Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
(Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai
Pajak. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
Penilaian dan/atau Pemetaan. Adapun Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Penilai
Pajak termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan
Keuangan dan Penjualan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan. Adappun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai
Pajak dari jenjang terendah sampai jenjang yang tertinggi, terdiri atas: a.
Asisten Penilai Pajak Terampil; b. Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c. Asisten
Penilai Pajak Penyelia.
Berikut ini kegiatan Jabatan
Fungsional Asisten Penilai Pajak
sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Jabatan
Fungsional Asisten Penilai
Pajak Terampil, meliputi:
1. menyiapkan
bahan kegiatan Penilaian
lapangan untuk menentukan NJOP
Sektor Perkebunan kriteria 1;
2. melakukan
peninjauan lapangan dalam
rangka pengumpulan data objek
pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perkebunan
kriteria 1;
3. melakukan penilaian lapangan Sektor
Perkebunan kriteria 1;
4. menyusun
laporan hasil penilaian
lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1;
5. menyiapkan
bahan kegiatan Penilaian
lapangan untuk menentukan NJOP
Sektor Pertambangan kriteria 1;
6. melakukan
peninjauan lapangan dalam
rangka pengumpulan data objek
pajak dan data pendukung lainnya
Sektor Pertambangan kriteria1;
7. melakukan
penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1;
8. menyusun
laporan hasil penilaian
lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1;
9. melakukan
persiapan kegiatan penilaian
kantor untuk menentukan NJOP
Sektor Perkebunan kriteria 1;
10. melakukan
penilaian kantor Sektor
Perkebunan kriteria 1;
11. menyusun
laporan hasil penilaian
kantor Sektor Perkebunan kriteria
1;
12. melakukan
persiapan kegiatan penilaian
kantor untuk menentukan NJOP
Sektor Pertambangan kriteria 1;
13. melakukan penilaian kantor Sektor
Pertambangan kriteria 1;
14. menyusun
laporan hasil penilaian
kantor Sektor Pertambangan
kriteria 1;
15. melakukan
persiapan kegiatan penilaian
kantor untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya;
16. melakukan penilaian kantor Sektor Lainnya;
dan
17. menyusun
laporan hasil penilaian
kantor Sektor Lainnya.
b. Jabatan
Fungsional Asisten Penilai
Pajak Mahir, meliputi:
1. menyiapkan bahan kegiatan pemetaan;
2. melakukan
pemetaan dengan cara
pengukuran teresterial dengan alat GPS atau alat ukur lain;
3. melakukan
pemetaan dengan cara
pengukuran
dengan
bantuan data penginderaan jauh; atau
4. melakukan
pemetaan dengan cara pengkonversian peta;
5. membuat laporan hasil pemetaan;
6. mengumpulkan data pasar Real Properti;
7. melakukan validasi data Real Properti;
8. melakukan perekaman data pasar Real Properti;
9. mengumpulkan data pasar Personal Properti;
10. melakukan validasi data Personal Properti;
11. melakukan
perekaman data pasar
Personal Properti;
12. menyiapkan
bahan kegiatan penilaian
properti kriteria 1;
13. melakukan
pengumpulan data objek
dan data pendukung penilaian
properti kriteria 1;
14. melakukan
analisis data objek
dan data pendukung penilaian
properti kriteria 1;
15. melakukan
penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian
yang sesuai dengan
objek penilaian properti kriteria 1;
16. melakukan
rekonsiliasi nilai dari
penerapan pendekatan
penilaian yang digunakan
untuk properti kriteria 1;
17. menyusun
laporan hasil penilaian
properti kriteria 1;
18. menyiapkan
bahan kegiatan Penilaian
lapangan untuk menentukan NJOP
Sektor Perkebunan kriteria 2;
19. melakukan
peninjauan lapangan dalam
rangka pengumpulan data objek
pajak dan data pendukung lainnya
Sektor Perkebunan kriteria2;
20. melakukan
penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2;
21. menyusun
laporan hasil penilaian
lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2;
22. menyiapkan
bahan kegiatan Penilaian
lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan;
23. melakukan
peninjauan lapangan dalam
rangka pengumpulan data objek
pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perhutanan;
24. melakukan
penilaian lapangan Sektor Perhutanan;
25. menyusun
laporan hasil penilaian
lapangan Sektor Perhutanan;
26. menyiapkan
bahan kegiatan Penilaian
lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya;
27. melakukan
peninjauan lapangan dalam
rangka pengumpulan data objek
pajak dan data pendukung lainnya Sektor Lainnya;
28. melakukan penilaian lapangan Sektor Lainnya;
29. menyusun
laporan hasil penilaian
lapangan Sektor Lainnya;
30. melakukan
persiapan kegiatan penilaian
kantor untuk menentukan NJOP
Sektor Perkebunan kriteria 2;
31. melakukan
penilaian kantor Sektor
Perkebunan kriteria 2;
32. menyusun laporan hasil penilaian kantor
Sektor Perkebunan kriteria 2;
33. melakukan
persiapan kegiatan penilaian
kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan;
34. melakukan penilaian kantor Sektor Perhutanan;
35. menyusun laporan hasil penilaian kantor
Sektor Perhutanan;
36. menyiapkan
bahan dalam rangka
memberikan keterangan tertulis;
37. melakukan
analisis dan menyusun
keterangan tertulis;
38. memberikan penjelasan atas keterangan
tertulis;
39. memberikan
keterangan dalam sidang
banding; dan
40. menyusun
kebijakan atau kajian
di bidang Penilaian dan/atau
Pemetaan.
c. Jabatan
Fungsional Asisten Penilai
Pajak Penyelia, meliputi:
1. menyiapkan
bahan kegiatan penilaian
properti kriteria 2;
2. melakukan
pengumpulan data objek
dan data pendukung penilaian
properti kriteria 2;
3. melakukan
analisis data objek
dan data pendukung penilaian
properti kriteria 2;
4. melakukan
penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian
yang sesuai dengan
objek penilaian properti kriteria 2;
5. melakukan
rekonsiliasi nilai dari
penerapan pendekatan
penilaian yang digunakan
untuk properti kriteria 2;
6. menyusun
laporan hasil penilaian
properti kriteria 2;
7. menyiapkan
bahan kegiatan penilaian
bisnis kriteria 1;
8. melakukan
pengumpulan data objek
dan data pendukung penilaian
bisnis kriteria 1;
9. melakukan
analisis data objek
dan data pendukung penilaian
bisnis kriteria 1;
10. melakukan
penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian
yang sesuai dengan
objek penilaian bisnis kriteria 1;
11. melakukan
rekonsiliasi nilai dari
penerapan pendekatan
penilaian yang digunakan
untuk penilaian bisnis kriteria 1;
12. menyusun
laporan hasil penilaian
bisnis kriteria1;
13. menyiapkan
bahan kegiatan Penilaian
lapangan untuk menentukan NJOP
Sektor Pertambangan kriteria 2;
14. melakukan
peninjauan lapangan dalam
rangka pengumpulan data objek
pajak dan data pendukung lainnya
Sektor Pertambangan criteria 2;
15. melakukan
penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 2;
16. menyusun
laporan hasil penilaian
lapangan Sektor Pertambangan kriteria 2;
17. melakukan
persiapan kegiatan penilaian
kantor untuk menentukan NJOP
Sektor Pertambangan kriteria 2;
18. melakukan
penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 2; dan
19. menyusun laporan hasil penilaian kantor
Sektor Pertambangan kriteria 2.
Selengkap silahkan download Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 TentangJabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Demikian informasi tentang berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak semoga bermanfaat. Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar