PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2017 |
Menurut Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan, Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan, diberikan Tunjangan Analis Ketahanan pangan setiap bulan.
Berikut ini daftar atau besaran Tunjangan Analis Ketahanan pangan setiap bulan
menurut Perpres Nomor 7 Tahun 2017.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN |
Demikian info Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan tentang semoga bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar