PERATURAN MENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2018 |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak yang
mengkhususkan diri dalam membantu
orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya. Sedangkan Pejabat
Fungsional Konselor Adiksi
yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi
adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,
wewenang dan hak
untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan
Kedudukan Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi, menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Adapun
kedudukannya diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Konselor
Adiksi berkedudukan sebagai
pelaksana teknis
rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif
lainnya pada Instansi
Pemerintah yang ditunjuk untuk
memberikan layanan rehabilitasi. Konselor
merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi. Menurut Pasal 4 Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Konselor dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. Konselor Adiksi Ahli Madya.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
44 Tahun 2018, Tugas Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi
bagi pecandu, penyalahguna dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi -----disini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar