Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Yang dimaksud Guru adalah
pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Jabatan fungsional
guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan
anak usia dini
jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Guru
adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman
kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Adapun Jenis Guru berdasarkan
sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a)
Guru Kelas; b) Guru Mata
Pelajaran; dan c) Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
ditegaskan bahwa Guru berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional
di bidang pembelajaran/bimbingan dan
tugas tertentu pada
jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru adalah
jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Tugas
utama Guru adalah
mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Beban
kerja Guru untuk
mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling
banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan Beban kerja
Guru bimbingan dan
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
Adapun Kewajiban Guru berdasarkan
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya adalah melaksanakan tugas :
a.
merencanakan pembelajaran / bimbingan, melaksanakan
pembelajaran / bimbingan
yang bermutu, menilai
dan mengevaluasi hasil
pembelajaran / bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan;
b.
meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
bertindak obyektif dan
tidak diskriminatif atas
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,
ras, dan kondisi
fisik tertentu, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan
kode etik Guru, serta nilai agama
dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan
formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan
dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan (STTPP)
prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu,
meliputi:
1. melaksanakan
proses pembelajaran, bagi
Guru Kelas dan
Guru Mata Pelajaran;
2. melaksanakan
proses bimbingan, bagi
Guru Bimbingan dan
Konseling; dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan,
meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan
kolektif Guru yang
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi
ilmiah atas hasil
penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan
formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti
pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh
gelar/ijazah yang tidak
sesuai dengan bidang
yang diampunya;
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas
Guru, antara lain:
a) membimbing
siswa dalam praktik
kerja nyata / praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun
2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, adalah
1) Jenjang
Jabatan Fungsional Guru
dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
2) Jenjang
pangkat Guru untuk
setiap jenjang jabatan
, yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
3) Jenjang
pangkat untuk masing-masing
Jabatan Fungsional Guru adalah
jenjang pangkat dan
jabatan berdasarkan jumlah angka
kredit yang dimiliki
untuk masing-masing jenjang jabatan.
4) Penetapan
jenjang Jabatan Fungsional
Guru untuk pengangkatan
dalam jabatan ditetapkan berdasarkan
jumlah angka kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit
sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat
dan jabatan sebagaimana dimaksud dia atas.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 16 Tahun2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ------DISINI----
Demikian informasi tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar