Tunjangan Jabatan Fungsional
Pelelang diatur dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 136 Tahun 2017. Tunjangan
Jabatan Fungsional Pelelang atau Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsionai Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada pasal 2 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pelelang, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipii yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang, diberikan Tunjangan
Pelelang setiap buian.
Pemberian Tunjangan Pelelang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun besarnya Tunjangan
Jabatan Fungsional Pelelang atau Tunjangan Pelelang sesuai Perpres Nomor 136
Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG SESUAI PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2017 |
Demikian info tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pelelang atau Tunjangan Pelelang sesuai Perpres Nomor 136
Tahun 2017. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar