PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2017 |
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Tunjangan pranata Komputer adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pranata
Komputer, diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan. Berikut ini Daftar atau besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER |
Demikian info tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun
2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar