Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan sebagai pedoman dalam melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Berdasakan Juknis atau Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang terdapat dalam
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi
fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran (Jabatan Fungsional PTP) adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak untuk
melakukan kegiatan
pengembangan teknologi pembelajaran
yang diduduki oleh PNS
dengan hak dan
kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran (Pejabat Fungsional PTP) adalah PNS yang
diberikan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan
bahwa Pengembangan Teknologi Pembelajaran
adalah suatu proses analisis
dan pengkajian, perancangan,
produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi
pembelajaran. Sedangkan yang dimaksud Teknologi Pembelajaran itu sendiri adalah studi
dan etika praktek untuk
memfasilitasi pembelajaran dan
meningkatkan kinerja dengan menciptakan,
menggunakan, dan mengelola proses
teknologi dan sumber daya yang tepat.
Bagi Anda yang saat ini
menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) wajib
memiliki dan memahami dokumen terkait Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018. Hal
ini sebagaimana di tegaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 bahwa dokumen
ini bertujuan untuk: a) menjadi pedoman
pelaksanaan pengelolaan Jabatan Fungsional PTP bagi: instansi pembina Jabatan Fungsional
PTP; instansi pengguna Jabatan
Fungsional PTP; Tim Penilai Angka
Kredit; Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit; atasan Pejabat Fungsional PTP;
dan pemangku kepentingan lainnya, dan b) memberi
arahan kepada Pejabat Fungsional
PTP dalam melaksanakan tugas dan pengembangan karirnya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran
Link Download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun
2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar