Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun
2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan
Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Umum. Berikut ini beberapa kutipan dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.
Bakal
Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan
Anggota DPRD
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 terkait Bakal Calon
Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota
DPR dinyatakan bahwa:
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun
2018: Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota
dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara harus mengundurkan diri
apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
Pasal 2 ayat (2) Pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan suratpengunduran diri
dan tidak dapatditarik kembali.
Pasal 2 ayat (3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota
dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota,
kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil
negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia,
direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan /atau badan
usaha milik desa, atau badan lain yanganggarannya bersurnber dari keuangan
negara harusmengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Pasal Pasal 3 ayat (2)
Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran
diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan
desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan
padabadan usaha milik negara dan /atau badan usaha milik daerah dan/atau badan
usahamilik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Bakal
Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun
2018: Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemiliahan
umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan
dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota.
Pasal 18 ayat (2) Aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, karyawanatau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri
apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat (3)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan
dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 18 ayat (4) Pejabat
negara, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia,
karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Permimaan
Izin Dalam Pencaionan Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden Jokowi menandatangani
PP Nomor 32 Tahun 2018 pada 18 Juli 2018 lalu. PP tersebut mengatur soal tata
cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai
anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, aturan
mewajibkan kepala daerah izin kepada presiden apabila ingin mencalonkan diri
dalam Pilpres. Pasal 29 ayat (1). Pasal itu berbunyi, 'Gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada
presiden.
Ayat (2) Pasal 29 berbunyi,
'Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari
setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29 ayat (4) pun
menekankan, 'Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
wali kota, atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik
sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Tata
Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, Presiden dan
Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon Presiden atau
Wakil Presiden, atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum. “Dalam
melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wakil Presiden harus
menjalankan Cuti,” bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini.
Sementara menteri atau
pejabat setingkat menteri, menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, dapat melaksanakan kampanye
apabila yang bersangkutan: a. berstatus sebagai anggota partai politik atau; b.
anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi
Pemilihan Umum.
Adapun gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat
melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon presiden atau
wakil presiden; b. berstatus anggota partai politik; atau c. anggota tim
kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan
Umum.
Saat melaksanakan kampanye,
menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
32 Tahun 2018 ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus
menjalankan cuti. Selain itu, PP ini menegaskan, Presiden, Wakil Presiden,
menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan
Umum memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Cuti Presiden, Wakil
Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan Kampanye
Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum,” bunyi
Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun
2018 -----disini-----
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun
2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan
Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Umum. Berikut ini beberapa kutipan dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar