat  Telekomunikasi  adalah  PNS  yang  diberikan tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan  untuk  melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

28.  Pejabat  Fungsional  Inspektur  Pos  dan  Informatika  yang selanjutnya disebut Inspektur Pos dan Informatika adalah PNS  yang  diberikan  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan untuk melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

29.  Pejabat  Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika  yang  selanjutnya  disebut  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika  adalah  PNS  yang yang  diberikan  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan untuk melaksanakan penataan  penyelenggaraan  pos  dan informatika.

30.  Pejabat  Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan Data  yang  selanjutnya  disebut  Pengendali  Sistem Elektronik dan Data adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang  lingkup  kegiatan  untuk  melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data.

31.  Pejabat  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  Sistem Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  yang  selanjutnya disebut Penata Kelola Informatika SPBE adalah PNS yang diberikan  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis  elektronik  dan  infrastruktur  sistem pemerintahan berbasis elektronik.

32.  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  yang selanjutnya  disingkat  SPBE  adalah  penyelenggaraan pemerintahan  yang  memanfaatkan  teknologi  informasi dan  komunikasi  untuk  memberikan  layanan  kepada pengguna SPBE.

33.  Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah  pejabat  yang  mempunyai  kewenangan melaksanakan  proses  pengangkatan,  pemindahan,  dan pemberhentian  Pegawai  ASN  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

34.  Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK  adalah  pejabat  yang  mempunyai  kewenangan menetapkan  pengangkatan,  pemindahan,  dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN  di  instansi  pemerintah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

35.  Instansi  Pemerintah  adalah  instansi  pusat  dan  instansi daerah.

36.  Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,  kesekretariatan  lembaga  negara,  dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

37.  Instansi  Daerah  adalah  perangkat  daerah  provinsi  dan perangkat  daerah  kabupaten/kota  yang  meliputi sekretariat  daerah,  sekretariat  dewan  perwakilan  rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

38.  Lembaga  Penyiaran  Publik  adalah  lembaga  penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat  independen,  netral,  tidak  komersial,  dan berfungsi  memberikan  layanan  untuk  kepentingan masyarakat yang  terdiri  dari  Radio  Republik  Indonesia, Televisi  Republik  Indonesia,  dan  Lembaga  Penyiaran Publik Lokal.

39.  Unit  Organisasi  adalah  bagian  dari  struktur  organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat  pimpinan  tinggi  pratama,  pejabat  administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk  memimpin  suatu  unit  kerja  mandiri  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

40.  Ekspektasi  Kinerja  yang  selanjutnya  disebut  Ekspektasi adalah  harapan  atas  hasil  kerja  dan  perilaku  kerja Pegawai ASN.

41.  Angka  Kredit  adalah  nilai  kuantitatif  dari  hasil  kerja Pranata  Humas,  Teknisi  Siaran,  Asisten  Teknisi  Siaran, Pranata  Siaran,  Asisten  Pranata  Siaran,  Pengendali Frekuensi  Radio,  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat  Telekomunikasi,  Inspektur  Pos  dan Informatika,  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE.

42.  Angka  Kredit  Kumulatif  adalah  akumulasi  nilai  Angka Kredit  yang  harus  dicapai  oleh  Pranata  Humas,  Teknisi Siaran,  Asisten  Teknisi  Siaran,  Pranata  Siaran,  Asisten Pranata  Siaran,  Pengendali  Frekuensi  Radio,  Penata Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio,  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Inspektur  Pos  dan  Informatika,  Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE.

43.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika, menyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  di  Bidang  Komunikasi  dan  Informatika terdiri atas:

a.  Jabatan Fungsional Pranata Humas;

b.  Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; 

c.  Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; 

d.  Jabatan Fungsional Pranata Siaran; 

e.  Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; 

f.  Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio;

g.  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi Radio;

h.  Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;

i.  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi;

j.  Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika;

k.  Jabatan  Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika;

l.  Jabatan  Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan Data; dan

m. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika menyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  di  Bidang  Komunikasi  dan  Informatika merupakan  jabatan karier PNS. Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan  Fungsional  di  Bidang  Komunikasi  dan  Informatika, yakni

1)  Pranata  Humas  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis di  bidang  pelayanan  dan  pengelolaan  informasi  dan kehumasan pada Instansi Pemerintah.

2)  Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang  teknik  produksi,  penyiaran,  dan layanan  media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

3)  Asisten  Teknisi  Siaran  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis di bidang operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

4)  Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang  produksi,  penyiaran,  dan  layanan  media  baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

5)  Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis  di  bidang  operasional  produksi,  penyiaran,  dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

6)  Pengendali  Frekuensi  Radio  berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis  di  bidang  pengendalian  spektrum frekuensi  radio  pada  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang komunikasi dan informatika.

7)  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio  berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang manajemen spektrum frekuensi  radio  pada  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang komunikasi dan informatika.

8)  Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian perangkat teknologi informasi  dan  komunikasi  pada  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang komunikasi dan informatika.

9)  Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang  operasional  penguji kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

10) Inspektur  Pos  dan  Informatika  berkedudukan  sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian penyelenggaraan pos  dan  informatika  pada  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang komunikasi dan informatika.

11) Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang penataan  penyelenggaraan  pos  dan  informatika padakementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

12) Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data  berkedudukan sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang  pengendalian  sistem elektronik  dan  data  pada  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang komunikasi dan informatika.

13) Penata  Kelola  Informatika  SPBE  berkedudukan  sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE pada Instansi Pemerintah

 

Selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika bahwa Jabatan Fungsional Pranata  Humas,  Teknisi  Siaran,  Asisten  Teknisi  Siaran, Pranata  Siaran,  Asisten  Pranata  Siaran,  Pengendali Frekuensi  Radio,  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat  Telekomunikasi,  Inspektur  Pos  dan Informatika,  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata  Kelola  Informatika  SPBE berkedudukan  di bawah  dan  bertanggung  jawab  secara  langsung  kepada pejabat  pimpinan  tinggi  madya,  pejabat  pimpinan  tinggi pratama,  pejabat  administrator,  atau  pejabat  pengawas yang  memiliki  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas Jabatan  Fungsional  di  Bidang  Komunikasi  dan Informatika.  Dalam  hal  Unit  Organisasi  dipimpin  oleh  pejabat fungsional,  Pranata  Humas,  Teknisi  Siaran,  Asisten Teknisi  Siaran, Pranata  Siaran,  Asisten  Pranata  Siaran, Pengendali  Frekuensi  Radio,  Penata  Kelola  Spektrum Frekuensi  Radio,  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan  Informatika,  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata  Kelola  Informatika  SPBE  dapat  berkedudukan  di bawah  dan  bertanggung  jawab  secara  langsung  kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran  termasuk  dalam  klasifikasi/rumpun  penerangan dan seni budaya.  Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional  Teknisi  Siaran,  Jabatan  Fungsional  Asisten Teknisi  Siaran,  termasuk  dalam  klasifikasi/rumpun operator dan teknisi alat-alat optik dan elektronik.  Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Jabatan  Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Pos  dan Informatika,  dan Jabatan  Fungsional  Pengendali  Sistem Elektronik dan Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan Jabatan  Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika  dan  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola Spektrum  Frekuensi  Radio  termasuk  dalam klasifikasi/rumpun manajemen.  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.

 

Kategori Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Jabatan Fungsional  Pengendali  Frekuensi  Radio  merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.  Kategori  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran,  Jabatan Fungsional  Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional  Penguji Perangkat Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional  Penata Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional Inspektur  Pos  dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data,  dan Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.  Sedangkan kategori  Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Pranata  Humas  kategori keterampilan yang terdiri atas:  Pranata Humas Pemula;  Pranata Humas Terampil;  Pranata Humas Mahir; dan   Pranata Humas Penyelia; dan sedangkan  kategori keahlian yang terdiri atas:  Pranata Humas Ahli Pertama;  Pranata Humas Ahli Muda;   Pranata Humas Ahli Madya; dan  Pranata Humas Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio keterampilan yang terdiri atas:  Pengendali Frekuensi Radio Terampil;  Pengendali Frekuensi Radio Mahir; dan  Pengendali Frekuensi Radio Penyelia; dan Sedangkan kategori keahlian yang terdiri atas: Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama;  Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda;  Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya; dan Pengendali Frekuensi Radio Ahli Utama.

 

Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran kategori  keahlian terdiri atas:   Teknisi Siaran Ahli Pertama;  Teknisi Siaran Ahli Muda;  Teknisi Siaran Ahli Madya; dan  Teknisi Siaran Ahli Utama.  Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran kategori  keahlian terdiri atas:  Pranata Siaran Ahli Pertama;   Pranata Siaran Ahli Muda;  Pranata Siaran Ahli Madya; dan  Pranata Siaran Ahli Utama. Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi kategori  keahlian  terdiri atas:  Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama;  Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda;   Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya; dan  Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Utama.  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi Radio  kategori  keahlian  terdiri atas:   Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio  Ahli Pertama;  Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Muda;  Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Madya; dan Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Utama.

 

Jabatan  Fungsional  Inspektur  Pos  dan  Informatika kategori  keahlian  terdiri atas:  Inspektur Pos dan Informatika Ahli Pertama;  Inspektur Pos dan Informatika Ahli Muda; dan Inspektur Pos dan Informatika Ahli Madya.   Jabatan  Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika  kategori  keahlian  terdiri atas:  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika  Ahli Pertama;  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika  Ahli Muda;  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika  Ahli Madya; dan  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika  Ahli Utama.

 

Jabatan  Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan Data kategori  keahlian  terdiri atas:  Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama;   Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Muda;  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data  Ahli  Madya; dan  Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Utama. Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE kategori  keahlian   terdiri atas:  Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Pertama;  Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Muda;  Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Madya; dan Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Utama.

 

Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran  kategori keterampilan  terdiri atas:  Asisten Teknisi Siaran Pemula;  Asisten Teknisi Siaran Terampil;   Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan  Asisten Teknisi Siaran Penyelia.  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pranata  Siaran kategori keterampilan  terdiri atas:  Asisten Pranata Siaran Pemula;  Asisten Pranata Siaran Terampil;   Asisten Pranata Siaran Mahir; dan  Asisten Pranata Siaran Penyelia.

 

Jabatan  Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi  kategori  keterampilan  terdiri atas:  Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil;  Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Mahir; dan  Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia.  Adapun jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional di  Bidang  Komunikasi dan  Informatika  ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas  Jabatan  Fungsional  Pranata  Humas  yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.   Tugas  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran  yaitu melaksanakan  teknik  produksi,  penyiaran,  dan  layanan media baru.  Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran yaitu melaksanakan  operasional  teknik  produksi,  penyiaran, dan layanan media baru.  Tugas  Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran  yaitu melaksanakan  produksi,  penyiaran  dan  layanan  media baru.  Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pranata  Siaran  yaitu melaksanakan  operasional  produksi,  penyiaran  dan layanan media baru.

 

Tugas  Jabatan  Fungsional  Pengendali  Frekuensi  Radio yaitu  melaksanakan  pengendalian  spektrum  frekuensi radio.   Tugas  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum Frekuensi  Radio  yaitu  melaksanakan  manajemen spektrum frekuensi radio.  Tugas  Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.   Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi  yaitu  melaksanakan  operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.  Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yaitu  melaksanakan  pengendalian  penyelenggaraan  pos dan informatika.  Tugas  Jabatan  Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos dan  Informatika  yaitu  melaksanakan  penataan penyelenggaraan pos dan informatika.  Tugas  Jabatan  Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik dan  Data  yaitu  melaksanakan  pengendalian  sistem elektronik dan data.  Tugas  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika SPBE yaitu melaksanakan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.

 

Rincian  tugas  Jabatan  Fungsional  sesuai dengan  ruang  lingkup kegiatan sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Menteri ini.  Selain  ruang  lingkup  kegiatan  sebagaimana  diatas,  Pranata  Humas,  Teknisi  Siaran,  Asisten Teknisi  Siaran, Pranata  Siaran,  Asisten  Pranata  Siaran, Pengendali  Frekuensi  Radio,  Penata  Kelola  Spektrum Frekuensi  Radio,  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan  Informatika,  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata  Kelola  Informatika  SPBE  dapat  diberikan  tugas lainnya.  Tugas,  ruang lingkup  kegiatan dan tugas  lainnya  dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah  dan  Lembaga  Penyiaran  Publik  guna pencapaian target organisasi.  Ekspektasi  ditetapkan  berdasarkan  prinsip  pengelolaan  kinerja Pegawai  ASN  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

 

Dalam  hal  kegiatan  Jabatan  Fungsional  mensyaratkan sertifikasi,  Pranata  Humas,  Teknisi  Siaran,  Asisten Teknisi  Siaran, Pranata  Siaran,  Asisten  Pranata  Siaran, Pengendali  Frekuensi  Radio,  Penata  Kelola  Spektrum Frekuensi  Radio,  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan  Informatika,  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata  Kelola  Informatika  SPBE  dalam  melaksanakan kegiatan  harus  memiliki  sertifikat  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Pranata  Humas  dihitung  berdasarkan  beban  kerja  yang ditentukan dari indikator: a)  jumlah  satuan  atau  unit  kerja  yang  dilayani  oleh pelayanan  dan  pengelolaan  informasi  dan dokumentasi; b)  jumlah permohonan informasi dan kehumasan; c)  jumlah media pengelolaan informasi dan kehumasan; dan d)  tingkat  kepadatan  penduduk wilayah  pengelolaan informasi dan kehumasan.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Teknisi  Siaran  dan  Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a)  jumlah dan klasifikasi stasiun penyiaran;  b.  jumlah kanal siaran;  c)  jenis dan jumlah peralatan program penyiaran; d)  jumlah platform siaran; dan e)  luas jangkauan siaran.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Pranata  Siaran  dan  Asisten  Pranata  Siaran  dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a)  jumlah dan klasifikasi stasiun penyiaran; b)  jumlah kanal siaran; c)  jenis dan jumlah program siaran; d)  jumlah platform siaran; dan e)  luas jangkauan siaran.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a)  jumlah pengguna spektrum frekuensi radio; b)  jenis dan jumlah sarana dan prasarana pengendalian spektrum frekuensi radio; c)  jumlah  kegiatan  pengendalian  spektrum  frekuensi radio; d)  rasio  pengendalian  penggunaan  spektrum  frekuensi radio; dan e)  persentase penanganan gangguan spektrum frekuensi radio yang tertangani/terselesaikan.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio  dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a)  jumlah  kebutuhan  alokasi  dan  pengguna  spektrum frekuensi radio; b)  tingkat kompleksitas pengelolaan pelayanan perizinan penggunaan  spektrum  frekuensi  radio  dan  jenis alat/perangkat telekomunikasi; c)  jumlah permohonan perizinan penggunaan spektrum frekuensi  radio  dan  sertifikasi  alat/perangkat telekomunikasi; dan d)  jumlah teknologi atau alat/perangkat telekomunikasi baru.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Penguji  Perangkat  Telekomunikasi  dan  Jabatan Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi dihitung  berdasarkan  beban  kerja  yang  ditentukan  dari indikator: a)  jumlah penanganan manajemen pelayanan pengujian dan  kalibrasi  perangkat  teknologi  informasi  dan komunikasi; b)  jumlah  penyelesaian  pengujian  dan  kalibrasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c)  jumlah  dan  jenis  alat  ukur,  alat  pendukung,  serta sarana dan prasarana  pengujian  dan  kalibrasi  yang dikelola; d)  jumlah dan jenis pengembangan ekosistem perangkat teknologi informasi dan komunikasi; dan e)  jumlah  dan  jenis  sistem  mutu  dan  fitur  perangkat teknologi informasi dan komunikasi terakreditasi.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Inspektur  Pos  dan  Informatika  dihitung  berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a)  jumlah penyelenggara pos dan informatika; b)  jenis penyelenggara pos dan informatika; dan c)  tingkat  kompleksitas  pengawasan  penyelenggaraan pos dan informatika.  

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika  dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a)  jumlah penyelenggaraan pos dan informatika; b)  jenis penyelenggaraan pos dan informatika; c)  tingkat  kompleksitas  penataan  penyelenggaraan  pos dan informatika; d)  jumlah  cakupan  konektivitas  Infrastruktur  pitalebar dan penyiaran; dan e)  jumlah  pemanfaatan  infrastruktur  pitalebar  dan penyiaran.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan Fungsional Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data  dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a)  jumlah dan jenis sistem elektronik yang dikendalikan; b)  ruang  lingkup  pengendalian  sistem  elektronik  dan data; dan c)  tingkat  kompleksitas  pengendalian  sistem  elektronik dan data.

 

Penetapan  kebutuhan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional Penata  Kelola  Informatika  SPBE  dihitung  berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a)  kuantitas  pengelolaan  aplikasi  SPBE  dan infrastruktur SPBE; b)  tingkat  kompleksitas  pengelolaan  aplikasi  SPBE  dan infrastruktur SPBE; c)  jumlah  dan  tingkat  satuan  kerja  yang  membidangi teknologi  informasi  dan  komunikasi  pada  Instansi Pusat; dan d)  tipe  perangkat  daerah  yang  membidangi  komunikasi dan informatika pada Instansi Daerah.

 

Pedoman  perhitungan  kebutuhan  Jabatan  Fungsional sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan  oleh  menteri  yang  menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang  komunikasi  dan informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri.  Pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  di  Bidang komunikasi  dan  informatika  tidak  dapat  dilakukan sebelum  pedoman  perhitungan  kebutuhan  yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika, pengangkatan  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional  Pranata Humas,  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran,  Jabatan Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran,  Jabatan  Fungsional Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi Radio,  Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos  dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE dilakukan melalui: a)  pengangkatan pertama; b)  perpindahan dari jabatan lain; dan c)  promosi.

 

Selain  pengangkatan  sebagaimana  dimaksud  di atas , Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos  dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data,  dan Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE dilakukan melalui penyesuaian.

 

Pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  melalui pengangkatan  pertama  harus  memenuhi  persyaratan sebagai berikut: a)  berstatus PNS; b)  memiliki integritas dan moralitas yang baik; c)  sehat jasmani dan rohani; d)  berijazah paling rendah: 1)  bagi Pranata Humas yaitu: (a)  sekolah  lanjutan  tingkat  atas  atau  setara untuk jenjang pemula; (b)  diploma tiga di bidang periklanan, komunikasi massa,  jurnalistik,  penyiaran, penerbitan, hubungan  masyarakat,  desain,  atau multimedia untuk jenjang terampil; dan (c)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang  ilmu komunikasi atau  desain  untuk  jenjang  ahli pertama; 2)  bagi  Teknisi  Siaran  yaitu  sarjana  atau  diploma empat  di  bidang komputer,  teknik, broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli pertama; 3)  bagi Asisten Teknisi Siaran yaitu: (a)  sekolah  lanjutan  tingkat  atas  atau  setara  di bidang ilmu pengetahuan alam untuk jenjang pemula; dan (b)  diploma  tiga  di  bidang  teknik,  komputer, broadcasting,  atau  desain  untuk  jenjang terampil; 4)  bagi  Pranata  Siaran  yaitu  sarjana  atau  diploma empat  ilmu  komunikasi,  seni,  sastra,  linguistik, desain,  atau  ilmu  sosial  untuk  jenjang  ahli pertama; 5.  bagi Asisten Pranata Siaran yaitu: (a)  sekolah  menengah  kejuruan  atau  setara  di bidang broadcasting atau  multimedia  untuk jenjang pemula; dan (b)  diploma tiga di bidang broadcasting, teknologi multimedia, jurnalistik, tata rias, komunikasi, atau penyiaran untuk jenjang terampil; 6)  bagi Pengendali Frekuensi Radio yaitu: (a)  diploma  tiga  di  bidang  teknik,  teknologi informasi, fisika, atau sistem informasi untuk jenjang terampil; dan (b)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang komputer,  fisika,  atau  teknik  untuk  jenjang ahli pertama; 7) bagi  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio yaitu sarjana atau diploma empat di bidang teknik, fisika,  komputer,  matematika,  urusan  publik, hukum,  ekonomi,  manajemen,  akuntansi,  atau komunikasi untuk jenjang ahli pertama; 8)  bagi  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi  yaitu sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang  komputer, teknik, atau fisika untuk jenjang ahli pertama; 9)  bagi  Asisten  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi yaitu diploma tiga di bidang teknik untuk jenjang terampil; 10) bagi  Inspektur  Pos dan  Informatika  yaitu  sarjana atau  diploma  empat  di  bidang  komputer,  teknik, matematika, akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli pertama; 11) bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang logistik,  teknik,  komputer,  ilmu  atau  sains komunikasi,  matematika,  sosial,  administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau sains akuntansi, ekonomi,  ilmu  atau  sains  manajemen,  atau  ilmu hukum untuk jenjang ahli pertama; 12) bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang  komputer, hukum,  matematika,  atau  teknik untuk  jenjang ahli pertama; dan 13). bagi Penata Kelola Informatika SPBE yaitu sarjana atau diploma empat bidang komputer atau teknik untuk jenjang ahli pertama; dan e)  nilai  predikat  kinerja  paling  rendah  bernilai  baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan  pertama  merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan  Fungsional  di  Bidang  Komunikasi  dan Informatika pada jenjang: a)  ahli pertama; b)  ahli muda; c)  pemula; dan/atau d)  terampil. Pengangkatan pertama harus  mencantumkan  nomenklatur  Jabatan Fungsional  Pranata  Humas,  Jabatan  Fungsional  Teknisi Siaran,  Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten  Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional  Pengendali Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola Spektrum  Frekuensi  Radio, Jabatan  Fungsional  Penguji Perangkat  Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional  Asisten Penguji  Perangkat  Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional Inspektur  Pos  dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas  Jabatan  Fungsional  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan  kebutuhan  untuk  pengangkatan  pertama dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.  Menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  di  bidang komunikasi  dan  informatika  menyusun  dan menyampaikan  rincian  kualifikasi  pendidikan kepada Menteri  sebagai  rekomendasi  kualifikasi  pendidikan Jabatan  Fungsional  di  Bidang  Komunikasi  dan Informatika melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  melalui perpindahan  dari  jabatan  lain  harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut:  a)  berstatus PNS;  b.  memiliki integritas dan moralitas yang baik;  c)  sehat  jasmani dan rohani;  d)  berijazah paling rendah: 1)  bagi Pranata Humas yaitu: (a)  sekolah  lanjutan  tingkat  atas  atau  setara untuk jenjang pemula;  (b)  diploma tiga di bidang periklanan, komunikasi massa,  jurnalistik,  penyiaran,  penerbitan, hubungan  masyarakat,  desain,  atau multimedia  untuk  jenjang  terampil  sampai dengan penyelia; (c)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang  ilmu komunikasi atau  desain  untuk  jenjang  ahli pertama dan ahli muda; dan (d)  magister  di  bidang  ilmu  komunikasi  atau desain  untuk  jenjang  ahli  madya  dan  ahli utama; 2)  bagi Teknisi Siaran yaitu: (a)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang komputer,  teknik,  broadcasting,  atau  desain untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (b)  magister  di  bidang  komputer,  teknik, broadcasting, atau desain  untuk  jenjang  ahli utama; 3)  bagi Asisten Teknisi Siaran yaitu: (a)  sekolah  lanjutan  tingkat  atas  atau  setara  di bidang ilmu pengetahuan alam untuk jenjang pemula; dan (b)  diploma  tiga  di  bidang  teknik,  komputer, broadcasting,  atau  desain  untuk  jenjang terampil sampai dengan penyelia; 4)  bagi Pranata Siaran yaitu: (a)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang  ilmu komunikasi,  seni,  sastra,  linguistik,  desain, atau ilmu  sosial  untuk  jenjang  ahli  pertama sampai dengan ahli madya; dan (b)  magister  di  bidang  ilmu  komunikasi,  seni, sastra,  linguistik,  desain,  atau  ilmu  sosial untuk jenjang ahli utama; 5)  bagi Asisten Pranata Siaran yaitu: (a)  sekolah  menengah  kejuruan  atau  setara  di bidang broadcasting atau  multimedia  untuk jenjang pemula; dan (b)  diploma tiga di bidang broadcasting, teknologi multimedia, jurnalistik, tata rias, komunikasi, atau penyiaran untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; 6)  bagi Pengendali Frekuensi Radio yaitu: (a)  diploma  tiga  di  bidang  teknik,  teknologi informasi,  fisika atau sistem  informasi  untuk kategori keterampilan; (b)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang komputer,  fisika, atau  teknik  untuk  jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (c)  magister  di  bidang  komputer,  fisika,  teknik, atau manajemen  teknologi  untuk  jenjang  ahli madya dan ahli utama; 7)  bagi  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio yaitu: (a)  sarjana atau diploma empat di bidang teknik, fisika,  komputer,  matematika,  urusan  publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau komunikasi  untuk  jenjang  ahli  pertama  dan ahli muda; (b)  magister  di  bidang  teknik,  fisika,  komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen,  akuntansi,  atau  komunikasi untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 8)  bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu: (a)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang komputer,  teknik, atau  fisika  untuk  jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b)  magister  di  bidang  komputer,  teknik,  fisika, atau manajemen  teknologi  untuk  jenjang  ahli madya dan ahli utama; 9)  bagi  Asisten  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi yaitu diploma tiga di bidang teknik untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; 10) bagi Inspektur Pos dan Informatika yaitu: (a)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang komputer,  teknik,  matematik,  akuntansi, manajemen,  administrasi  bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b)  magister  di  bidang  komputer,  teknik, matematika,  akuntansi,  manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli madya; 11) bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu: (a)  sarjana atau diploma empat di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains komunikasi, matematika,  sosial,  administrasi  bisnis, urusan  publik,  ilmu  atau  sains  akuntansi, ekonomi,  ilmu  atau  sains  manajemen, atau  ilmu  hukum  untuk  jenjang  ahli  pertama  dan ahli muda; dan (b)  magister  di  bidang  logistik,  teknik,  komputer, ilmu  atau  sains  komunikasi,  matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau  sains  akuntansi,  ekonomi,  ilmu  atau sains  manajemen, atau  ilmu  hukum  untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 12) bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu: (a)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang komputer,  hukum,  matematika, atau  teknik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b)  magister  di  bidang  komputer,  hukum, matematika, atau  teknik  untuk  jenjang  ahli madya dan ahli utama; 13) bagi Penata Kelola Informatika SPBE yaitu: (a)  sarjana  atau  diploma  empat  di  bidang komputer  atau  teknik  untuk  jenjang  ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (b)  magister di bidang komputer atau teknik untuk jenjang ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional; e)  mengikuti  dan  lulus  uji  kompetensi  sesuai  standar kompetensi  yang  telah  disusun  oleh  menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang komunikasi dan informatika; f)  memiliki  pengalaman  dalam  pelaksanaan  tugas  di bidang  komunikasi  dan  informatika  yang  akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g)  memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;  h)  berusia paling tinggi: (1)  53  (lima  puluh  tiga)  tahun  bagi  yang  akan menduduki  Jabatan  Fungsional  di  Bidang Komunikasi  dan  Informatika  pada  kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda; (2)  55  (lima  puluh  lima)  tahun  bagi  yang  akan menduduki  Jabatan  Fungsional  di  Bidang Komunikasi  dan Informatika dalam  jenjang  ahli madya; dan (3)  60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan  Fungsional  di Bidang  Komunikasi  dan Informatika dalam jenjang  ahli utama  bagi  PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi. 

 

Pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a)  pejabat  pimpinan  tinggi  utama,  pejabat  pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam  Jabatan  Fungsional  Pranata  Humas,  Jabatan Fungsional  Teknisi  Siaran,  Jabatan  Fungsional Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional  Pengendali Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola Spektrum  Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional Penguji  Perangkat  Telekomunikasi,  Jabatan Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika,  Jabatan  Fungsional  Pengendali  Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang jenjang Ahli Utama; b)  pejabat  administrator  ke  dalam Jabatan  Fungsional Pranata  Humas,  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran, Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Frekuensi  Radio,  Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Pos dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika SPBE jenjang ahli madya;  c)  pejabat  pengawas  ke  dalam  Jabatan  Fungsional Pranata  Humas,  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran, Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Frekuensi  Radio,  Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Pos dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika SPBE jenjang ahli muda; atau d)  pejabat  pelaksana  ke  dalam  Jabatan  Fungsional Pranata  Humas,  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran, Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran,  Jabatan Fungsional  Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional Asisten  Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional Pengendali  Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio,  Jabatan Fungsional  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Jabatan  Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Pos dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika SPBE kategori keterampilan dan jenjang ahli pertama. 

 

Selain perpindahan,  perpindahan  juga  dilaksanakan  antar Jabatan  Fungsional  dalam  jenjang  yang  setara,  dengan ketentuan sebagai berikut: a)  perpindahan  Jabatan  Fungsional  ahli  utama  lain  ke dalam  Jabatan  Fungsional  Pranata  Humas,  Jabatan Fungsional  Teknisi  Siaran,  Jabatan  Fungsional Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional  Pengendali Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola Spektrum  Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional Penguji  Perangkat  Telekomunikasi,  Jabatan Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika,  Jabatan  Fungsional  Pengendali  Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola  Informatika  SPBE  pada  jenjang  ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b)  perpindahan  Jabatan  Fungsional  kategori keterampilan,  ahli  pertama,  ahli  muda,  dan  ahli madya  lain  ke  dalam  Jabatan  Fungsional  Pranata Humas,  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran,  Jabatan Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran,  Jabatan Fungsional  Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional Asisten  Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional Pengendali  Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio,  Jabatan Fungsional  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Jabatan  Fungsional  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Pos dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika SPBE  pada  kategori  keterampilan,  ahli  pertama,  ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun  sebelum  batas  usia  pensiun  jabatan  yang diduduki; dan c)  perpindahan  antar  Jabatan  Fungsional  wajib memperhatikan  kesesuaian  kualifikasi  kompetensi dan  pengalaman  bidang  tugas  serta  kebutuhan organisasi. 

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika bahwa Jabatan  Fungsional  Pranata  Humas  kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan  Fungsional  Asisten  Pranata  Siaran,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Frekuensi  Radio  kategori keterampilan,  dan  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penguji Perangkat  Telekomunikasi,  yang  memperoleh  ijazah sarjana  atau  diploma  empat  dapat  diangkat  dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi  Siaran,  Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio, Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Jabatan  Fungsional Inspektur  Pos  dan  Informatika, Jabatan  Fungsional Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika,  Jabatan  Fungsional  Pengendali  Sistem Elektronik  dan  Data,  dan Jabatan  Fungsional Penata Kelola  Informatika  SPBE kategori  keahlian  jenjang  ahli pertama dengan syarat sebagai berikut: 

a.  tersedia  kebutuhan  untuk  Jabatan  Fungsional Pranata  Humas,  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran, Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Frekuensi  Radio,  Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional Inspektur  Pos dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan Jabatan  Fungsional Penata  Kelola  Informatika SPBE kategori keahlian yang akan diduduki;

b.  ijazah  yang  dimiliki  sesuai  dengan  kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

c.  mengikuti  dan  lulus  uji  kompetensi  sesuai  dengan standar  kompetensi  yang  telah  disusun  oleh  menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang komunikasi dan informatika;

d.  memiliki  pangkat  paling  rendah  sesuai  dengan pangkat  dalam  Jabatan  Fungsional  Pranata  Humas, Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran,  Jabatan Fungsional  Pranata  Siaran,  Jabatan  Fungsional Pengendali  Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio,  Jabatan Fungsional  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Jabatan  Fungsional Inspektur  Pos  dan  Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan  Fungsional Pengendali  Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan

e.  berusia  paling  tinggi  sesuai  dengan  ketentuan.

 

Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis  organisasi,  persyaratan  pengalaman  dapat dipertimbangkan  paling  singkat  1  (satu)  tahun  secara kumulatif.  Pengusulan  untuk  pengangkatan  dalam  Jabatan Fungsional  Pranata  Humas,  Jabatan  Fungsional  Teknisi Siaran,  Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Frekuensi  Radio,  Jabatan Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi  Radio, Jabatan  Fungsional  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Jabatan  Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika,  Jabatan  Fungsional  Pengendali  Sistem Elektronik  dan  Data, dan Jabatan  Fungsional  Penata Kelola  Informatika  SPBE  pada  jenjang  Ahli  Utama dilaksanakan  paling  lama  1  (satu)  tahun  sebelum  batas persyaratan  usia.  Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan  Informatika  melalui  perpindahan  harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.  Penetapan  kebutuhan  untuk  pengangkatan  melalui perpindahan  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.  Menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  di  bidang komunikasi  dan  informatika  menyusun  dan menyampaikan  rincian  kualifikasi  pendidikan kepada Menteri  sebagai  rekomendasi  kualifikasi pendidikanJabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika  melalui  pengangkatan  dari  perpindahan jabatan lain.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dilaksanakan melalui:  promosi  ke  dalam  atau  dari Jabatan  Fungsional  di Bidang Komunikasi dan Informatika; dan  kenaikan  jenjang  Jabatan  Fungsional  di  Bidang Komunikasi dan Informatika.   Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)  mengikuti  dan  lulus uji  kompetensi  sesuai  standar kompetensi  yang  telah  disusun  oleh menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang komunikasi dan informatika; b)  memiliki predikat  kinerja  paling  rendah  bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c)  memiliki rekam jejak yang baik; d)  tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e)  tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran  kode  etik  dan  profesi  PNS  dalam  kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f)  tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk  kenaikan  jenjang  jabatan  harus  memenuhi  persyaratan sebagai berikut: a)  memenuhi  Angka  Kredit  Kumulatif  kenaikan  jenjang jabatan; b)  mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; c)  memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d)  berijazah  paling  rendah  magister  sesuai  dengan kualifikasi  pendidikan  yang relevan  dengan  tugas Jabatan Fungsional: (1)  Pranata  Humas,  Pengendali  Frekuensi  Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat  Telekomunikasi,  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  dan Pengendali  Sistem  Elektronik dan  Data untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; (2)  Inspektur Pos dan Informatika untuk jenjang ahli madya; dan (3)  Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli utama. Promosi  untuk  kenaikan  jenjang  jabatan  dilaksanakan berdasarkan  pertimbangan  rekomendasi  tim  penilai kinerja. 

 

Untuk mengikuti uji kompetensi  Pranata  Humas,  Teknisi  Siaran,Asisten  Teknisi  Siaran,  Pranata  Siaran,  Asisten  Pranata Siaran,  Pengendali  Frekuensi  Radio,  Penata  Kelola Spektrum  Frekuensi  Radio,  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Asisten  Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Inspektur  Pos  dan  Informatika,  Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang  jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  di  Bidang Komunikasi  dan  Informatika melalui  promosi  dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.   Penetapan  kebutuhan  untuk  pengangkatan  melalui promosi  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang  pemula,  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos  dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:  a)  berstatus PNS;  b)  memiliki integritas dan moralitas yang baik;  c)  sehat jasmani dan rohani;  d)  berijazah paling rendah: (1)  sekolah  lanjutan  tingkat  atas  atau  setara  untuk Jabatan Fungsional Pranata Humas pemula; (2)  sarjana  atau  diploma  empat  untuk  Jabatan Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum  Frekuensi Radio,  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Pos  dan Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  dan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama dan ahli muda;  (3)  sarjana  atau  diploma  empat  untuk  Jabatan Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE jenjang  ahli  pertama  sampai  dengan  ahli  madya; dan (4)  magister untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum  Frekuensi  Radio,  Jabatan  Fungsional Inspektur  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Penata  Penyelenggaraan  Pos  dan Informatika,  dan  Jabatan  Fungsional  Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya; e)  memiliki  pengalaman  dalam  pelaksanaan  tugas  di bidang  komunikasi  dan  informatika  paling  singkat  2 (dua) tahun; dan f)  memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang  pemula,  Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos  dan  Informatika,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional  Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE dilakukan  dengan mempertimbangkan  lowongan  kebutuhan  jabatan  untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.   Penetapan  kebutuhan  untuk  pengangkatan  melalui penyesuaian  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  di  Bidang Komunikasi dan  Informatika  ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:

a.  Pranata  Humas,  Teknisi  Siaran,  Pranata  Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi  Radio, Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Inspektur  Pos  dan  Informatika,  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Pengendali Sistem  Elektronik  dan  Data, dan  Penata  Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli madya;

b.  Pranata  Humas,  Teknisi  Siaran,  Pranata  Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi  Radio, Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Inspektur  Pos  dan  Informatika,  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Pengendali Sistem  Elektronik  dan  Data, dan  Penata  Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli muda;

c.  Pranata  Humas,  Teknisi  Siaran,  Pranata  Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi  Radio, Penguji  Perangkat  Telekomunikasi, Inspektur  Pos  dan  Informatika,  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Pengendali Sistem  Elektronik  dan  Data, dan  Penata  Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli pertama;

d.  Pranata  Humas,  Asisten  Teknisi  Siaran,  Asisten Pranata  Siaran,  Pengendali  Frekuensi  Radio,  dan Asisten  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi untuk jenjang penyelia;

e.  Pranata  Humas,  Asisten  Teknisi  Siaran,  Asisten Pranata  Siaran,  Pengendali  Frekuensi  Radio,  dan Asisten  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi untuk jenjang mahir;

f.  Pranata  Humas,  Asisten  Teknisi  Siaran,  Asisten Pranata  Siaran,  Pengendali  Frekuensi  Radio,  dan Asisten  Penguji  Perangkat  Telekomunikasi  untuk jenjang terampil; dan

g.  Pranata  Humas,  Asisten  Teknisi  Siaran,  dan  Asisten Pranata Siaran untuk jenjang pemula.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan  Fungsional Teknisi  Siaran, Jabatan  Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Spektrum Frekuensi  Radio, Jabatan  Fungsional Penguji  Perangkat Telekomunikasi,  Jabatan  Fungsional  Penata Penyelenggaraan  Pos  dan  Informatika,  Jabatan Fungsional Pengendali  Sistem  Elektronik  dan  Data, dan Jabatan  Fungsional  Penata  Kelola  Informatika  SPBE untuk jenjang  ahli  utama  ditetapkan  oleh  Presiden  atas usulan  PPK  setelah  mendapat  pertimbangan  teknis  dari Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  dan  penetapan kebutuhan dari Menteri. Adapun  Tata cara pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  di Bidang komunikasi dan informatika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika


Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika. Semoga ada manfaatnya.

 

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter