Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG SESUAI PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2017

Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang diatur dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 136 Tahun 2017. Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang atau Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionai Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipii yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang, diberikan Tunjangan Pelelang setiap buian.

Pemberian Tunjangan Pelelang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang atau Tunjangan Pelelang sesuai Perpres Nomor 136 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG SESUAI PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2017


Demikian info tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang atau Tunjangan Pelelang sesuai Perpres Nomor 136 Tahun 2017. Semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar