Permenpan
Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya. Bidan
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan
pada sarana pelayanan kesehatan. Jabatan fungsional Bidan termasuk delam rumpun
kesehatan. Kedudukan Bidang adalah sebagai pelaksanaan teknis bidang pelayanan
kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan
di Lingkungan Departemen (kementerian) kesehatan dan instansi lain.
Sesuai Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka
kreditnya, tugas pokok Bidan adalah melaksanakan pelayanan kesehatan ibu
dan reproduksl perempuan, pelayanan keluarga berencara, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan
kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan
fungsional Bidan dan angka kreditnya, Unsur dan sub unsur kegiatan bidan
yang dinilai angka kreditnya adalah
a. Pendidlkan,
b. Pelayanan kebidanan,
c. Pengembangan profesi,
d. Penunjang tugas bidan.
Adapun Jabatan fungsional
bidan Berdasarkan Permenpan Nomor 1
Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya terdiri
dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli. Adapun jenjang dari kedua
jabatan tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Jenjang jabatan bidan terampil dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi yaitu:
1.
Bidan pelaksana pemula
2.
Bidan pelaksana
3.
Bidan pelaksana lanjutan
4.
Bidan penyelia
b.
Jenjang jabatan bidan ahli dari yang terendah sampai yang tertinggi
yaitu:
1. Bidan
pertama
2. Bidan
muda
3. Bidan
madya
Yang membedakan antara bidan terampil dengan bidan ahli adalah dari ijazah yang mereka miliki. Bidan terampil adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah DIII kebidanan kebawah sedangkan bidan ahli adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah setara DIV/S1 keatas.
Jenjang kepangkatan Berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka
kreditnya terdiri
a) Jenjang
pangkat bidan terampil sesuai dengan jabatannya adalah sebagai
berikut:
1. Bidan
pelaksana pemula
·
Pengatur muda, golongan ruang II/a
2. Bidan
pelaksana
·
Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
·
Pengatur, golongan ruang II/c
·
Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d
3. Bidan
pelaksana lanjutan
·
Penata muda, golongan ruang III/a
·
Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
4. Bidan
Penyelia
·
Penata, golongan ruang III/c
·
Penata tingkat I, golongan ruang III/d
Jenjang pangkat bidan
ahli sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:
1.
Bidan Pertama
·
Penata muda, golongan ruang III/a
·
Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
2.
Bidan muda
·
Penata, golongan ruang III/c
·
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
3.
Bidan Madya
·
Pembina, golongan ruang IV/a
·
Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
·
Pembina utama muda, golongan ruang IV/c
Link Download Permenpan Nomor 1 Tahun
2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya --- DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka
kreditnya
Terimakasih banyak. X-)
BalasHapusSangat bermanfaat..
BalasHapusTerima kasih
terima kasih semoga barokah
BalasHapus