Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 |
Menurut pasal 1 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
Asisten Penata Anestesi
adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan
kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Jabatan
Fungsional Asisten Penata
Anestesi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan
asuhan kepenataan anestesi
sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan Dan Kedudukan
Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi. Menurut pasal 2 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi termasuk
dalam rumpun kesehatan. Adapun Kedudukan Jabatan Asisten
Penata Anestesi sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada
unit organisasi lingkup
kesehatan pada instansi
pemerintah.
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Penata Anestesi.
Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen
Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Anestesi, dinyatakan bahwa 1)
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional
Kategori Keterampilan. 2) Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Penata
Anestesi dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Penata Anestesi
Terampil/Pelaksana; b) Asisten
Penata Anestesi
Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan c) Asisten
Penata Anestesi Penyelia.
Adapun Pangkat dan golongan
ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Anestesi terdiri atas:
a. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
b. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana
Lanjutan:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat
Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Penata Anestesi Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi
yaitu melakukan pelayanan
asuhan kepenataan anestesi
dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb (Permen Menpan Rb)
Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
-----------DISINI-----
Demikian informasi tentang Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar