Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 |
Peraturan kepala BKN Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil
Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur mutu Hasil Perikanan. Berikt
ini salinan pasal-pasal dalam Perka BKN
Nomor 5 Tahun 2018
Pasal 1 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Petunjuk pelaksanaan
pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan
pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 2 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan
Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan
Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada
unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan
dan perikanan dan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan
tangkap, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi 4-sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka
Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian
atau Kategori Keterampilan.
(2) Pejabat Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian yang diangkat
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(3) Pejabat Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan yang
diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(4) Pangkat dan jenjang
jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) yaitu sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhir
pada saat dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan pembebasan
sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan
Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan pada unit Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada
unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkup, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh
di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan;
d. menjalani cuti di luar
tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar
lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri
Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.O2/MEN/2012
dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Ncgara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 3 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan Badan
ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian
pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dapat
dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pertama disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli
Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu
Hasil Perikanan Muda disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Madya disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya;
dan
d. Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Utama disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama.
(2) Pada saat Peraturan
Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan
Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keahlian pada badan yang
membidangi karantina ikan dan melaksanakan sebagian tugas Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun, dapat dilakukan
penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama:
b. Jabatan Fungsional
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama dise suaikan nome nklatur jabatannya dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama.
(3) Pada saat Peraturan
Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan
pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Kategori Keterampilan pada badan yang membidangi karantina ikan dan me
laksanakan sebagian tugas Pengendalian Mutu
dan Keamanan Hasil Perikanan paling sedikit 3 (tiga) tahun dengan pendidikan
SMA/ Sederajat, Diploma II (DII), dan
Diploma III (DIII), dapat dilakukan penyesuaian
nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan bidang
Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana disesuaikan
nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil
Perikanan Terampil;
b. Pengawas Perikanan bidang
Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Mutu Hasil Perikanan Mahir: dan
c. Pengawas Perikanan bidang
Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia disesuaikan
nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil
Perikanan Penyelia.
(4) Pegawai Negeri Sipil
yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat
(2) melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan
jenjang jabatan yang ditetapkan.
(5) Pegawai Negeri Sipil
yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melaksanakan tugas jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai
jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 4 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan
Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil dengan usulan kebutuhan
untuk Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori
Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada badan yang membidangi
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan telah mendapatkan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan
dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan atau
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(2) Pegawai Negeri Sipil
yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam .Jabatan
Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu
Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
(3) Pegawai Negeri Sipil
yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
tugas jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang
jabatan yang ditetapkan.
Pasal 5 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
Pada saat mulai berlakunya
Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012
dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER-MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2O12 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 3211, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 6 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
Ketentuan Teknis yang belum
diatur dalam Peraturan Badanini, diatur
dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Mutu Hasil Perikanan.
Pasal 7 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
Peraturan Badan ini mulai
berlaku sejak tanggal ini diundangkan
Selengkap silahkan download
Salinan dan lampiran Perka BKN Nomor 5
Tahun 2018 -----------disini-----
Demikian Info tentang Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018, semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar