Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Adapun yang dimkasud Teknologi pembelajaran adalah studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Rumpun Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi  sesuai Pasal 2 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran  adalah rumpun pendidikan lainnya. Sedangkan kedudukan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama; b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda; c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.


Demikian info tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran  semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar