Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017
Menurut pasal 1 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, dinyatakan bahwa Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap  adalah PNS  yang  diberikan  tugas,  tanggung  jawab,  dan wewenang  untuk melaksanakan kegiatan  pelayanan teknis  dan operasional pengelolaan produksi  perikanan tangkap. Sedangkan Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan  Tangkap  adalah jabatan  yang  mempunyai ruang  lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan hak  untuk  melakukan kegiatan  pelayanan teknis  dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. 

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten, menurut Pasal 2 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan   Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang pelayanan teknis  dan  operasional  pengelolaan produksi perikanan  tangkap  pada Instansi Pusat  dan Instansi Daerah.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, dinyatakan bahwa 1)  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan  Tangkap  merupakan  Jabatan  fungsional kategori keterampilan. 2)  Jenjang Jabatan  Fungsional Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi,  terdiri atas: a)  Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula; b)  Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap  Pelaksana/Terampil;  c) Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap  Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan d) Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap Penyelia.

Menurut Pasal 5 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan  Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis  dan  operasional  pengelolaan  produksi  perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap -----DISINI----

Demikian info tentang Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap semoga bermanfaat. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar