Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di BMKG (Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika), diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk pengelolaan jabatan fungsional di bidang
meteorologi klimatologi, dan geofisika, diperlukan sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi untuk melakukan pengelolaan meteorologi klimatologi, dan
geofisika; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika,
meningkatkan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas
meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu ditetapkan jabatan fungsional di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c) bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan
jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi,
Klimatologi, Dan Geofisika, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pejabat Fungsional Analis Meteorologi dan
Klimatologi yang selanjutnya disebut Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah
PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan,
pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan
Klimatologi.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 23
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan
Geofisika, bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan
Klimatologi; b) Jabatan Fungsional Analis Geofisika; c) Jabatan Fungsional
Pengelola Instrumentasi MKG; dan d) Jabatan Fungsional Pranata MKG.
Jabatan
Fungsional di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola
Instrumentasi MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pranata MKG
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
pada lembaga pemerintahan nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Jabatan
Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi
MKG, dan Pranata MKG berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi,
Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi
MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika,
Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
Jabatan
Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis
Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan
Fungsional Pranata MKG termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia, dan
yang berkaitan.
Kategori
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional
Analis Geofisika, dan Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Kategori Jabatan Fungsional Pranata MKG
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Adapun
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi kategori keahlian
terdiri atas:
a.
Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama;
b.
Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Muda;
c.
Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Madya; dan
d.
Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Geofisika kategori keahlian terdiri atas:
a.
Analis Geofisika Ahli Pertama;
b.
Analis Geofisika Ahli Muda;
c.
Analis Geofisika Ahli Madya; dan
d.
Analis Geofisika Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG kategori keahlian terdiri atas:
a.
Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Pertama;
b.
Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Muda;
c.
Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Madya; dan
d.
Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pranata MKG kategori keterampilan terdiri atas:
a.
Pranata MKG Terampil;
b.
Pranata MKG Mahir; dan
c.
Pranata MKG Penyelia.
Jenjang
Pangkat Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional
Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan
Fungsional Pranata MKG ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika bahwa Tugas Jabatan Fungsional
Analis Meteorologi dan Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan,
pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Meteorologi dan
Klimatologi. Tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan
pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika. Tugas
Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG yaitu melakukan kegiatan
pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Pranata MKG yaitu
melakukan dukungan layanan informasi Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika
serta kegiatan teknis MKG.
Tugas
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional
Analis Geofisika, JabatanFungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan
Fungsional Pranata MKG dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.Selain ruang lingkup kegiatan Analis Meteorologi dan
Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG
dapat diberikan tugas lainnya. Tugas ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya
dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan lembaga
pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika guna pencapaian target
organisasi.
Ekspektasi
ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika,
Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG mensyaratkan sertifikasi, Analis
Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan
Pranata MKG dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan
Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, dan Jabatan Fungsional
Pranata MKG dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a)
cakupan dan karakter wilayah pelayanan; b) bidang layanan; c) potensi
kebencanaan; dan d) waktu pengamatan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG dihitung
berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah peralatan; b)
jenis peralatan; c) tingkat teknologi peralatan dan sistem instrumentasi; d) jumlah
layanan database sistem instrumentasi; dan e) tingkat kerawanan wilayah
penempatan peralatan.
Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi,
Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi
MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG ditetapkan oleh pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional
Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan
Fungsional Pranata MKG tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi
dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional
Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dilakukan
melalui: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika.
Link download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023
Demikian
informasu tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di BMKG (Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika). Semoga ada mamfaatnya.






