Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun
2018, dinyatakan bahwa yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga negaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
Selanjutnya pada pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun
2018, dinyatakan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a)
JF; b) JPT. c) Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan
fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Adapun yang dimaksud JF atau Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu. Sedangkan JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi
pada instansi pemerintah.
Sama halnya dengan pengadaan
CPNS, pengadaan PPPK harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun
2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi
kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a)
Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman
hasil seleksi; dan f) pengangkatan
menjadi PPPK.
Adapun persyaratan mengikuti
pendaftaran PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018. Menurut ketentuan ini setiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh PPK.
PPPK hampir sama dengan PNS,
karena di PPPK juga ada Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 35 PP Nomor 49 Tahun 2018
bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan
perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai
yang bersangkutan. Serta sistem penggajian yang dinyatakan dalam Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan
bahwa 1) PPPK diberikan gaji dan
tunjangan. 2) Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
49 Tahun 2018 -----DISINI
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar