PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2017 |
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Tunjangan
Pemeriksa perlindungan Varietas Tanaman adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional pemeriksa perlindungan Varietas Tanaman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutrnya Perpres Nomor 6 Tahun 2017 menyatakan
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, diberikan Tunjangan
pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman setiap bulan. Berikut ini daftar
besaran Tunjangan pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2017
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN |
Demikian info tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun
2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas
Tanaman semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar