Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK

 Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan. Adapun Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional berdasarkan  Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Adappun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dari jenjang terendah sampai jenjang yang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Penilai Pajak Terampil; b. Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c. Asisten Penilai Pajak Penyelia.

Berikut ini kegiatan  Jabatan  Fungsional Asisten  Penilai Pajak sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a.  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penilai  Pajak Terampil, meliputi:
1.  menyiapkan  bahan  kegiatan  Penilaian  lapangan untuk  menentukan  NJOP  Sektor  Perkebunan kriteria 1;
2.  melakukan  peninjauan  lapangan  dalam  rangka pengumpulan  data  objek  pajak  dan  data pendukung lainnya Sektor Perkebunan kriteria 1;
3.  melakukan penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1;
4.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1;
5.  menyiapkan  bahan  kegiatan  Penilaian  lapangan untuk  menentukan  NJOP  Sektor  Pertambangan kriteria 1;
6.  melakukan  peninjauan  lapangan  dalam  rangka pengumpulan  data  objek  pajak  dan  data pendukung  lainnya  Sektor  Pertambangan kriteria1;
7.  melakukan  penilaian  lapangan  Sektor Pertambangan kriteria 1;
8.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1;
9.  melakukan  persiapan  kegiatan  penilaian  kantor untuk  menentukan  NJOP  Sektor  Perkebunan kriteria 1;
10.  melakukan  penilaian  kantor  Sektor  Perkebunan kriteria 1;
11.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  kantor  Sektor Perkebunan kriteria 1;
12.  melakukan  persiapan  kegiatan  penilaian  kantor untuk  menentukan  NJOP  Sektor  Pertambangan kriteria 1;
13.  melakukan penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 1;
14.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  kantor  Sektor Pertambangan kriteria 1;
15.  melakukan  persiapan  kegiatan  penilaian  kantor untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya;
16.  melakukan penilaian kantor Sektor Lainnya; dan
17.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  kantor  Sektor Lainnya.

b.  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penilai  Pajak Mahir, meliputi:
1.  menyiapkan bahan kegiatan pemetaan;
2.  melakukan  pemetaan  dengan  cara  pengukuran teresterial dengan alat GPS atau alat ukur lain;
3.  melakukan  pemetaan  dengan  cara  pengukuran
dengan bantuan data penginderaan jauh; atau
4.  melakukan  pemetaan  dengan  cara pengkonversian peta;
5.  membuat laporan hasil  pemetaan;
6.  mengumpulkan data pasar Real Properti;
7.  melakukan validasi data Real Properti;
8.  melakukan perekaman data pasar Real Properti;
9.  mengumpulkan data pasar Personal Properti;
10.  melakukan validasi data Personal Properti;
11.  melakukan  perekaman  data  pasar  Personal Properti;
12.  menyiapkan  bahan  kegiatan  penilaian  properti kriteria 1;
13.  melakukan  pengumpulan  data  objek  dan  data pendukung penilaian properti kriteria 1;
14.  melakukan  analisis  data  objek  dan  data pendukung penilaian properti kriteria 1;
15.  melakukan  penilaian  dengan  menerapkan pendekatan  penilaian  yang  sesuai  dengan  objek penilaian properti kriteria 1;
16.  melakukan  rekonsiliasi  nilai  dari  penerapan pendekatan  penilaian  yang  digunakan  untuk properti kriteria 1;
17.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  properti kriteria 1;
18.  menyiapkan  bahan  kegiatan  Penilaian  lapangan untuk  menentukan  NJOP  Sektor  Perkebunan kriteria 2;
19.  melakukan  peninjauan  lapangan  dalam  rangka pengumpulan  data  objek  pajak  dan  data pendukung  lainnya  Sektor  Perkebunan  kriteria2;
20.  melakukan  penilaian  lapangan  Sektor Perkebunan kriteria 2;
21.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2;
22.  menyiapkan  bahan  kegiatan  Penilaian  lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan;
23.  melakukan  peninjauan  lapangan  dalam  rangka pengumpulan  data  objek  pajak  dan  data pendukung lainnya Sektor Perhutanan;
24.  melakukan  penilaian  lapangan  Sektor Perhutanan;
25.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  lapangan Sektor Perhutanan;
26.  menyiapkan  bahan  kegiatan  Penilaian  lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya;
27.  melakukan  peninjauan  lapangan  dalam  rangka pengumpulan  data  objek  pajak  dan  data pendukung lainnya Sektor Lainnya;
28.  melakukan penilaian lapangan Sektor Lainnya;
29.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  lapangan Sektor Lainnya;
30.  melakukan  persiapan  kegiatan  penilaian  kantor untuk  menentukan  NJOP  Sektor  Perkebunan kriteria 2;
31.  melakukan  penilaian  kantor  Sektor  Perkebunan kriteria 2;
32.  menyusun laporan hasil penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 2;
33.  melakukan  persiapan  kegiatan  penilaian  kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan;
34.  melakukan penilaian kantor Sektor Perhutanan;
35.  menyusun laporan hasil penilaian kantor Sektor Perhutanan;
36.  menyiapkan  bahan  dalam  rangka  memberikan keterangan tertulis;
37.  melakukan  analisis  dan  menyusun  keterangan tertulis;
38.  memberikan penjelasan atas keterangan tertulis;
39.  memberikan  keterangan  dalam  sidang  banding; dan
40.  menyusun  kebijakan  atau  kajian  di  bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.

c.  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penilai  Pajak Penyelia, meliputi:
1.  menyiapkan  bahan  kegiatan  penilaian  properti kriteria 2;
2.  melakukan  pengumpulan  data  objek  dan  data pendukung penilaian properti kriteria 2;
3.  melakukan  analisis  data  objek  dan  data pendukung penilaian properti kriteria 2;
4.  melakukan  penilaian  dengan  menerapkan pendekatan  penilaian  yang  sesuai  dengan  objek penilaian properti kriteria 2;
5.  melakukan  rekonsiliasi  nilai  dari  penerapan pendekatan  penilaian  yang  digunakan  untuk properti kriteria 2;
6.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  properti kriteria 2;
7.  menyiapkan  bahan  kegiatan  penilaian  bisnis kriteria 1;
8.  melakukan  pengumpulan  data  objek  dan  data pendukung penilaian bisnis kriteria 1;
9.  melakukan  analisis  data  objek  dan  data pendukung penilaian bisnis kriteria 1;
10.  melakukan  penilaian  dengan  menerapkan pendekatan  penilaian  yang  sesuai  dengan  objek penilaian bisnis kriteria 1;
11.  melakukan  rekonsiliasi  nilai  dari  penerapan pendekatan  penilaian  yang  digunakan  untuk penilaian bisnis kriteria 1;
12.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  bisnis kriteria1;
13.  menyiapkan  bahan  kegiatan  Penilaian  lapangan untuk  menentukan  NJOP  Sektor  Pertambangan kriteria 2;
14.  melakukan  peninjauan  lapangan  dalam  rangka pengumpulan  data  objek  pajak  dan  data pendukung  lainnya  Sektor  Pertambangan criteria 2;
15.  melakukan  penilaian  lapangan  Sektor Pertambangan kriteria 2;
16.  menyusun  laporan  hasil  penilaian  lapangan Sektor Pertambangan kriteria 2;
17.  melakukan  persiapan  kegiatan  penilaian  kantor untuk  menentukan  NJOP  Sektor  Pertambangan kriteria 2;
18.  melakukan  penilaian  kantor  Sektor Pertambangan kriteria 2; dan
19.  menyusun laporan hasil penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 2.


Demikian informasi tentang berdasarkan  Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak semoga bermanfaat. Terima Kasih





Tidak ada komentar:

Posting Komentar