Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran adalah
jabatan yang diduduki oleh
PNS untuk melakukan
kegiatan pengoperasian
peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media
Baru pada lembaga penyiaran publik Radio
Republik Indonesia dan lembaga
penyiaran publik Televisi
Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud Pejabat
Fungsional Teknisi Siaran
yang selanjutnya disebut Teknisi
Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk
melakukan kegiatan
pengoperasian peralatan teknik
produksi, penyiaran dan
Layanan Media Baru
dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang.
Rumpun dan Kedudukan Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran. Pada Pasal 2 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
termasuk dalam rumpun penerangan
dan seni budaya. Sedangkan Kedudukan Jabatan
Teknisi Siaran sebagai
pelaksana teknis fungsional di
bidang pengoperasian peralatan
teknik produksi, Penyiaran
dan Layanan Media
Baru pada Media Radio dan
Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran. Berdasarkan Pasal
4 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor
29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran
termasuk dalam jabatan fungsional
kategori keahlian. Sedangkan Jenjang
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari
jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, terdiri atas: a)
Teknisi Siaran Ahli Pertama; b)
Teknisi Siaran Ahli Muda; c) Teknisi Siaran Ahli Madya.
Sesuai Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Tugas jabatan
Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan
teknik produksi, penyiaran
dan Layanan Media Baru.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, ------DISINI-------
Demikian informasi tentang Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar