Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI

Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor  11  Tahun 2017

Menurut Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor  11  Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Penata  Anestesi  adalah PNS  yang  diberi  tugas,  tanggung jawab,  wewenang,  dan  hak  secara  penuh  oleh Pejabat yang  Berwenang  untuk  melaksanakan  kegiatan pelayanan  asuhan  kepenataan  anestesi  sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab, wewenang,  dan  hak  untuk  melaksanakan  kegiatan pelayanan  asuhan  kepenataan  anestesi  sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Rumpun Jabatan Dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor  11  Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Anestesi termasuk dalam rumpun kesehatan. Adapun kedudukan Jabatan Penata  Anestesi  berkedudukan  adalah pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  pelayanan  anestesi  pada  unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor  11  Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa 1)  Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. 2)  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penata  Anestesi dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama; b)Penata Anestesi Ahli Muda/Muda; dan c)  Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.

Adpun  Pangkat  dan  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional  Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a.  Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Menurut Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor  11  Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor  11  Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, DISINI

Demikian info tentang Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor  11  Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, semoga bermanfaat. Terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar