PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2018 |
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019. Gerakan Indonesia Melayani
Tahun 2018-2019 didasarkan kesadaran untuk memperbaiki dan membangun karakter
bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental, yang mengacu pada nilai
integritas, etos kerja, dan gotong royong, untuk membangun budaya bangsa yang
bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahatera berdasarkan Pancasila.
Dalam Pasal 1 Permen Menpan RB Nomor 25 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun
2018-2019 disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019
yang selanjutnya disebut Pedlak GIM adalah dokumen acuan operasional
pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani secara terpadu, terkoordinasi, dan sinergi.
Pada Pasal 2 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 disebutkan
bahwa Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Indonesia Melayani atau Pedlak GIM Tahun 2018-2019 dimaksudkan sebagai acuan
bagi Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar dapat menjalankan progam
Gerakan Indonesia Melayani secara efektif dan efisien.
Selanjunya pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 dinyatakan
bahwa Pedoman Pedlak GIM 2018-2019
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkap silahkan download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019
---DISINI---
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 semoga
bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar