Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN

Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Pemeriksa  Karantina  Tumbuhan adalah  jabatan  yang  diduduki  PNS  dan  mempunyai ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang untuk  melaksanakan  tugas  tindakan  karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

Pejabat  Fungsional  Pemeriksa  Karantina  Tumbuhan yang  selanjutnya  disebut  Pemeriksa  Karantina Tumbuhan  adalah  PNS  yang  diberi  tugas,  tanggung jawab,  wewenang  dan  hak  secara  penuh  oleh Pejabat yang  Berwenang  untuk  melaksanakan  tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

Sedangkan yang dimakud Tindakan  Karantina Tumbuhan  adalah kegiatan  yang dilakukan  untuk  mencegah  organisme  pengganggu tumbuhan/organisme  pengganggu  tumbuhan  karantina karantina  masuk  ke,  tersebar  di,  dan  atau  keluar  dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pengawasan  Keamanan  Hayati  Nabati  adalah pengawasan  terhadap  pemasukan  dan  pengeluaran pangan  segar  asal  tumbuhan  untuk  memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Rumpun Jabatan Fungsional  Pemeriksa  Karantina  Tumbuhan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan jabatan karier PNS. Sedangkan Kedudukan jabatan Pemeriksa  Karantina  Tumbuhan sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang  perkarantinaan tumbuhan  dan  pengawasan keamanan  hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, jabatan  Fungsional  Pemeriksa  Karantina  Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. Adapun Jenjang  Jabatan  Fungsional  Pemeriksa  Karantina Tumbuhan  sebagaimana  dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a)  Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula; b)  Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil;  c)  Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan d)  Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.

Adapun Tugas Jabatan  Fungsional Pemeriksa  Karantina  Tumbuhan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, yaitu melaksanakan kegiatan  tindakan  karantina  tumbuhan serta  pengawasan  keamanan  hayati  nabati  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ---disini---

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar