Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN MENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

PERATURAN MENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2018

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Konselor  Adiksi  adalah jabatan yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas,  tanggung jawab,  wewenang,  dan  hak  yang  mengkhususkan  diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sedangkan Pejabat  Fungsional Konselor  Adiksi yang  selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,  wewenang  dan  hak  untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Konselor  Adiksi, menurut  Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi   termasuk  dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Adapun kedudukannya diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018,  Konselor  Adiksi  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis  rehabilitasi  bagi  pecandu,  penyalahguna  dan korban  penyalahgunaan  narkotika,  psikotropika  dan zat  adiktif  lainnya  pada  Instansi  Pemerintah  yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. Konselor  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan  Fungsional  Konselor  Adiksi. Menurut Pasal 4 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional  Konselor  Adiksi  merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Konselor  dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b.  Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c.  Konselor Adiksi Ahli Madya.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Tugas  Jabatan  Fungsional  Konselor  Adiksi  yaitu melaksanakan  layanan  rehabilitasi  bagi  pecandu, penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan  narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi -----disini 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Semoga bermanfaat, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar