Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 |
Permenpan
Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Adapun
yang dimaksud Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan,
aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional
Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan
adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data
kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data
Warehouse.
Yang dimaksud Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah
sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat
Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. Sedangkan yang dimaksud Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pengertian Database adalah
kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik,
terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak,
perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Sedangkan pengertian Data
Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang
komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara
periodik tanpa membebani SIAK.
Rumpun Jabatan Jabatan
Fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan berdasarkan Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan termasuk dalam
rumpun kekomputeran. Sedangkan Kedudukannya sebagai pelaksana teknis di bidang
pelayanan administrasi kependudukan pada: a) unit organisasi yang membidangi
kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b)
dinas pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan
dan pencatatan sipil; dan c) unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi
kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.
Katagori Jabatan Fungsional Administrator Database (ADB)
Kependudukan berdasarkan Permenpan Nomor
35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional ADB
Kependudukan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas: a) ADB
Kependudukan Ahli Pertama; b) ADB Kependudukan Ahli Muda; dan c) ADB Kependudukan Ahli Madya
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan Nomor 35 Tahun
2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan
----disini----
Demikian info tentang Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan semoga bermanfaat. Terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar