Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2017

Menurut Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, diberikan Tunjangan Analis Ketahanan pangan setiap bulan. Berikut ini daftar atau besaran Tunjangan Analis Ketahanan pangan setiap bulan menurut Perpres Nomor 7 Tahun 2017.

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN


Demikian info Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan tentang semoga bermanfaat. Terima kasih





Tidak ada komentar:

Posting Komentar