PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 |
Dalam rangka melaksanakan Upacara
Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji
dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan acara Upacara bendera yang
selama ini terkesan beragam.
Upacara Bendera yang harus dilaksanakan di Sekolah ditegaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni paling sedikit setiap: a) peringatan
Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus; b)
hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari
besar nasional antara lain meliputi:
1)
Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20
Mei;
3) Hari Lahirnya Pancasila pada
tanggal 1 Juni; dan
4) Hari Pahlawan
pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan
Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a. memperkuat
persatuan dan kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air.
Penggunaan lagu Indonesia 3
Stanza ditegaskan dalam Pasal 18 Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa
1)
Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara
lengkap dalam 3
(tiga) stanza oleh peserta
Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
2)
Lagu Indonesia Raya
dengan 3 (tiga)
stanza sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyanyikan
dengan lirik tercantum
dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)
Berdiri tegak dan sikap
hormat yakni berdiri
tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan
telapak tangan kanan
diletakkan pada dada sebelah
kiri dengan ibu jari
menempel di dada sebelah
kiri atau mengangkat tangan
kanan sebatas kepala dengan jari
telunjuk menempel pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan
telapak tangan kiri
dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha
kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Selengkapnya silahkan
download Link Download Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 ---DISINI---
Bagi yang membutuhkan contoh
naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca ---DISINI---
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar