ERMENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018 |
Permenpan
RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi
Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditetapkan dengan
pertimbangan bahwa 1) tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi
Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya
jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga
berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, dan 2)
alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang
memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah
kepada masyarakat dapat lebih baik.
Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018,
aturan ini sesungguhnya dalam rangka menetapkan kriteria Peserta seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jadi Permenpan ini mengatur tentang kelulusan seleksi SKD CPNS 2018.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018
dinyatakan bahwa Peserta SKB terdiri atas: a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai
Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan b)
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka
kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Jadi melalui Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, ditegaskan bahwa
penetapan kelulusan peserta SKD yang dapat mengikuti seleksi SKB selain peserta
yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar perjenis tes,
juga dapat menggunakan system perangkingan dengan menggunakan angka kumulatif hasil
SKD
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 61 Tahun
2018 -----disini
Demikian info tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61
Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri
Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Terima kasih, semoga
bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar