Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan Rb) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Kekanseleraian adalah kegiatan yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Apa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kanselerai? Menurut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kanselerai termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.

Adapun Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraian pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. (Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Sedangkan) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: a. Penata Kanselerai Ahli Pertama; b. Penata Kanselerai Ahli Muda; dan c. Penata Kanselerai Ahli Madya.


Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar