Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Pejabat Fungsional Pranata
Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut PID adalah PNS yang diberikan
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik,
mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan
informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Sesuai Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018, Jabatan Fungsional
Pranata Informasi Diplomatik termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan
luar negeri. Adapun kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
adalah sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan
pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
Selain itu, Jabatan Fungsional PID juga merupakan jabatan karier PNS.
Sesuai Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018, Jabatan Fungsional
Pranata Informasi Diplomatik merupakan JF kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID) dari jenjang paling rendah
sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: a. Pranata Informasi
Diplomatik Ahli Pertama; b. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda; dan c.
Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya.
Link Download Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar