Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPAN RB) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional Analis  Perkarantinaan  Tumbuhan adalah  jabatan  yang  diduduki  PNS  dan  mempunyai ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang untuk  melaksanakan  tugas  analisis  dan  tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

Sedangkan yang dimaksud Pejabat  Fungsional Analis  Perkarantinaan  Tumbuhan yang  selanjutnya  disebut  Analis  Perkarantinaan Tumbuhan  adalah  PNS  yang  diberi  tugas,  tanggung jawab,  wewenang  dan  hak  secara  penuh  oleh Pejabat yang  Berwenang  untuk  melaksanakan  analisis  dan tindakan  karantina  tumbuhan  serta  pengawasan keamanan hayati nabati.

Pejabat  Fungsional  Pemeriksa  Karantina  Tumbuhan yang  selanjutnya  disebut  Pemeriksa  Karantina Tumbuhan  adalah  PNS  yang  diberi  tugas,  tanggung jawab,  wewenang  dan  hak  secara  penuh  oleh  Pejabat yang  Berwenang  untuk  melaksanakan  tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

Analisis  dan  Tindakan  Karantina Tumbuhan  adalah kegiatan  menganalisis  media  pembawa  yang dilalulintaskan  dalam  rangka  penentuan  tindakan karantina lanjutan.

Sedangkan Pengawasan  Keamanan  Hayati  Nabati  adalah pengawasan  terhadap  pemasukan  dan  pengeluaran pangan  segar  asal  tumbuhan  untuk  memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.

Sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Rumpun Jabatan Fungsional  Analis  Perkarantinaan  Tumbuhan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Analis  Perkarantinaan  Tumbuhan  merupakan jabatan karier PNS. Adapun kedudukan Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang  perkarantinaan tumbuhan  dan  pengawasan keamanan  hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis  Perkarantinaan Tumbuhan  dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a)  Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama; b)  Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;  c)  Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan d)  Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan  serta  pengawasan  keamanan  hayati  nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ---disini---

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar