Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB (PERMEN MEPAN RB) NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN

Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran  adalah  jabatan  yang diduduki  oleh  PNS  untuk  melakukan  kegiatan pengoperasian  peralatan  teknik  produksi, penyiaran dan Layanan  Media  Baru pada lembaga  penyiaran  publik Radio  Republik  Indonesia  dan lembaga  penyiaran  publik Televisi Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud Pejabat  Fungsional  Teknisi  Siaran  yang  selanjutnya disebut Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab,  dan  wewenang  untuk  melakukan kegiatan  pengoperasian  peralatan  teknik  produksi, penyiaran dan  Layanan  Media  Baru  dengan  hak  dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

Rumpun dan Kedudukan Jabatan Fungsional Teknisi  Siaran. Pada Pasal 2 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Teknisi  Siaran  termasuk  dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Sedangkan Kedudukan Jabatan  Teknisi  Siaran  sebagai  pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  pengoperasian  peralatan  teknik produksi, Penyiaran  dan  Layanan  Media  Baru  pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi  Siaran. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa  Jabatan  Fungsional  Teknisi  Siaran  termasuk  dalam jabatan fungsional kategori keahlian. Sedangkan   Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari  jenjang terendah  sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Teknisi Siaran Ahli Pertama; b)  Teknisi Siaran Ahli Muda;  c)  Teknisi Siaran Ahli Madya.

Sesuai Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Tugas  jabatan  Teknisi  Siaran  yaitu melakukan  kegiatan pengoperasian  peralatan  teknik  produksi,  penyiaran  dan Layanan Media Baru.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, ------DISINI-------

Demikian informasi tentang Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar