Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

 Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Juknis Jabatan Fungsional PTP

Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan sebagai pedoman dalam melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi  Nomor 28  tahun  2017  tentang Jabatan Fungsional  Pengembang  Teknologi  Pembelajaran.

Berdasakan Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  adalah  sekelompok  jabatan  yang berisi  fungsi  dan  tugas  berkaitan  dengan  pelayanan fungsional    yang    berdasarkan    pada    keahlian    dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Jabatan Fungsional PTP) adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung jawab,  wewenang  dan  hak  untuk  melakukan  kegiatan pengembangan  teknologi  pembelajaran  yang  diduduki oleh  PNS  dengan  hak  dan  kewajiban  yang  diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pejabat  Fungsional  Pengembang  Teknologi  Pembelajaran (Pejabat  Fungsional PTP) adalah PNS  yang  diberikan  tugas,  tanggung  jawab,  dan wewenang  untuk  melaksanakan  kegiatan  pengembangan teknologi pembelajaran. 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengembangan  Teknologi  Pembelajaran  adalah  suatu proses  analisis  dan  pengkajian,  perancangan,  produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran.  Sedangkan yang dimaksud Teknologi  Pembelajaran itu sendiri adalah  studi  dan  etika  praktek untuk  memfasilitasi  pembelajaran  dan  meningkatkan kinerja  dengan  menciptakan,  menggunakan,  dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.

Bagi Anda yang saat ini menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) wajib memiliki dan memahami dokumen terkait Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018. Hal ini sebagaimana di tegaskan dalam pasal 2  Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 bahwa dokumen ini bertujuan untuk: a)  menjadi  pedoman  pelaksanaan  pengelolaan  Jabatan Fungsional PTP bagi:   instansi pembina Jabatan Fungsional PTP;     instansi pengguna Jabatan Fungsional PTP;  Tim Penilai Angka Kredit; Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit; atasan Pejabat Fungsional PTP; dan    pemangku kepentingan lainnya, dan b) memberi arahan  kepada Pejabat  Fungsional  PTP dalam melaksanakan tugas dan pengembangan karirnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar