Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG JENJANG JABATAN FUNGSIONAL


Pasal 1 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa 1) Jabatan Fungsional, terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan b) Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Pemula/ Pelaksana Pemula; b) Terampil/Pelaksana; c) Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d) Penyelia. 3) Jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Ahli Pertama/Pertama; b) Ahli Muda/Muda; c) Ahli Madya/Madya ; dan d) Ahli Utama/Utama.

Pasal 2 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) dibaca dan dimaknai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas.

Pasal 3 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa 1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil. 2) Peraturan menteri ini mulai berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2016

Link Download Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional ----DISINI

Demikian info tentang Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional, semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar