Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN

PERMENPAN RB NOMOR 50 TAHUN 2018

Berdasarkan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.  Jabatan  Fungsional  Analis  Pembiayaan  dan  Risiko Keuangan  adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak untuk  melakukan  kegiatan  analisis  di  bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Analis  Pembiayaan  dan  Risiko Keuangan yang  selanjutnya  disebut Analis  Pembiayaan dan  Risiko  Keuangan adalah PNS yang  diberikan  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk melaksanakan kegiatan  analisis  di  bidang  Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Sedangkan Kedudukan Analis  Pembiayaan  dan  Risiko  Keuangan  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang Pengelolaan  Pembiayaan  dan  Risiko  Keuangan  pada Kementerian Keuangan. Jabatan  Analis  Pembiayaan  dan  Risiko  Keuangan  merupakan jabatan karir PNS.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis  Pembiayaan  dan  Risiko Keuangan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  Jabatan  Fungsional  Analis  Pembiayaan  dan  Risiko Keuangan  merupakan  jabatan  fungsional  kategori keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis  Pembiayaan  dan Risiko  Keuangan dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi,  terdiri atas:
a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; 
c. Analis  Pembiayaan  dan  Risiko  Keuangan Ahli  Madya; dan
d. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama.

Tugas jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan  analisis  di  bidang  Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ------disini------

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan semoga bermanfaat, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar