Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan
Rb) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Adapun
yang dimaksud Analisis Transaksi Keuangan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan
terorisme, yang meliputi pelaporan, analisis, pemeriksaan, riset, kerja sama,
pengawasan kepatuhan, serta hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sedangkan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis
Transaksi Keuangan.
Menurut Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Transaksi Keuangan, Rumpun Jabatan Jabatan Fungsional Analis Transaksi
Keuangan termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Adapun Kedudukan jabatan
Analis Transaksi Keuangan adalahsebagai pelaksana teknis Analisis Transaksi
Keuangan pada Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Analis
Transaksi Keuangan merupakan jabatan karier PNS.
Selanjutnya Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Analis Transaksi Keuangan merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. AdapunJenjang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan terdiri
atas: a. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama; b. Analis Transaksi Keuangan
Ahli Muda; c. Analis Transaksi KeuanganAhli Madya; dan d. Analis Transaksi
Keuangan Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar