PERKA BKN NOMOR 4 TAHUN 2018 |
Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan.
Pasal 1 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan ( 1) Petunjuk pelaksanaan
pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Petunjuk
pelaksanaan pembinaan .Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan
Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan
Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada
unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan
dan perikanan, dan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan
tangkap, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 20I2 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01
Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian
atau Kategori Keterampilan.
(2) Pejabat Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian yang diangkat
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(3) Pejabat Fungsional Pengawas
Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam .Jabatan Fungsional
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2108 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(4) Pangkat dan jenjang
jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) adalah sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhirnya
pada saat pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan pembebasan
sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori
Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada unit
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara
sebagai PNS;
c. ditugaskan sccara penuh
di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan;
d. menjalani cuti di luar
tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar
lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri
Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012
dan Nomor 18 Tahun 21I2 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang .Jabatan
Fungsional Pengawas Pcrikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 47 Tahun 20I4 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 20I1 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 3 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan Badan
ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan
yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan
yang bertugas di bidang perikanan tangkap, dilakukan penyesuaian nomenklatur
jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pertama disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam .Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu
Hasil Perikanan Muda disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda;
c. .Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Madya disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
AhliMadya; dan
d. .Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Utama disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama.
(2) Pada saat Peraturan
Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki .Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan
yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan
yang bertugas di bidang perikanan tangkap, dilakukan penyesuaian nomenklatur
jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pelaksana disesuaikan nomenklatur
jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil;
b. Jabatan Fungsional
Pengawas Pcrikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan disesuaikan
nomenklatur jabatannya ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan
Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.
(3) Pengawas Perikanan
Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
tugas jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
(4) Pengawas Perikanan
Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah disesuaikan
nomenklatur jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 4 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan Badan
ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil dengan usulan untuk kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan
yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan
yang bertugas di bidang perikanan tangkap, serta telah mendapatkan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur
jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan.
(2) Pada saat Peraturan
Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil dengan usulan untuk kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil
Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan,
dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, serta te lah mendapatkan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur
jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(3) Pengawas Perikanan
Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
tugas jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang
jabatan yang ditetapkan.
(4) Pengawas Perikanan
Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah disesuaikan
nomenklatur jabatannya dan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 5 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan
Pada saat mulai berlakunya
Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/ MEN/20I2
dan Nomor 18 Tahun 20I2 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 0I Tahun 2011
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.O2/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I3 Nomor 32), sepanjang mengatur
mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 Ketentuan Teknis
yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini,
diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Perka BKN
Nomor 4 Tahun 2018
Link Download Salinan dan
Lampiran Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 -----disini-------
Demikian info tentang Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar