Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 |
Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Jabatan Fungsional Asisten, menurut Pasal 2 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, bahwa
Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun ilmu
hayat. Sedangkan Kedudukan Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap sebagai pelaksana
teknis di bidang pelayanan teknis dan
operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap, Berdasarkan Pasal 4 Permenpan
RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dinyatakan
bahwa 1) Jabatan Fungsional
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
merupakan Jabatan fungsional kategori keterampilan. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap dari
jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten
Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula; b)
Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil; c) Asisten
Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir;
dan d) Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap Penyelia.
Menurut Pasal 5 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap, Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan
teknis dan operasional
pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah
Pusat dan Daerah.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB (Permen Menpan RB)
Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan
Fungsional Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap -----DISINI----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar