Pasal 1 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional
menyatakan bahwa 1) Jabatan Fungsional, terdiri atas: a) Jabatan Fungsional
Kategori Keterampilan; dan b) Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. 2) Jenjang
Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi, yaitu: a) Pemula/ Pelaksana Pemula; b) Terampil/Pelaksana;
c) Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d) Penyelia. 3) Jenjang Jabatan Fungsional Kategori
Keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a)
Ahli Pertama/Pertama; b) Ahli Muda/Muda; c) Ahli Madya/Madya ; dan d) Ahli
Utama/Utama.
Pasal 2 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional
menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang
jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) dibaca
dan dimaknai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas.
Pasal 3 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional
menyatakan bahwa 1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan,
dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil. 2) Peraturan menteri ini mulai berlaku
sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional
menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 2 November 2016
Link Download Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Jenjang Jabatan Fungsional ----DISINI
Demikian info tentang Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Jenjang Jabatan Fungsional, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar