Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual.
Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan
Intelektual bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual terdiri
atas: a) Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b) Jabatan Fungsional
Pemeriksa Desain Industri; c) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan d) Jabatan
Fungsional Pemeriksa Paten.
Jabatan
Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS. Analis Kekayaan
Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi
di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Desain Industri
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain
industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang pemeriksaan substantif merek pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa
Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif
paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia. Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain
Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang
Kekayaan Intelektual.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
di Bidang Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang dimaksud Jabatan Fungsional
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Adapun Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual adalah sekelompok
Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam
pengelolaan kekayaan intelektual, yang terdiri dari
a)
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan
evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
b)
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di
bidang desain industri.
c)
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di
bidang Merek.
d)
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang
Paten.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan
Intelektual bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual terdiri
atas: a) Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b) Jabatan Fungsional
Pemeriksa Desain Industri; c) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan d)
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
Jabatan
Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS. Analis
Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis
dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pemeriksaan substantif desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Merek
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif merek
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia. Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang pemeriksaan substantif paten pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Analis Kekayaan
Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam
hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kekayaan
Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten
dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan
Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak
cipta, paten, dan merek. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual,
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa
Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
terdiri atas:
a.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;
b.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
c.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan
d.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri terdiri atas:
a.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda;
c.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya; dan
d.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek terdiri atas:
a.
Pemeriksa Merek Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa Merek Ahli Muda;
c.
Pemeriksa Merek Ahli Madya; dan
d.
Pemeriksa Merek Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten terdiri atas:
a.
Pemeriksa Paten Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa Paten Ahli Muda;
c.
Pemeriksa Paten Ahli Madya; dan
d.
Pemeriksa Paten Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional
Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Paten ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan analisis dan
evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual. Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang
desain industri. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu melaksanakan
pemeriksaan substantif di bidang merek. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten.
Selanjutnya
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan
Intelektual, menyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan
Intelektual dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi
perencanaan, pengelolaan permohonan, pemberdayaan, evaluasi dan pemantauan,
rekomendasi tindak lanjut, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual,
yaitu:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama
melaksanakan identifikasi dan verifikasi, serta menyusun bahan di bidang
layanan kekayaan inetelektual;
b.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda melaksanakan analisis dan menyusun
rekomendasi layanan, serta perumusan bahan di bidang layanan kekayaan
intelektual;
c.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya melaksanakan validasi, advokasi, dan
menyusun rekomendasi kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual; dan
d.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama melaksanakan evaluasi, valuasi,
perumusan rencana strtegis, penyusunan kajian dan perumusan kebijakan di bidang
layanan kekayaan intelektual.
Tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dilaksanakan berdasarkan ruang
lingkup kegiatan meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif,
pengembangan, dan advokasi di bidang desain industri, yaitu:
a.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan verifikasi
pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain
industri dengan tingkat kesulitan I;
b.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk
pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II;
c.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi,
supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan
tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industri
atas dasar keberatan; dan
d.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi,
supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan
inovasi, dan advokasi di bidang desain industri.
Tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi
perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan substantif permohonan
pendaftaran merek, pemantauan dan pengembangan, serta menghubungkan tugas antar
lembaga di bidang merek, yaitu:
a.
Pemeriksa Merek Ahli Pertama melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permohonan pendaftaran merek tradisional, serta menyiapkan bahan pemantauan
bagi permohonan merek tradisional;
b.
Pemeriksa Merek Ahli Muda melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran merek non tradisional dan tanggapan, serta menyiapkan bahan
pemantauan bagi permohonan merek non tradisional, tanggapan dan penolakan
tetap;
c.
Pemeriksa Merek Ahli Madya melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid dan permohonan
keberatan dan sanggahan, serta melakukan validasi dan pemantauan terhadap
pemeriksaan substantif dan advokasi di bidang merek; dan
d.
Pemeriksa Merek Ahli Utama melaksanakan evaluasi atas pemantauan pelaksanaan
pemeriksaan substantif, merumuskan kebijakan dan pengembangan di bidang merek,
serta advokasi di bidang merek dengan tingkat yang lebih kompleks.
Tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup
kegiatan meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, serta
pengembangan sistem dan advokasi di bidang paten, yaitu:
a.
Pemeriksa Paten Ahli Pertama melaksanakan analisis dan validasi untuk
pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat I di bidang paten;
b.
Pemeriksa Paten Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan
substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten;
c.
Pemeriksa Paten Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi, supervisi,
pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat III dan advokasi di bidang paten; dan
d.
Pemeriksa Paten Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi, supervisi,
pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat IV serta pengembangan sistem, perumusan kebijakan dan advokasi di
bidang paten.
Link download Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023
Demikian
informasu tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di
Bidang Kekayaan Intelektual. Semoga ada mamfaatnya.






