Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
(Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran. Adapun yang dimkasud Teknologi pembelajaran adalah
studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan
kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan
sumber daya yang tepat. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi
pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan
secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Rumpun Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi sesuai Pasal 2 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah rumpun pendidikan lainnya. Sedangkan
kedudukan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi adalah sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi
Pusat dan Daerah.
Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri
atas: a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama; b. Pengembang
Teknologi Pembelajaran Ahli Muda; c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli
Madya; dan d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.
Selengkap silahkan download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2017 TentangJabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Demikian info tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran sesuai Permenpan RB
Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar