PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2018 |
Menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang dimaksud Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah. Adapun Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud Barang Milik
Negara yang selanjutnya
disingkat BMN adalah semua
barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sedangkan Barang Milik Daerah
yang selanjutnya disingkat
BMD adalah semua barang
yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menurut Pasal 2 Permen Menpan RB Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
termasuk dalam Rumpun Manajemen. Sedangkan Kedudukan jabatan Penata
Laksana Barang sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang
pengelolaan BMN/D pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan. Adapun Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penata
Laksana Barang Terampil; b) Penata Laksana Barang Mahir; dan c) Penata Laksana
Barang Penyelia.
Jenjang pangkat Penata Laksana
Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat untuk
masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
berdasarkan jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dinyatakan bahwa tugas
Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan
BMN/D.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB (Permen Menpan
RB) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
----DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar