Permensos Nomor 9 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Pemerlntah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Menurut padal 1 Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa,
sumber daya kescjahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar. Sedangkan Standar Teknls
Pelayanan Dasar adalah ketentuan rnerigenai inutu Pelayarian Dasar untuk setiap
Jenis Pelayanan Dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah
provinsi dan di daerah kabupaten/kota yang berhak diperoleh setiap penerima
Pelayanan Dasar secara minimal.
Menurut padal 2 Permensos Nomor 9 Tahun 2018, Penerirna
Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial untuk setlap Jenis Pelayanan Dasar
merupakan warga negara Indonesia dengan ketentuan:
a.
Penyandang Disabilitas Telantar untuk Jcnis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial
dasar Penyandang Disabiitas Telantar di dalarn dan di luar Panti Sosial:
b.
Anak Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Anak
Telantar dl dalam dan di luar Panti Sosial;
c.
Lanjut Usia TelarLtar untuk Jents Pelayanan Dasar Rehabiitasi Sosial dasar
Lanjut Usia Telaritar di dalam dan di luar Panti Soslal;
ci.
Gelandangari dan Pengernis untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabifitasl Soslal
dasar tuna soslal khususnya Gelandangan dan Pengemis dl dalam dan di luar Panti
Sosial;
e.
Korban Bencana daerah provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar Perlindungan dan
Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban
Bencana daerah provinsi: dan
f.
Korban Bencana daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar Perlindungan
dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban
Bencana daerah kabupaten/kota.
Ditegaskan dalam ayat
berikutnya bahwa Seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan Pelayanan
Dasar pada SPM bidang sosial dl daerah provinsi dan di daerah kabupaten /kota.
Dalam Pasal 3 Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Penerima Pelayanan Dasar berhak mendapatkan Mutu Pelayanan Dasar berupa:
a.
standar dan jumlah kualitas barang dan/atau jasa:
b.
standar dan jurnlah kualitas sumber daya manusia; dan
c.
petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Berdasarkan Pasal 7 Permensos Nomor 9 Tahun 2018, Jenis
Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi terdiri atas:
a.
Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabalitas Terlantar di dalam Panti
Sosial;
b.
Rehabliltasi Sosial dasar Anak Telantar dl dalam Panti Soslal;
c.
Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar dl dalam Panti Soslal:
d.
Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di
dalam Panti Sosial; dan
e.
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana
bagi Korban Bencana daerah provinsi.
Berdasarkan Pasal 26 Permensos Nomor 9 Tahun 2018, Jenis Pelanyanan
Dasar pada SPM bidang sosial dl daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabliltas Telantar di luar Panti Sosial;
b.
Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial;
c.
Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut UsIa Telantar di luar Panti Sosial;
d.
Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di
luar Panti Sosial; dan
e.
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana
bagi Korban Bencana daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan
download Permensos Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota ---disini.
Demikian info tentang Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di
Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar