Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI

Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017

Menurut pasal 1 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Asisten  Penata  Anestesi  adalah PNS  yang  diberi  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  secara  penuh oleh Pejabat  yang  Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan  asuhan  kepenataan  anestesi  sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Jabatan  Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan  asuhan  kepenataan  anestesi  sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Rumpun Jabatan Dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi. Menurut pasal 2 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi  termasuk  dalam rumpun kesehatan. Adapun Kedudukan Jabatan  Asisten  Penata  Anestesi  sebagai  pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi  pada  unit  organisasi  lingkup  kesehatan  pada instansi pemerintah.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata  Anestesi. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa 1)  Jabatan  Fungsional  Asisten Penata  Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. 2)  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana; b) Asisten  Penata  Anestesi Mahir/Pelaksana  Lanjutan; dan c) Asisten Penata Anestesi Penyelia.

Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata  Anestesi  terdiri atas:
a.  Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:
1.  Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2.  Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.  Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan:
1.  Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan  ruang III/b.
c.  Asisten Penata Anestesi Penyelia:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.


Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi  yaitu melakukan pelayanan  asuhan  kepenataan  anestesi  dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi -----------DISINI-----

Demikian informasi tentang Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar