Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya. Yang dimaksud Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Jabatan  fungsional  guru  adalah  jabatan  fungsional  yang  mempunyai  ruang lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang  untuk  melakukan  kegiatan mendidik,  mengajar,  membimbing,  mengarahkan,  melatih,  menilai,  dan mengevaluasi  peserta  didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Adapun Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a)  Guru Kelas; b)  Guru Mata Pelajaran; dan  c)  Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya ditegaskan bahwa Guru  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang pembelajaran/bimbingan  dan  tugas  tertentu  pada  jenjang  pendidikan  anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  Guru  adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.  Tugas  utama  Guru  adalah  mendidik,  mengajar,  membimbing,  mengarahkan, melatih,  menilai,  dan  mengevaluasi  peserta  didik  pada pendidikan  anak  usia dini  jalur  pendidikan  formal,  pendidikan  dasar,  dan  pendidikan  menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Beban  kerja  Guru  untuk  mendidik,  mengajar,  membimbing,  mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka dan  paling  banyak  40  (empat  puluh)  jam  tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan Beban  kerja  Guru  bimbingan  dan  konseling/konselor  adalah  mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.

Adapun Kewajiban Guru berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya adalah melaksanakan tugas :
a.  merencanakan  pembelajaran / bimbingan,  melaksanakan  pembelajaran / bimbingan  yang  bermutu,  menilai  dan  mengevaluasi  hasil  pembelajaran / bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b.  meningkatkan  dan  mengembangkan  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi secara  berkelanjutan  sejalan  dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.  bertindak  obyektif  dan  tidak  diskriminatif  atas  pertimbangan  jenis  kelamin, agama,  suku,  ras,  dan  kondisi  fisik    tertentu,  latar  belakang  keluarga,    dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.  menjunjung  tinggi  peraturan  perundang-undangan,  hukum,  dan  kode  etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e.  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya, unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a.   Pendidikan, meliputi:
1.  pendidikan  formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2.  pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat  pendidikan  dan  pelatihan    (STTPP)  prajabatan  atau  sertifikat termasuk program induksi.
b.  Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1.  melaksanakan  proses  pembelajaran,  bagi  Guru  Kelas  dan  Guru  Mata Pelajaran;
2.  melaksanakan  proses  bimbingan,  bagi  Guru  Bimbingan  dan  Konseling; dan
3.  melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1.  pengembangan diri:
a)  diklat fungsional; dan
b)  kegiatan  kolektif  Guru  yang  meningkatkan  kompetensi  dan/atau keprofesian Guru;
2.  publikasi Ilmiah:
a)  publikasi  ilmiah  atas  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada bidang pendidikan formal; dan
b)  publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.   karya Inovatif:
a)  menemukan teknologi tepat guna;
b)  menemukan/menciptakan karya seni;
c)  membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)  mengikuti  pengembangan  penyusunan  standar,  pedoman,  soal  dan sejenisnya;
d.  Penunjang tugas Guru, meliputi:
1.  memperoleh  gelar/ijazah  yang  tidak  sesuai  dengan  bidang  yang diampunya; 
2.  memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 
3.  melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
a)  membimbing  siswa  dalam  praktik  kerja  nyata / praktik  industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b)  menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c)  menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d)  menjadi tutor/pelatih/instruktur.


Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya, adalah
1)  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Guru  dari  yang  terendah  sampai  dengan  yang tertinggi, yaitu:
a.  Guru Pertama;
b.  Guru Muda;
c.  Guru Madya; dan
d.  Guru Utama.
2)  Jenjang  pangkat  Guru  untuk  setiap  jenjang  jabatan  , yaitu:
a.  Guru Pertama:
1.  Penata Muda,  golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b.  Guru Muda:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Guru Madya:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.   Guru Utama:
1.  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
3)  Jenjang  pangkat  untuk  masing-masing  Jabatan  Fungsional  Guru adalah  jenjang  pangkat  dan  jabatan berdasarkan  jumlah  angka  kredit  yang  dimiliki  untuk  masing-masing  jenjang jabatan.
4)  Penetapan  jenjang  Jabatan  Fungsional  Guru  untuk  pengangkatan  dalam jabatan  ditetapkan  berdasarkan  jumlah  angka  kredit  yang  dimiliki  setelah ditetapkan  oleh  pejabat  yang  berwenang  menetapkan  angka  kredit  sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud dia atas.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 16 Tahun2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ------DISINI----

Demikian informasi tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009semoga bermanfaat. Terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar