Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 |
Dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Dalam pasal 1 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama
Daerah, dinyatakan bahwa Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah
dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan
lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan
efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kerja Sama Daerah dengan
Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang
dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan
percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah dengan
Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang
dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang
menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan
pemenuhan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah
Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama
yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah dengan
Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama
yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Pasal 2 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa Dalam
pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), daerah diwakili Gubernur
atau bupati/wali kota yang bertindak untukdan atas nama daerah. Selanjutnya
dinyatakan bahwa Gubernur atau bupati/wali kota dapat memberikan kuasakepada
pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk perjanjian kerja sama.
Sama dengan kerja sama
dengan daerah, sesuai dengan Pasal 13 PP
Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa dalam
pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), daerah diwakili oleh
gubemur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota dapat
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani
kontrak/perjanjian kerja sama.
Khusus untuk kerja sama dengan
Luar Negeri, baik Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL)
maupun Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) perjanjian kerja
sama hanya boleh ditanda tangani oleh gubemur atau bupati/wali kota (tidak
boleh di wakilkan)
Terkait dalam bidang apa
saja kerjasama antar pemerintah daerah dapat dilakukan selengkapnya silahkan download
dan baca PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah. Link Download
disini
Demikian info tentang PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama
Daerah semoga bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar