Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan |
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Adapun
yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemeriksa
Karantina Tumbuhan adalah jabatan
yang diduduki PNS
dan mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan
tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan
hayati nabati.
Pejabat Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang
selanjutnya disebut Pemeriksa
Karantina Tumbuhan adalah PNS
yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan tindakan karantina
tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Sedangkan yang dimakud Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mencegah organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu
tumbuhan karantina karantina masuk
ke, tersebar di,
dan atau keluar
dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pengawasan Keamanan
Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap
pemasukan dan pengeluaran pangan segar
asal tumbuhan untuk
memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa
Karantina Tumbuhan termasuk dalam
rumpun ilmu hayat. Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan jabatan karier PNS.
Sedangkan Kedudukan jabatan Pemeriksa
Karantina Tumbuhan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang
perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, jabatan Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional
Kategori Keterampilan. Adapun Jenjang
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Karantina Tumbuhan
sebagaimana dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a)
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula; b)
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil;
c) Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Mahir; dan d) Pemeriksa Karantina
Tumbuhan Penyelia.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, yaitu
melaksanakan kegiatan tindakan karantina
tumbuhan serta pengawasan keamanan
hayati nabati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar