PERMENDIKBUD
NOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan
kemampuannya pada era digital,
perlu menambahkan dan
mengintegrasikan muatan
informatika pada kompetensi
dasar dalam kerangka dasar
dan struktur kurikulum
2013 pada jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun
2016 tentang Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Berikut ini pertimbangan
diterbitkan Permendikbud Nomor 37 Tahun
2018 tentang KI dan KD SD/MI SMPMTS SMA/MA
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4496), sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan Presiden Nomor
14 Tahun 2015
tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 15) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI (KI)
DAN KOMPETENSI DASAR (KD)
PELAJARAN PADA KURIKULUM
2013 PADA PENDIDIKAN DASAR (SD/MI. SMP/MTS) DAN
PENDIDIKAN MENENGAH (SMA/MA).
Pasal 1 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD SD/MI SMPMTS SMA/MA
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Pelajaran pada Kurikulum
2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 971) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan
1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai
berikut:
Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) dapat
digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau
dipelajari melalui ekstrakurikuler
dan/atau muatan lokal.
(2) Mata
Pelajaran Informatika pada
Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) dimuat dalam
Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai
acuan pembelajaran.
2. Kompetensi
Inti dan Kompetensi
Dasar Pelajaran pada Kurikulum
2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
diubah dengan menambahkan Kompetensi
Inti dan Kompetensi
Dasar Informatika SMP/MTs pada
nomor urut 60
dan Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar
Informatika SMA/MA pada nomor
urut 61 sehingga
menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD SD/MI SMPMTS SMA/MA
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember
201821 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Link Download Salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 (DISINI)
Link Download KI dan KD
SD/MI Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 (DISINI)
Link Download KI dan KD SMP/MTS
Permendikbud
Nomor 37 Tahun 2018 (DISINI)
Link Download KI dan KD SMA/MA
Permendikbud
Nomor 37 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang KI
dan KD SD/MI SMPMTS SMA/MA. Terima kasih, semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar