Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11 Tahun 2017 |
Menurut Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Penata Anestesi adalah PNS
yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan
kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk melaksanakan
kegiatan pelayanan asuhan kepenataan
anestesi sesuai kewenangan dan
peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan Dan Kedudukan
Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Anestesi termasuk dalam rumpun kesehatan.
Adapun kedudukan Jabatan Penata
Anestesi berkedudukan adalah pelaksana teknis fungsional di
bidang pelayanan anestesi
pada unit organisasi lingkup
kesehatan pada instansi pemerintah.
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa 1) Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. 2)
Jenjang Jabatan Fungsional
Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas: a) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama; b)Penata Anestesi Ahli
Muda/Muda; dan c) Penata Anestesi Ahli
Madya/Madya.
Adpun Pangkat
dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yaitu:
a. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama,
pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Menurut Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan
kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb (Permen Menpan Rb)
Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, DISINI
Demikian info tentang Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar