Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
(Permenpan Rb) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Kekanseleraian adalah kegiatan yang meliputi penataan keuangan, barang milik
negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Apa yang dimaksud Jabatan
Fungsional Penata Kanselerai? Menurut Permenpan
RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Jabatan
Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang
meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian
di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung
kegiatan diplomatik dan konsuler.
Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Penata Kanselerai termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar
negeri.
Adapun Kedudukan Jabatan
Fungsional Penata Kanselerai adalah sebagai pelaksana teknis di bidang
kekanseleraian pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. (Jabatan Fungsional
Penata Kanselerai merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Penata
Kanselerai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Sedangkan) Jenjang
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dari jenjang paling rendah sampai dengan
jenjang paling tinggi, terdiri atas: a. Penata Kanselerai Ahli Pertama; b.
Penata Kanselerai Ahli Muda; dan c. Penata Kanselerai Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar