Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan |
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Adapun yang
dimaksud Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah
jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan
hak untuk melakukan kegiatan
pelayanan teknis dan operasional pengendalian
mutu dan keamanan
hasil perikanan.
Sedangkan Pejabat Fungsional
Asisten Inspektur Mutu
Hasil Perikanan yang selanjutnya
disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil
Perikanan adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan teknis
dan operasional pengendalian
mutu dan keamanan hasil
perikanan pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelayanan Teknis
dan Operasional Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua
upaya dalam pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan
hasil perikanan. Sedangkan Pengendalian
Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan adalah semua
kegiatan yang meliputi inspeksi, verifikasi, surveilan, audit,
dan pengambilan contoh
untuk memberikan jaminan mutu
dan keamanan hasil perikanan.
Sistem Jaminan
Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan adalah upaya
pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan
dilakukan sejak praproduksi
sampai dengan
pendistribusian untuk menghasilkan
Hasil Perikanan yang bermutu
dan aman bagi
kesehatan manusia.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Rumpun Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Asisten Inspektur
Mutu Hasil Perikanan
merupakan jabatan karier PNS. Sedangkan Kedudukan Jabatan Asisten
Inspektur Mutu Hasil
Perikanan adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan
Teknis dan Operasional
Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Berdasarkan Permpan RB Nomor
10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan,
Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Mutu Hasil
Perikanan dari jenjang
terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas: a)
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil; b) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir;
dan c) Asisten Inspektur Mutu Hasil
Perikanan Penyelia.
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Mutu
Hasil Perikanan Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil
Perikanan adalah melaksanakan
kegiatan Pelayanan Teknis dan
Operasional Pengendalian
Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan yang
meliputi persiapan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar