Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan |
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPAN
RB) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan. Adapun yang dimaksud Jabatan
Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan
yang diduduki PNS
dan mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan
tugas analisis dan
tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang
selanjutnya disebut Analis
Perkarantinaan Tumbuhan
adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melaksanakan analisis
dan tindakan karantina tumbuhan
serta pengawasan keamanan hayati
nabati.
Pejabat Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang
selanjutnya disebut Pemeriksa
Karantina Tumbuhan adalah PNS
yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan
keamanan hayati nabati.
Analisis dan
Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis
media pembawa yang dilalulintaskan dalam
rangka penentuan tindakan karantina lanjutan.
Sedangkan Pengawasan Keamanan
Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap
pemasukan dan pengeluaran pangan segar
asal tumbuhan untuk
memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.
Sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, Rumpun Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan termasuk
dalam rumpun ilmu hayat.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
merupakan jabatan karier PNS. Adapun kedudukan Analis Perkarantinaan
Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di
bidang perkarantinaan tumbuhan dan
pengawasan keamanan hayati nabati
pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 merupakan Jabatan
Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama; b) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli
Muda; c)
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan d) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan
analisis dan tindakan karantina tumbuhan
serta pengawasan keamanan
hayati nabati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 15 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar