Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2017

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Tunjangan pranata Komputer adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pranata Komputer, diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan. Berikut ini Daftar atau besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER


Demikian info tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer semoga bermanfaat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar