Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERKA BKN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI

Perka Nomor 3 Tahun 2018 

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Berdasarkan pasal 1 dinyatakan Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pada Pasal 2 Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentangpetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dinyatakan Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Badan ini, dalam Peraturan Badan ini dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi.

Pasal 3 Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dinyatakan Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi tetap berlaku, sepanjang Peraturan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum ditetapkan.

Selengkapnya silahkan download Salinan beserta lampiran Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi

Link download Salinan beserta lampiran Perka Nomor 3 Tahun 2018 ---disini---

Demikian info tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, Semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar