Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB (PERMEN MEPAN RB) NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF

 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif

Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa jabatan  Fungsional  Asisten  Perisalah  Legislatif  adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung jawab,  wewenang  dan  hak  untuk  melakukan  kegiatan  di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif. Adapun pejabat  Fungsional  Asisten  Perisalah  Legislatif  yang selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.  Sedasngkan yang dimaksud Kegiatan Persiapan  Penyusunan  Risalah  Legislatif adalah kegiatan  yang meliputi perekaman,  pembuatan  transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.

Rumpun Jabatan Dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Perisalah  Legislatif. Berdasarkan Pasal 2  Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten  Perisalah  Legislatif  termasuk  dalam rumpun manajemen.  Adapun Kedudukan Jabatan Asisten  Perisalah  Legislatif  berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis di  bidang  persiapan  penyusunan  risalah legislatif  pada Sekretariat  Jenderal  dan  Badan  Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi,  Sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat Aceh,  Sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Papua, Sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Papua  Barat, Sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Kabupaten/Kota,  dan  Sekretariat  Dewan  Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. 

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten  Perisalah  Legislatif. Berdasarkan Pasal 4  Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa   Jabatan  Fungsional  Asisten  Perisalah  Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun)  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Asisten  Perisalah  Legislatif dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Asisten Perisalah Legislatif Terampil; b)  Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan  c)  Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.

Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa Tugas Jabatan  Fungsional  Asisten Perisalah  Legislatif yaitu melaksanakan  kegiatan  di  bidang  persiapan  penyusunan risalah  legislatif,  yang  meliputi  perekaman,  pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.


Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif -----DISINI----

Demikian info tentang Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar