Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2017

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Tunjangan Pemeriksa perlindungan Varietas Tanaman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pemeriksa perlindungan Varietas Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutrnya Perpres Nomor 6 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, diberikan Tunjangan pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman setiap bulan. Berikut ini daftar besaran Tunjangan pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2017

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN


Demikian info tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman semoga bermanfaat. Terima kasih.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar