Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan
bahwa jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan
hak untuk melakukan
kegiatan di bidang persiapan
penyusunan risalah legislatif. Adapun pejabat
Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif yang selanjutnya
disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang
persiapan penyusunan risalah legislatif.
Sedasngkan yang dimaksud Kegiatan
Persiapan Penyusunan Risalah
Legislatif adalah kegiatan yang
meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip
legislatif.
Rumpun Jabatan Dan Kedudukan
Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif. Berdasarkan
Pasal 2 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif
termasuk dalam rumpun
manajemen. Adapun Kedudukan Jabatan Asisten Perisalah
Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang persiapan penyusunan
risalah legislatif pada
Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua
Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di
Aceh.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan
Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun) Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas: a) Asisten
Perisalah Legislatif Terampil; b)
Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c) Asisten Perisalah Legislatif
Penyelia.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan
bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan
di bidang persiapan
penyusunan risalah
legislatif, yang meliputi
perekaman, pembuatan transkrip,
dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor
27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif -----DISINI----
Demikian info tentang Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar