Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN ANGKA KREDITNYA

 Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya. Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan. Jabatan fungsional Bidan termasuk delam rumpun kesehatan. Kedudukan Bidang adalah sebagai pelaksanaan teknis bidang pelayanan kebidanan  pada sarana pelayanan kesehatan di Lingkungan Departemen (kementerian) kesehatan dan instansi lain.

Sesuai Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya, tugas pokok Bidan adalah melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksl perempuan, pelayanan keluarga berencara,  pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya, Unsur dan sub unsur kegiatan bidan yang dinilai angka kreditnya adalah
a. Pendidlkan,
b. Pelayanan kebidanan,
c. Pengembangan profesi,
d. Penunjang tugas bidan.

Adapun Jabatan fungsional bidan Berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli. Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut adalah sebagai berikut:
a) Jenjang jabatan bidan terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
1.        Bidan pelaksana pemula
2.        Bidan pelaksana
3.        Bidan pelaksana lanjutan
4.        Bidan penyelia

b. Jenjang jabatan bidan ahli dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:
1.      Bidan pertama
2.      Bidan muda
3.      Bidan madya

Yang membedakan antara bidan terampil dengan bidan ahli adalah dari ijazah yang mereka miliki. Bidan terampil adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah DIII kebidanan kebawah sedangkan bidan ahli adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah setara DIV/S1 keatas.

Jenjang kepangkatan Berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya terdiri
a) Jenjang pangkat bidan terampil sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:
1.      Bidan pelaksana pemula
·             Pengatur muda, golongan ruang II/a

2.      Bidan pelaksana
·             Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
·             Pengatur, golongan ruang II/c
·             Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d

3.      Bidan pelaksana lanjutan
·             Penata muda, golongan ruang III/a
·             Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

4.      Bidan Penyelia
·             Penata, golongan ruang III/c
·             Penata tingkat I, golongan ruang III/d

Jenjang pangkat bidan ahli sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:
1.        Bidan Pertama
·            Penata muda, golongan ruang III/a
·            Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b


2.        Bidan muda
·            Penata, golongan ruang III/c
·            Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

3.        Bidan Madya
·            Pembina, golongan ruang IV/a
·            Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
·            Pembina utama muda, golongan ruang IV/c



Link Download Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya --- DISINI

Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya





3 komentar: